Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut terdapat usulan pembagian status tenaga honorer di instansi pemerintahan. Menurut dia, usulan tersebut soal ada tenaga honorer yang paruh waktu dan penuh waktu.
Usulan ini menyusul dengan dibatalkannya pengapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan pada November 2023.
"Prinsipnya satu yang penting mereka tidak di-PHK dulu, kedua tidak ada penurunan pendapatan, ketiga mereka bisa bekerja. Tentu kita akan cek. Ada usulan dibahas ada penuh waktu dan paruh waktu," ujar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Selasa (12/9/2023).
Lewat pembagian status itu, Anas menerangkan, terdapat tenaga honorer yang tidak setiap hari bekerja.
"Misalnya teman-teman Satpol PP, dia nggak harus bekerja setiap hari, pagi sampai sore bisa hanya 3 kali seminggu atau 4 kali," imbuh dia.
Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas memastikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 batal. Alasanya, untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Azwar Anas menyebut, ada opsi alternatif dalam pembatalan penghapusan tenaga honorer tersebut. Nantinya, opsi itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Iya (penghapusan tenaga honorer batal). Kami sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR. Kalau ini tidak diambil kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta, itu setara dengan 30% pengangguran nasional," ujar Azwar Anas di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Menurut dia, penghapusan tenaga honorer ini batal juga akan diperkuat dengan surat edaran (SE), di mana pejabat pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer.
Baca Juga: Hore, Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan Batal Dihapus Tahun Ini
"Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024," jelas dia.
Sebelumnya, Anas memastikan tenaga honorer batal dihapus 28 November 2023. Keputusan ini diambil mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Azwar Anas mengatakan akan ada opsi yang diambil pemerintah terkait tenaga honorer ini. Opsi tersebut akan tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal terbit dalam waktu dekat.
"Iya (batal dihapus 28 November 2023). Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR," kata Azwar Anas ditemui di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2023).
Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 telah diperkuat dengan adanya surat edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara
-
Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I
-
BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?
-
Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita
-
Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham
-
Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading