Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut terdapat usulan pembagian status tenaga honorer di instansi pemerintahan. Menurut dia, usulan tersebut soal ada tenaga honorer yang paruh waktu dan penuh waktu.
Usulan ini menyusul dengan dibatalkannya pengapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan pada November 2023.
"Prinsipnya satu yang penting mereka tidak di-PHK dulu, kedua tidak ada penurunan pendapatan, ketiga mereka bisa bekerja. Tentu kita akan cek. Ada usulan dibahas ada penuh waktu dan paruh waktu," ujar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Selasa (12/9/2023).
Lewat pembagian status itu, Anas menerangkan, terdapat tenaga honorer yang tidak setiap hari bekerja.
"Misalnya teman-teman Satpol PP, dia nggak harus bekerja setiap hari, pagi sampai sore bisa hanya 3 kali seminggu atau 4 kali," imbuh dia.
Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas memastikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 batal. Alasanya, untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Azwar Anas menyebut, ada opsi alternatif dalam pembatalan penghapusan tenaga honorer tersebut. Nantinya, opsi itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Iya (penghapusan tenaga honorer batal). Kami sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR. Kalau ini tidak diambil kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta, itu setara dengan 30% pengangguran nasional," ujar Azwar Anas di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Menurut dia, penghapusan tenaga honorer ini batal juga akan diperkuat dengan surat edaran (SE), di mana pejabat pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer.
Baca Juga: Hore, Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan Batal Dihapus Tahun Ini
"Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024," jelas dia.
Sebelumnya, Anas memastikan tenaga honorer batal dihapus 28 November 2023. Keputusan ini diambil mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Azwar Anas mengatakan akan ada opsi yang diambil pemerintah terkait tenaga honorer ini. Opsi tersebut akan tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal terbit dalam waktu dekat.
"Iya (batal dihapus 28 November 2023). Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR," kata Azwar Anas ditemui di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2023).
Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 telah diperkuat dengan adanya surat edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun