Suara.com - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kabar gembira dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pasalnya, Sri Mulyani telah menetapkan ketentuan uang pensiun Rp4 juta yang akan diberikan kepada para pensiunan PNS sebagai bantuan dana.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas jasa dan pengabdian para pensiunan PNS kepada negara.
Ketentuan uang pensiun Rp4 juta yang disahkan Sri Mulyani
Bantuan uang pensiun Rp4 juta ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Bantuan Dana bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023 dan berlaku untuk seluruh pensiunan PNS yang menerima manfaat dana pensiun dari PT Taspen (Persero).
Syarat mendapatkan uang pensiun Rp4 Juta
Untuk mendapatkan uang pensiun Rp4 juta, pensiunan PNS harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
- Masih hidup pada saat pemberian bantuan dana
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana
Baca Juga: Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Buruh Minta Kenaikan Upah 15 Persen Tahun Depan
- Tidak sedang terlibat dalam perkara perdata atau tata usaha negara
- Tidak sedang terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, atau nepotisme
- Tidak sedang terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia
- Tidak sedang terlibat dalam kasus terorisme, separatisme, atau radikalisme
Cara mendapatkan uang pensiun Rp4 Juta
Untuk mendapatkan uang pensiun Rp4 juta, pensiunan PNS harus mengikuti langkah-langkah berikut.
Berita Terkait
-
Perkiraan Gaji Pensiunan Jika Aturan Single Salary Diberlakukan
-
5 Syarat Cairkan Gaji Pensiunan PNS di Taspen, Anak dan Pasangan Bisa Dapat
-
Benarkah Usia Pensiun ASN Akan Diubah, Begini Penjelasannya
-
Program Pensiun ASN Bisa Membebani Keuangan Negara
-
Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Buruh Minta Kenaikan Upah 15 Persen Tahun Depan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Neraca Dagang Surplus Terus Selama 64 Bulan, Bank Indonesia : Ekonomi Indonesia Makin Kuat
-
Pergerakan IHSG Hari Ini: Pasar Diuji, Faktor-faktor Ini Mungkin Jadi Penentu
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Subholding Gas Pertamina Integrasikan Energi Bersih dengan Pembangunan Desa Berkelanjutan
-
Hendi Prio Santoso dan Kontroversinya, Pernah Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Komisaris
-
Menko Muhaimin Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, Dengar Aspirasi Pekerja Kreatif di NTT
-
Cek NI PPPK di Mola BKN Terkendala Error? Ini Solusinya
-
Isi Revisi RUU P2SK Baru: Pejabat BI Tidak Bisa Diberhentikan, Kecuali Gara-gara Ini