- Beberapa saham IHSG, termasuk AADI, SCMA, dan EMTK, dijadwalkan cum dividen antara 17 hingga 20 November 2025.
- Tanggal cum dividen merupakan hari terakhir bagi investor untuk membeli saham agar berhak atas pembagian keuntungan perusahaan.
- Jadwal spesifik mencakup AADI pada 17 November dengan dividen interim US$250 juta.
Suara.com - Sejumlah saham IHSG dijadwalkan merilis tanggal cum dividen pada pekan ini, yaitu periode 17 hingga 20 November 2025.
Penetapan tanggal ini menjadi penentu bagi investor yang ingin membeli saham dan berhak atas pembagian keuntungan perusahaan.
Emiten-emiten yang dijadwalkan cum dividen pekan ini antara lain PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI), PT Surya Citra Media Tbk. (SCMA), dan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK).
Investor perlu memahami bahwa tanggal cum dividen (cum date) adalah hari terakhir bagi pemegang saham untuk membeli saham tertentu dan berhak atas dividen yang telah diumumkan oleh perusahaan.
Untuk dapat menerima dividen, investor wajib memiliki saham tersebut sebelum atau pada tanggal cum dividen.
Sebaliknya, tanggal ex dividen (ex date) adalah hari pertama ketika pemegang saham yang membeli saham tersebut tidak lagi berhak mendapatkan dividen dari perusahaan. Tanggal ex dividen selalu ditetapkan satu hari kerja setelah tanggal cum dividen.
Jadwal Cum Dividen Emiten Pekan Ini
Berikut adalah rincian jadwal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi yang ditetapkan oleh lima emiten sepanjang pekan ini:
Senin, 17 November 2025: Satu emiten yang membuka jadwal pada awal pekan adalah PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI). AADI menetapkan pembagian dividen interim tahun buku 2025 yang bernilai fantastis, yakni sebesar US$250 juta. Jumlah tersebut setara dengan lebih dari Rp3,9 triliun, dengan asumsi kurs Rp15.600 per dolar AS.
Baca Juga: SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
Selasa, 18 November 2025: Dua emiten dijadwalkan cum dividen. Emiten tersebut adalah PT Nusantara Infrastucture Tbk. (META) dan perusahaan media terkemuka, PT Surya Citra Media Tbk. (SCMA).
Rabu, 19 November 2025: Giliran konglomerasi media dan teknologi, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) atau dikenal sebagai Emtek, yang menetapkan tanggal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi.
Kamis, 20 November 2025: Satu emiten akan menutup jadwal cum dividen pekan ini, yaitu PT Budi Starch & Sweetener Tbk. (BUDI). Emiten dari Grup Sungai Budi ini akan membagikan dividen kepada investor senilai total Rp31,43 miliar, atau setara dengan Rp7 per saham.
Bagi investor, periode cum dividen ini menjadi momen penting untuk menentukan keputusan pembelian saham agar tidak terlewatkan dalam pencatatan kepemilikan dividen dari emiten-emiten tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal