Suara.com - Usai memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia, yang dikenal sebagai AdaKami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta platform digital tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait informasi di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman yang tidak sesuai aturan dari salah satu platform fintech yang mereka kelola.
"Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Reg 6 Sulampua di Makassar, mengatakan bahwa OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9) lalu. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial," ujar Santosa dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/9/2023) kemarin.
Informasi yang tersebar di media mengenai dugaan korban bunuh diri akibat tekanan dari proses penagihan, serta bunga atau biaya pinjaman yang tinggi.
Setelah melakukan pemanggilan, diketahui bahwa AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur dengan inisial "K" yang menjadi berita hangat, namun belum menemukan informasi yang sesuai dengan berita yang beredar.
AdaKami juga mengatakan bahwa mereka telah memeriksa aduan mengenai petugas penagihan yang menggunakan pesanan makanan atau barang palsu untuk menakut-nakuti peminjam, namun belum menemukan bukti konkret.
Sementara itu, terkait dengan tingginya bunga pinjaman, AdaKami menyatakan bahwa rincian bunga dan biaya telah diinformasikan kepada konsumen sebelum mereka menyetujui pembiayaan.
Berdasarkan informasi dari AdaKami, OJK mengambil tindakan berikut:
- OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait informasi dugaan korban bunuh diri yang viral untuk memastikan kebenarannya.
- OJK juga meminta AdaKami membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, dan melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
- OJK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk langsung menyampaikannya kepada OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.
- OJK akan memeriksa lebih lanjut terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami, termasuk meminta AFPI untuk menelaah sesuai dengan kode etik AFPI.
- OJK mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan OJK.
- OJK akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif dengan meminta informasi dari platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengidentifikasi pihak yang melakukan order fiktif, dan melaporkan hasilnya kepada OJK.
Berita Terkait
-
Pinjol AdaKami Sebut Investigasi Korban Bunuh Diri K Masih Mandek, Belum Ada Perkembangan
-
Manajer Investasi Ini Ketahuan Bodong Tak Punya Kantor dan Pegawai, Langsung Kena Blacklist OJK
-
Nasabah Pinjol Adakami Bunuh Diri Usai Diteror Ternyata Warga Sumsel, Polisi Sarankan Keluarga Buat Laporan
-
Bunga Pinjol AdaKami Mencekik, Bos OJK Buka Suara
-
Segini Bunga Pinjol yang Disepakati Oleh AFPI
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Revisi UU P2SK Dinilai Beri Perlindungan bagi Nasabah Kripto
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%
-
BUMI Borong Saham Australia, Ini Alasan di Balik Akuisisi Jubilee Metals
-
Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Membaik di November 2025, Negara Kantongi Rp 1.634 Triliun
-
BRI Peduli Siapkan Posko Tanggap Darurat di Sejumlah Titik Bencana Sumatra
-
Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci