Suara.com - Usai memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia, yang dikenal sebagai AdaKami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta platform digital tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait informasi di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman yang tidak sesuai aturan dari salah satu platform fintech yang mereka kelola.
"Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Reg 6 Sulampua di Makassar, mengatakan bahwa OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9) lalu. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial," ujar Santosa dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/9/2023) kemarin.
Informasi yang tersebar di media mengenai dugaan korban bunuh diri akibat tekanan dari proses penagihan, serta bunga atau biaya pinjaman yang tinggi.
Setelah melakukan pemanggilan, diketahui bahwa AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur dengan inisial "K" yang menjadi berita hangat, namun belum menemukan informasi yang sesuai dengan berita yang beredar.
AdaKami juga mengatakan bahwa mereka telah memeriksa aduan mengenai petugas penagihan yang menggunakan pesanan makanan atau barang palsu untuk menakut-nakuti peminjam, namun belum menemukan bukti konkret.
Sementara itu, terkait dengan tingginya bunga pinjaman, AdaKami menyatakan bahwa rincian bunga dan biaya telah diinformasikan kepada konsumen sebelum mereka menyetujui pembiayaan.
Berdasarkan informasi dari AdaKami, OJK mengambil tindakan berikut:
- OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait informasi dugaan korban bunuh diri yang viral untuk memastikan kebenarannya.
- OJK juga meminta AdaKami membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, dan melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
- OJK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk langsung menyampaikannya kepada OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.
- OJK akan memeriksa lebih lanjut terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami, termasuk meminta AFPI untuk menelaah sesuai dengan kode etik AFPI.
- OJK mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan OJK.
- OJK akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif dengan meminta informasi dari platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengidentifikasi pihak yang melakukan order fiktif, dan melaporkan hasilnya kepada OJK.
Berita Terkait
-
Pinjol AdaKami Sebut Investigasi Korban Bunuh Diri K Masih Mandek, Belum Ada Perkembangan
-
Manajer Investasi Ini Ketahuan Bodong Tak Punya Kantor dan Pegawai, Langsung Kena Blacklist OJK
-
Nasabah Pinjol Adakami Bunuh Diri Usai Diteror Ternyata Warga Sumsel, Polisi Sarankan Keluarga Buat Laporan
-
Bunga Pinjol AdaKami Mencekik, Bos OJK Buka Suara
-
Segini Bunga Pinjol yang Disepakati Oleh AFPI
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?