Suara.com - Polemik status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan masih terus berlanjut. Kekinian, Pemerintah mau melakukan eksekusi pengosongan lahan terhadap hotel yang dipegang oleh PT Indobuildco.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Andi Muhammad Asrun mengatakan, seharusnya polemik ini bisa diselesaikan, jika dirunut sejarah terbitnya dua pengesahan hak atas tanah di lokasi Hotel Sultan. Faktanya, jelas dia, Hak Pengelolaan (HPL) itu terbit setelah adanya HGB.
Dia menilai, penerbitan HPL itu bermasalah sejak awal. Karena menurutnya, HPL baru bisa diterbitkan di atas tanah bebas.
"Artinya, kalau di situ ada hak lain entah itu HGB atau apa, harus dibebaskan dulu baru bisa diterbitkan HPL," ujarnya yang dikutip, Rabu (27/9/2023).
Sementara, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan, pemerintah harus memberi penjelasan terlebih dahulu soal latar belakang terbitnya HPL.
"Pertanyaannya, bagaimana HPL itu bisa diberikan? Apakah pemegang HPL itu sudah melakukan pembebasan terhadap PT Indobuildco sebagai pemegang HGB yang sudah terlebih dahulu terbit?" kata dia.
Penjelasan ini sangat diperlukan, bilang Margarito, karena berkaitan erat dengan hak masing-masing pemedang hak tanah di kemudian hari.
Terkait pengosongan lahan, Menurut dia, jika memang terbitnya HPL di masa lampau bermasalah, maka pemegang HPL itu tak punya hak untuk melakukan gugatan. "Perintah pengosongan itu nggak bisa dilakukan karena dasar hukumnya tidak ada," tegas dia.
Margarito menambahkan, argumen perintah pengadilan yang disebutkan pemerintah menurutnya juga tak berdasar lantaran tak ada pernyataan jelas atau esplisit yang memerintahkan adanya pengosongan. "Nggak ada perintah eksplisit yang menyebutkan itu harus dikosongkan," pungkas dia.
Baca Juga: Satgas BLBI Beraksi Lagi, Kali Ini Sita Properti Mewah di Jaksel Senilai Rp111 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Penggunaan Minyak Mentah dari Fossil Berakhir Terus Berlanjut Hingga 2050
-
Begini Nasib BUMN Sakit di Tangan Danantara
-
Layanan Digital Makin Tinggi, Bank Mandiri Hasilkan Fee Based Income Rp 5,48 Triliun
-
Pertama Kalinya Setelah Pandemi, Pertumbuhan Ekonomi China Melambat
-
Soal Popok Bayi Kena Cukai, DJBC Buka Suara
-
Tak Hanya Soal Bisnis, Danantara Beri Tugas Penting ke Dua Direksi Ekpatriat Garuda Indonesia
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Umumkan 42 Inovator Terbaik, Eco Produk sampai Teknologi Hijau
-
Efisiensi Meningkat: BPPTD Mempawah Pangkas Biaya Perawatan 30% Berkat Antares Eazy