Suara.com - Polemik status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan masih terus berlanjut. Kekinian, Pemerintah mau melakukan eksekusi pengosongan lahan terhadap hotel yang dipegang oleh PT Indobuildco.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Andi Muhammad Asrun mengatakan, seharusnya polemik ini bisa diselesaikan, jika dirunut sejarah terbitnya dua pengesahan hak atas tanah di lokasi Hotel Sultan. Faktanya, jelas dia, Hak Pengelolaan (HPL) itu terbit setelah adanya HGB.
Dia menilai, penerbitan HPL itu bermasalah sejak awal. Karena menurutnya, HPL baru bisa diterbitkan di atas tanah bebas.
"Artinya, kalau di situ ada hak lain entah itu HGB atau apa, harus dibebaskan dulu baru bisa diterbitkan HPL," ujarnya yang dikutip, Rabu (27/9/2023).
Sementara, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan, pemerintah harus memberi penjelasan terlebih dahulu soal latar belakang terbitnya HPL.
"Pertanyaannya, bagaimana HPL itu bisa diberikan? Apakah pemegang HPL itu sudah melakukan pembebasan terhadap PT Indobuildco sebagai pemegang HGB yang sudah terlebih dahulu terbit?" kata dia.
Penjelasan ini sangat diperlukan, bilang Margarito, karena berkaitan erat dengan hak masing-masing pemedang hak tanah di kemudian hari.
Terkait pengosongan lahan, Menurut dia, jika memang terbitnya HPL di masa lampau bermasalah, maka pemegang HPL itu tak punya hak untuk melakukan gugatan. "Perintah pengosongan itu nggak bisa dilakukan karena dasar hukumnya tidak ada," tegas dia.
Margarito menambahkan, argumen perintah pengadilan yang disebutkan pemerintah menurutnya juga tak berdasar lantaran tak ada pernyataan jelas atau esplisit yang memerintahkan adanya pengosongan. "Nggak ada perintah eksplisit yang menyebutkan itu harus dikosongkan," pungkas dia.
Baca Juga: Satgas BLBI Beraksi Lagi, Kali Ini Sita Properti Mewah di Jaksel Senilai Rp111 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?