Suara.com - Polemik status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan masih terus berlanjut. Kekinian, Pemerintah mau melakukan eksekusi pengosongan lahan terhadap hotel yang dipegang oleh PT Indobuildco.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Andi Muhammad Asrun mengatakan, seharusnya polemik ini bisa diselesaikan, jika dirunut sejarah terbitnya dua pengesahan hak atas tanah di lokasi Hotel Sultan. Faktanya, jelas dia, Hak Pengelolaan (HPL) itu terbit setelah adanya HGB.
Dia menilai, penerbitan HPL itu bermasalah sejak awal. Karena menurutnya, HPL baru bisa diterbitkan di atas tanah bebas.
"Artinya, kalau di situ ada hak lain entah itu HGB atau apa, harus dibebaskan dulu baru bisa diterbitkan HPL," ujarnya yang dikutip, Rabu (27/9/2023).
Sementara, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan, pemerintah harus memberi penjelasan terlebih dahulu soal latar belakang terbitnya HPL.
"Pertanyaannya, bagaimana HPL itu bisa diberikan? Apakah pemegang HPL itu sudah melakukan pembebasan terhadap PT Indobuildco sebagai pemegang HGB yang sudah terlebih dahulu terbit?" kata dia.
Penjelasan ini sangat diperlukan, bilang Margarito, karena berkaitan erat dengan hak masing-masing pemedang hak tanah di kemudian hari.
Terkait pengosongan lahan, Menurut dia, jika memang terbitnya HPL di masa lampau bermasalah, maka pemegang HPL itu tak punya hak untuk melakukan gugatan. "Perintah pengosongan itu nggak bisa dilakukan karena dasar hukumnya tidak ada," tegas dia.
Margarito menambahkan, argumen perintah pengadilan yang disebutkan pemerintah menurutnya juga tak berdasar lantaran tak ada pernyataan jelas atau esplisit yang memerintahkan adanya pengosongan. "Nggak ada perintah eksplisit yang menyebutkan itu harus dikosongkan," pungkas dia.
Baca Juga: Satgas BLBI Beraksi Lagi, Kali Ini Sita Properti Mewah di Jaksel Senilai Rp111 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!
-
Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?
-
Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna
-
Kesabaran Trump ke Iran Habis, Harga Minyak Naik Lagi
-
IPC TPK Area Panjang Datangkan Crane Raksasa Post Panamax dari China
-
Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed
-
Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense
-
Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah