Suara.com - Polemik status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan masih terus berlanjut. Kekinian, Pemerintah mau melakukan eksekusi pengosongan lahan terhadap hotel yang dipegang oleh PT Indobuildco.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Andi Muhammad Asrun mengatakan, seharusnya polemik ini bisa diselesaikan, jika dirunut sejarah terbitnya dua pengesahan hak atas tanah di lokasi Hotel Sultan. Faktanya, jelas dia, Hak Pengelolaan (HPL) itu terbit setelah adanya HGB.
Dia menilai, penerbitan HPL itu bermasalah sejak awal. Karena menurutnya, HPL baru bisa diterbitkan di atas tanah bebas.
"Artinya, kalau di situ ada hak lain entah itu HGB atau apa, harus dibebaskan dulu baru bisa diterbitkan HPL," ujarnya yang dikutip, Rabu (27/9/2023).
Sementara, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan, pemerintah harus memberi penjelasan terlebih dahulu soal latar belakang terbitnya HPL.
"Pertanyaannya, bagaimana HPL itu bisa diberikan? Apakah pemegang HPL itu sudah melakukan pembebasan terhadap PT Indobuildco sebagai pemegang HGB yang sudah terlebih dahulu terbit?" kata dia.
Penjelasan ini sangat diperlukan, bilang Margarito, karena berkaitan erat dengan hak masing-masing pemedang hak tanah di kemudian hari.
Terkait pengosongan lahan, Menurut dia, jika memang terbitnya HPL di masa lampau bermasalah, maka pemegang HPL itu tak punya hak untuk melakukan gugatan. "Perintah pengosongan itu nggak bisa dilakukan karena dasar hukumnya tidak ada," tegas dia.
Margarito menambahkan, argumen perintah pengadilan yang disebutkan pemerintah menurutnya juga tak berdasar lantaran tak ada pernyataan jelas atau esplisit yang memerintahkan adanya pengosongan. "Nggak ada perintah eksplisit yang menyebutkan itu harus dikosongkan," pungkas dia.
Baca Juga: Satgas BLBI Beraksi Lagi, Kali Ini Sita Properti Mewah di Jaksel Senilai Rp111 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik