Suara.com - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan mengandung tendensi untuk melarang total iklan dan promosi produk tembakau di Indonesia.
Rancangan kebijakan tersebut dinyatakan dapat berdampak negatif terhadap banyak pihak, termasuk pelaku ekonomi kreatif dan media.
Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, mengaku pihaknya, sebagai salah satu pemangku kepentingan terdampak dari industri hasil tembakau, belum dilibatkan dalam pembahasan RPP UU Kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ia menyayangkan hal ini mengingat dampaknya akan sangat dirasakan oleh industri periklanan nasional.
“P3I tidak menjadi bagian dari proses penyusunan RPP. Padahal, di dalamnya ada beberapa ketentuan tentang pelarangan iklan produk tembakau," katanya dikutip Senin (2/10/2023).
Janoe menjelaskan sebagai produk legal, produk tembakau seharusnya bisa dipasarkan, dijual, dan dikomunikasikan dalam bentuk iklan.
"Kalau iklan produk tembakau itu harus memenuhi persyaratan atau aturan-aturan itu betul. Tapi, bukan larangan yang sangat ketat seperti pelarangan total seperti yang terdapat di RPP. Padahal, selama ini, iklan-iklan produk tembakau telah memenuhi berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Selama ini, ia menambahkan, P3I telah mengacu kepada Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020 yang mengatur secara detail aturan untuk iklan produk tembakau. Di sisi lain, pelarangan total seperti dalam RPP tersebut dinilai tidak perlu.
“P3I2 memandang tidak perlu ada aturan yang mengarah ke totally banned (untuk iklan produk tembakau). Hal ini karena berbagai macam2 channel, platform, atau media sudah memiliki kemampuan targeting (menentukan target audiens) yang semakin tajam atau fokus pada sasaran demografis tertentu, temasuk keharusan untuk memaparkan iklan pada umur dewasa di jam tertentu," paparnya.
Baca Juga: Kala Promotor Konser Resah Soal Rencana Larangan Iklan dan Promosi Rokok
Janoe melanjutkan dengan kemampuan tersebut, kebutuhan komunikasi yang paling mendasar untuk proses komunikasi pemasaran untuk produk tembakau masih bisa dilakukan. Menurutnya, industri ekonomi kreatif, termasuk media, membutuhkan iklan dari industri hasil tembakau.
"(IHT) selalu masuk dalam sepuluh besar pengiklan. Jumlah yang signifikan ini akan berdampak pada industri periklanan di Indonesia," ungkap Janoe.
Di kesempatan berbeda, Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) sekaligus Anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia, Herry Margono, menegaskan industri periklanan menilai larangan total terhadap iklan dan promosi produk tembakau adalah tidak tepat.
“Zaman sekarang beriklan itu tidak apa-apa. Rokok merupakan barang legal,” tegasnya.
Herry melanjutkan bahwa sebuah iklan, baik di media konvensional maupun internet, bisa dikontrol dengan pengawasan yang baik.
“Ada namanya program etik. Bisa dikontrol.” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM