Suara.com - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan mengandung tendensi untuk melarang total iklan dan promosi produk tembakau di Indonesia.
Rancangan kebijakan tersebut dinyatakan dapat berdampak negatif terhadap banyak pihak, termasuk pelaku ekonomi kreatif dan media.
Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, mengaku pihaknya, sebagai salah satu pemangku kepentingan terdampak dari industri hasil tembakau, belum dilibatkan dalam pembahasan RPP UU Kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ia menyayangkan hal ini mengingat dampaknya akan sangat dirasakan oleh industri periklanan nasional.
“P3I tidak menjadi bagian dari proses penyusunan RPP. Padahal, di dalamnya ada beberapa ketentuan tentang pelarangan iklan produk tembakau," katanya dikutip Senin (2/10/2023).
Janoe menjelaskan sebagai produk legal, produk tembakau seharusnya bisa dipasarkan, dijual, dan dikomunikasikan dalam bentuk iklan.
"Kalau iklan produk tembakau itu harus memenuhi persyaratan atau aturan-aturan itu betul. Tapi, bukan larangan yang sangat ketat seperti pelarangan total seperti yang terdapat di RPP. Padahal, selama ini, iklan-iklan produk tembakau telah memenuhi berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Selama ini, ia menambahkan, P3I telah mengacu kepada Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020 yang mengatur secara detail aturan untuk iklan produk tembakau. Di sisi lain, pelarangan total seperti dalam RPP tersebut dinilai tidak perlu.
“P3I2 memandang tidak perlu ada aturan yang mengarah ke totally banned (untuk iklan produk tembakau). Hal ini karena berbagai macam2 channel, platform, atau media sudah memiliki kemampuan targeting (menentukan target audiens) yang semakin tajam atau fokus pada sasaran demografis tertentu, temasuk keharusan untuk memaparkan iklan pada umur dewasa di jam tertentu," paparnya.
Baca Juga: Kala Promotor Konser Resah Soal Rencana Larangan Iklan dan Promosi Rokok
Janoe melanjutkan dengan kemampuan tersebut, kebutuhan komunikasi yang paling mendasar untuk proses komunikasi pemasaran untuk produk tembakau masih bisa dilakukan. Menurutnya, industri ekonomi kreatif, termasuk media, membutuhkan iklan dari industri hasil tembakau.
"(IHT) selalu masuk dalam sepuluh besar pengiklan. Jumlah yang signifikan ini akan berdampak pada industri periklanan di Indonesia," ungkap Janoe.
Di kesempatan berbeda, Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) sekaligus Anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia, Herry Margono, menegaskan industri periklanan menilai larangan total terhadap iklan dan promosi produk tembakau adalah tidak tepat.
“Zaman sekarang beriklan itu tidak apa-apa. Rokok merupakan barang legal,” tegasnya.
Herry melanjutkan bahwa sebuah iklan, baik di media konvensional maupun internet, bisa dikontrol dengan pengawasan yang baik.
“Ada namanya program etik. Bisa dikontrol.” katanya.
Kemudian, ketika berbicara tentang peraturan, ia menjelaskan bahwa ada dua kriteria yang harus dipenuhi. Pertama adalah kesetaraan (equality) yang berkaitan dengan keadilan. Kedua adalah harus memenuhi syarat efisiensi.
“Acuannya dua itu, antara equality dan efisiensi. Dalam hal ini, kok kurang adil kalau produk tembakau dibatasi sampai sebegitunya? Padahal sudah menyumbang banyak pajak dan masuk ke kategori legal,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini
-
Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia