Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia Bambang Isworo, mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional Lukmanul Hakim Lubis, dan mantan Kepala Sektor Bisnis Penguatan Institusi Kelembagaan PT Surveyor Indonesia Anjar Niryawan.
Dalam putusan sidang Bambang Isworo dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Bambang juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti dalam perkara SKEBP sapi sebesar 10.202.585,05 dolar AS; 2.433.934,24 dolar Singapura; dan Rp55.177.770,96 dan dalam perkara SKEBP rajungan sebesar 1.512.274,56 dolar AS.
Selanjutnya, terhadap Lukmanul Hakim Lubis, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama satu tahun. Sementara itu, Anjar Niryawan dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun.
Majelis menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Anjar dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp47.083.924.
Dalam kurun waktu tahun 2016-2018, tiga terdakwa tersebut bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan Perusahaan dengan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai penjamin (guarantor) untuk tagihan kepada Rabobank Singapore (SKEBP Sapi) dan DBS Singapore (SKEBP Rajungan) atas kegiatan bisnis yang dilakukan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Sebagai pihak pelapor dalam kasus ini, PT Surveyor Indonesia menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan ini dinilai positif setelah bertahun-tahun kami berjuang untuk mengembalikan nama baik perusahaan," ujar Sekretaris Perusahaan PT Surveyor Indonesia, Widiani yang hadir dalam sidang putusan didampingi kuasa hukum Hermawan and Partner ditulis Jumat (6/10/2023).
Lebih lanjut Widiani menjelaskan bahwa dalam proses yang telah berjalan selama ini, manajemen telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan mendukung jalannya proses tersebut.
Baca Juga: Bola Panas SYL Vs KPK: Tudingan Korupsi 'Dibalas' Laporan Pemerasan
Hal ini selaras dengan program bersih-bersih BUMN untuk menerapkan korporatisasi sehat dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
“Manajemen juga telah memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan tindakan melanggar hukum lainnya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
BUMI Jadi Incaran Asing, Bukukan Net Buy Terbesar Ketiga di BEI Sepekan Terakhir
-
Harga Perak Mulai 'Dingin' Setelah Penguatan Berturut-turut
-
Perbaikan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi Diperpanjang Sepekan, Cek Rutenya
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama
-
YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation