Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia Bambang Isworo, mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional Lukmanul Hakim Lubis, dan mantan Kepala Sektor Bisnis Penguatan Institusi Kelembagaan PT Surveyor Indonesia Anjar Niryawan.
Dalam putusan sidang Bambang Isworo dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Bambang juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti dalam perkara SKEBP sapi sebesar 10.202.585,05 dolar AS; 2.433.934,24 dolar Singapura; dan Rp55.177.770,96 dan dalam perkara SKEBP rajungan sebesar 1.512.274,56 dolar AS.
Selanjutnya, terhadap Lukmanul Hakim Lubis, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama satu tahun. Sementara itu, Anjar Niryawan dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun.
Majelis menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Anjar dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp47.083.924.
Dalam kurun waktu tahun 2016-2018, tiga terdakwa tersebut bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan Perusahaan dengan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai penjamin (guarantor) untuk tagihan kepada Rabobank Singapore (SKEBP Sapi) dan DBS Singapore (SKEBP Rajungan) atas kegiatan bisnis yang dilakukan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Sebagai pihak pelapor dalam kasus ini, PT Surveyor Indonesia menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan ini dinilai positif setelah bertahun-tahun kami berjuang untuk mengembalikan nama baik perusahaan," ujar Sekretaris Perusahaan PT Surveyor Indonesia, Widiani yang hadir dalam sidang putusan didampingi kuasa hukum Hermawan and Partner ditulis Jumat (6/10/2023).
Lebih lanjut Widiani menjelaskan bahwa dalam proses yang telah berjalan selama ini, manajemen telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan mendukung jalannya proses tersebut.
Baca Juga: Bola Panas SYL Vs KPK: Tudingan Korupsi 'Dibalas' Laporan Pemerasan
Hal ini selaras dengan program bersih-bersih BUMN untuk menerapkan korporatisasi sehat dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
“Manajemen juga telah memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan tindakan melanggar hukum lainnya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi