Suara.com - Polemik langkasnya pasokan minyak goreng beberapa waktu lalu membuat merana para pengusaha. Pasalnya, kebijakan minyak goreng yang berubah-ubah dalam waktu singkat justru membuat pengusaha merugi.
Salah satunya, kebijakan soal Peraturan Menteri Perdagangan No 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam kebijakan itu, subsidi diberikan sebesar Rp 3.800/liter.
Kemudian, pada Februari 2022 juga muncul peraturan lain dari Kemendag tentang kebijakan DMO - DPO dengan 3 HET (minyak goreng curah Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium Rp 14.000/liter). Kebijakan ini tidak dapat menurunkan harga dan ketersediaan minyak goreng.
Lalu masih pada Maret 2022, muncul lagi kebijakan baru terkait minyak goreng curah bersubsidi dengan HET Rp 14.000/liter. Namun berhubung sudah muncul distorsi pasar yang sangat serius, di mana banyak spekulasi dan penyimpangan yang sulit dikontrol di rantai distribusi, maka kebijakan DMO-DPO dibatalkan.
Imbas kebijakan yang berubah-ubah itu, sejumlah pelaku usaha mengaku dirugikan. Salah satunya datang dari sisi produsen sawit.
Permata Hijau Grup misalnya, mengaku rugi Rp 140,82 miliar. Kuasa Hukum Permata Hijau Grup dari AALF Legal & Tax Consultans, Marcella Santoso mengatakan, kerugian yang diderita kliennya berasal dari biaya yang sudah dikeluarkan untuk memproduksi minyak goreng sesuai arahan pemerintah, sudah dipenuhinya kewajiban penyediaan dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO) namun tak diterbitkannya persetujuan ekspor sesuai kuota yang diberikan.
Kerugian serupa juga dialami oleh grup usaha PT Musim Mas. Akibat hal-hal di atas, grup usaha ini mencatatkan kerugian hingga Rp 551,58 miliar.
Begitu juga dengan grup usaha Wilmar yang mencatatkan kerugian sebesar Rp 947,37 miliar imbas berubahnya aturan pemerintah dalam waktu singkat dan membuat kompensasi yang seharusnya ditermia pengusaha karena menjalankan program pemerintah tidak bisa direalisasikan.
"Itu belum termasuk dengan biaya mobilisasi minyak goreng ke Indonesia timur," ujar Marcella yang dikutip, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Indonesia Masih 'Berbisnis' dengan Israel, Nilai Transaksi Capai Ratusan Miliar
Di tengah kerugian yang diderita para pelaku usaha karena menjalankan program pemerintah, sejumlah perusahaan malah menjadi tersangka korupsi terkait kebijakan pengendalian harga minyak goreng.
Adapun 3 perusahaan yang menjadi tersangka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
"Sedihnya kami itu, kami menjalankan program pemerintah, demi merah putih malah dibeginikan," kata Marcella.
Sebelumnya, penetapan 3 perusahaan ini sebagai tersangka juga pernah menjadi perhatian Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.
"Pemerintah membuat aturan tersebut guna mengatasi kelangkaan minyak goreng di mana-mana kan? Dalam situasi itu, pengusaha mungkin juga mau ambil kesempatan untung juga, namanya juga pengusaha. Tapi sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengusaha yang berinvestasi di Indonesia," ujar Agus.
Terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menegaskan, peristiwa ini akan jadi catatan serius bagi kalangan usaha bila di kemudian hari ada program lain dari pemerintah yang melibatkan pengusaha swasta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
OJK Beri Teguran Keras ke Dana Syariah Indonesia Akibat Gagal Bayar, Nasib Lender Bagaimana?
-
Pemerintah Tindak 2.039 Kios Nakal, Mentan Amran: Petani Dirugikan Rp600 Miliar
-
Asabri Perkuat Layanan Pensiun Berbasis Empati untuk TNI/Polri
-
MCCI Mulai Lirik Bisnis Sirkular, Bakal Kelola Limbah Kimia
-
Harga Minyak Dunia Mulai Mendidih Lagi, Imbas Ketegangan AS-China
-
4 Direktur Kasus Korupsi Gula Dituntut Ganti Rugi, Tapi Tak Sampai Separuh Total Kerugian
-
Setelah Cukai, Menkeu Purbaya Mau Harga Rokok Eceran Tak Naik Tahun Depan
-
Anggaran Rp 200 Triliun Mulai Dikebut, Menkeu Purbaya Akui Masih Ada Bank Minta Tambah
-
Konsisten Berkinerja Unggul, BRI Raih 2 Penghargaan Bergengsi dalam Indonesia Economic Summit 2025
-
Tiket Antrean KJP Subsidi Pasar Jaya Bermasalah? Ini Cara Daftar dan Solusinya