Suara.com - Polemik langkasnya pasokan minyak goreng beberapa waktu lalu membuat merana para pengusaha. Pasalnya, kebijakan minyak goreng yang berubah-ubah dalam waktu singkat justru membuat pengusaha merugi.
Salah satunya, kebijakan soal Peraturan Menteri Perdagangan No 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam kebijakan itu, subsidi diberikan sebesar Rp 3.800/liter.
Kemudian, pada Februari 2022 juga muncul peraturan lain dari Kemendag tentang kebijakan DMO - DPO dengan 3 HET (minyak goreng curah Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium Rp 14.000/liter). Kebijakan ini tidak dapat menurunkan harga dan ketersediaan minyak goreng.
Lalu masih pada Maret 2022, muncul lagi kebijakan baru terkait minyak goreng curah bersubsidi dengan HET Rp 14.000/liter. Namun berhubung sudah muncul distorsi pasar yang sangat serius, di mana banyak spekulasi dan penyimpangan yang sulit dikontrol di rantai distribusi, maka kebijakan DMO-DPO dibatalkan.
Imbas kebijakan yang berubah-ubah itu, sejumlah pelaku usaha mengaku dirugikan. Salah satunya datang dari sisi produsen sawit.
Permata Hijau Grup misalnya, mengaku rugi Rp 140,82 miliar. Kuasa Hukum Permata Hijau Grup dari AALF Legal & Tax Consultans, Marcella Santoso mengatakan, kerugian yang diderita kliennya berasal dari biaya yang sudah dikeluarkan untuk memproduksi minyak goreng sesuai arahan pemerintah, sudah dipenuhinya kewajiban penyediaan dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO) namun tak diterbitkannya persetujuan ekspor sesuai kuota yang diberikan.
Kerugian serupa juga dialami oleh grup usaha PT Musim Mas. Akibat hal-hal di atas, grup usaha ini mencatatkan kerugian hingga Rp 551,58 miliar.
Begitu juga dengan grup usaha Wilmar yang mencatatkan kerugian sebesar Rp 947,37 miliar imbas berubahnya aturan pemerintah dalam waktu singkat dan membuat kompensasi yang seharusnya ditermia pengusaha karena menjalankan program pemerintah tidak bisa direalisasikan.
"Itu belum termasuk dengan biaya mobilisasi minyak goreng ke Indonesia timur," ujar Marcella yang dikutip, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Indonesia Masih 'Berbisnis' dengan Israel, Nilai Transaksi Capai Ratusan Miliar
Di tengah kerugian yang diderita para pelaku usaha karena menjalankan program pemerintah, sejumlah perusahaan malah menjadi tersangka korupsi terkait kebijakan pengendalian harga minyak goreng.
Adapun 3 perusahaan yang menjadi tersangka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
"Sedihnya kami itu, kami menjalankan program pemerintah, demi merah putih malah dibeginikan," kata Marcella.
Sebelumnya, penetapan 3 perusahaan ini sebagai tersangka juga pernah menjadi perhatian Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.
"Pemerintah membuat aturan tersebut guna mengatasi kelangkaan minyak goreng di mana-mana kan? Dalam situasi itu, pengusaha mungkin juga mau ambil kesempatan untung juga, namanya juga pengusaha. Tapi sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengusaha yang berinvestasi di Indonesia," ujar Agus.
Terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menegaskan, peristiwa ini akan jadi catatan serius bagi kalangan usaha bila di kemudian hari ada program lain dari pemerintah yang melibatkan pengusaha swasta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus
-
Dihantam Tarif AS, ESDM Justru Percepat Ambisi Energi Surya 100 GW
-
Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!
-
Menaker Akan Wajibkan Perusahaan Ikut Gaji Peserta Program Magang Nasional
-
Suku Bunga Goyang Daya Beli, Pasar Properti 2026 Kini Lebih Rasional
-
Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius
-
Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga
-
Waskita Beton Precast (WSBP) Kantongi Pendapatan Rp395 Miliar
-
SMBC Indonesia Catat Penyaluran Kredit Rp191,8 Triliun di Q1-2026
-
Alasan IHSG Ambruk 3% dan 701 Saham Merah Hari Ini