Suara.com - Aturan produk tembakau yang tertera pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan diminta tidak melemahkan kedaulatan negara.
Hal ini terindikasi dari munculnya muatan regulasi tersebut yang dapat menekan keberlangsungan industri pertembakauan di Indonesia.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, mengatakan kepentingan yang termuat dalam aturan produk tembakau di RPP Kesehatan masih sama dengan upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya, yakni membuat produk tembakau seolah produk ilegal dengan cara membuat banyak larangan dan peraturan yang sulit diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan industri pertembakauan.
“Kami sangat prihatin dengan fakta bahwa Kemenkes yang didukung oleh kelompok-kelompok anti tembakau (dengan) secara diam-diam kembali memasukkan pasal larangan total bagi IHT (industri hasil tembakau). Bayangkan dalam RPP Kesehatan yang berjumlah ribuan pasal, ada sisipan pasal-pasal yang mengancam keberlangsungan IHT, disandingkan dengan pasal tentang pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan lainnya,” ungkap Sudarto dikutip Rabu (18/10/2023).
Sudarto menegaskan bahwa upaya ini bukan kali pertama Kemenkes mendorong regulasi yang bersifat larangan total yang dapat mengancam industri tembakau tanpa memikirkan solusi bagi sektor ini.
“Padahal, industri tembakau mampu menyerap lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia. Lebih dari 150 ribu-nya adalah anggota kami yang tersebar di seluruh Indonesia.” katanya.
Padahal, Sudarto menambahkan, sudah jelas bahwa produk tembakau adalah produk legal dan diakui oleh negara. ”Tenaga kerjanya juga legal dan merupakan mata pencaharian halal. Makanya, kami sangat kecewa dengan isi usulan RPP Kesehatan yang beredar saat ini karena penuh larangan total dan bukan lagi bersifat pengaturan,” tegasnya.
Ia juga menilai berbagai aturan tersebut merupakan bentuk arogansi dan pemaksaan kehendak Kemenkes. “Kami mohon agar aturan produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan,” pintanya.
Secara terpisah, Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, meminta aturan produk tembakau di RPP Kesehatan jangan sampai melemahkan kedaulatan negara. Di luar aspek kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain, seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, dan keberlanjutan sektor industri tembakau.
Baca Juga: Emiten Industri Kimia Ini Optimis Kantongi Rp123 Miliar Pendapatan Sampai Akhir Tahun
”Saya mensinyalir LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) luar negeri berada di balik draf RPP Kesehatan. LSM ini sudah lama memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC),” ungkapnya.
Ia melanjutkan RPP semestinya tidak hanya bicara soal satu dimensi kepentingan. Namun, lebih dari itu, seharunya menjadi titik temu berbagai kepentingan sehingga kementerian/lembaga terkait harus diikutsertakan agar pembahasan mengenai peraturan perundangan menjadi lebih komprehensif. Karena jika draf RPP ini dipaksakan, maka memiliki implikasi besar terhadap berbagai peraturan lain baik yang setara atau turunannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Rupiah Masih Tertekan, Dolar AS Mulai Naik ke Level Rp16.910
-
Apakah Halal Investasi Aset Kripto? Begini Kata Fatwa Muhammadiyah
-
KB Bank Rombak Komisaris dan Direksi, Ini Susunan Barunya
-
Pelanggan Berbayar iQIYI di Indonesia Naik 5 Kali Lipat Berkat C-Drama dan Konten Lokal
-
Program Gentengisasi Prabowo Dimulai di Jatiwangi, Pemerintah Borong Genteng UMKM Senilai Rp3 Miliar
-
IHSG Masih Jeblok ke Level 7.338 pada Pembukaan Jumat
-
Kinerja BBRI di Tengah Kabar Dividen, Berapa Target Harga Sahamnya?
-
LPS Siapkan 2 Skenario Penjamin Polis Asuransi
-
Harga Emas di Pegadaian Anjlok Drastis Hari Ini, Cek Rinciannya
-
Permata Bank Raup Laba Rp3,6 Triliun, Segini Bocoran Dividen