Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), pelaku industri kreatif dan periklanan, serta seluruh pemangku kepentingan di industri tembakau menegaskan bahwa produk tembakau adalah produk legal, hal ini salah satunya berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, produk tembakau memiliki hak dan ruang untuk promosi serta beriklan. Putusan MK tersebut dikutip oleh KemenkumHAM, yang semakin menegaskan legalitas produk tembakau.
Namun, sejumlah organisasi anti tembakau menilai kutipan KemenkumHAM dan putusan hukum yang sah tersebut adalah pemikiran primitif dan fatal.
Hal ini disampaikan oleh Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) saat Jumpa Pers Dukungan Terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan di Jakarta.
“Rokok (yang merupakan) produk legal ini harus diatur. Jika KemenkumHAM mengutip putusan MK bahwa rokok itu legal memang benar tapi legal terbatas. Argumentasi rokok sebagai produk legal sehingga tidak boleh dilarang iklan, ini pernyataan primitif dan fatal,” ucap Manager Program Komnas PT, Nina Samidi dikutip Rabu (25/10/2023).
Penilaian Komnas PT tersebut mengacu pada hal yang disampaikan sebelumnya oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Cahyani Suryandari, yang menegaskan bahwa status legal bagi produk tembakau telah dinyatakan melalui enam putusan MK.
Oleh karena itu, produk tembakau berbeda dengan narkotika dan psikotropika.
Ia melanjutkan dengan begitu, setiap regulasi yang berkaitan dengan produk tembakau harus mengacu pada putusan MK tersebut. “Memang kita bicara pengamanan bagi produk tembakau ini tidak (bisa) lepas dari putusan MK. Dari putusan MK, rokok bukanlah barang ilegal sehingga tidak dapat dilarang untuk diiklankan walau dengan syarat tertentu,” jelasnya.
Maka, jika mengacu pada putusan MK tersebut, iklan bagi produk tembakau seharusnya diperbolehkan. “(Putusan MK) tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, sehingga rokok adalah barang legal. Saya melihat putusan MK (itu) melindungi petani tembakau dan produk,” tegas Cahyani.
Baca Juga: Belajar dari Kisah Nikita Mirzani, Begini Rahasia Berhenti Kecanduan Merokok
Senada dengan KemenkumHAM, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Ariyanto, memandang rencana pelarangan total iklan bagi produk tembakau tidak diperlukan, apalagi mempertimbangkan perkembangan teknologi yang dapat mengatur target secara spesifik.
“Saat ini terdapat berbagai macam channel, platform, atau media yang memiliki kemampuan targeting (menentukan target audiens) yang semakin tajam atau fokus pada sasaran demografis tertentu, termasuk untuk memapar (iklan) pada umur dewasa. Ini sangat mungkin dilakukan.” ujarnya.
Apalagi, lanjut Janoe, produk tembakau tidak ilegal. Artinya, sebagai produk legal maka produk tembakau bisa dipasarkan, dijual, atau dikomunikasikan dalam bentuk iklan.
“Kalau iklannya harus memenuhi persyaratan atau aturan-aturan itu betul. Selama ini, iklan-iklan produk tembakau telah memenuhi aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.” katanya.
Regulasi terkait iklan bagi produk tembakau juga sudah ada dan diperkuat lagi dengan peraturan internal insan periklanan. Peraturan yang dijalankan oleh P3I adalah Etika Pariwara Indonesia (EPI Amandemen 2020) yang telah mengatur secara komprehensif mengenai iklan produk tembakau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%