Suara.com - Platform media sosial asal China TikTok diterpa kabar tak sedap, pasalnya perusahaan dikabarkan akan melakukan pemotongan gaji hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya.
Mengutip media Tech in Asia, Selasa (31/10/2023, TikTok telah meminta para manajernya untuk memberikan penilaian rendah kepada para staf mereka.
Penilaian ini berkaitan dengan kinerja dan menjadi sinyal akan adanya PHK.
Perusahaan tersebut mengatakan kepada Wall Street Journal bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memberikan penilaian kinerja yang adil dan seimbang di seluruh tenaga kerja globalnya yang berjumlah lebih dari 130 ribu karyawan.
Belum jelas berapa banyak staf yang akan terdampak pada penilaian tersebut. Namun, beberapa karyawan khawatir hal ini dapat menyebabkan PHK atau pengurangan gaji.
TikTok sendiri adalah sebuah aplikasi jejaring sosial, platform video music hingga e-commerce dimana pengguna bisa membuat, mengedit, dan berbagi klip video pendek lengkap dengan filter dan disertai musik sebagai pendukung, bahkan berjualan.
Dengan aplikasi ini, pengguna dapat membuat video pendek yang unik dengan cepat dan juga mudah untuk dibagikan dengan teman dan ke seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri TikTok sempat bikin heboh. Pasalnya pemerintah resmi melarang praktik perdagangan secara online lewat platform media sosial alias social commerce, TikTok sendiri juga punya fitur ini yang mereka namakan TikTko Shop.
Hingga akhirnya pemerintah menerbitkan aturan yang tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dikeluarkan pada Selasa (26/9/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan media sosial hanya boleh melakukan promosi. Social commerce hanya bisa seperti iklan di televisi.
Baca Juga: PBNU Desak Pemerintah Blokir Konten Olok-olok Korban Palestina di TikTok
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Mendag beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Harga Emas Antam Berbalik Anjlok, Hari Ini Dipatok Rp 2.839.000/Gram
-
Pasar Kripto Ambyar! Inflasi Meledak, Bitcoin dan Altcoin Kompak Terkapar
-
Pengangguran Masih 7,24 Juta Orang, Masalahnya Bukan Sekadar Minim Lowongan
-
Emiten MDLA Bagikan Dividen Tunai Rp 176,56 Miliar
-
Di Depan Investor Global, Purbaya Pamer Tuntaskan 45 Masalah Hambatan Investasi RI
-
IHSG Dibuka Langsung Anjlok ke Level 6.700 Setelah Rebalancing MSCI
-
Genjot Pendapatan, Emiten CASH Siap Hadapi Tantangan Industri Pembayaran Digital
-
7 Fakta Stock Split RAJA, Pemegang Saham Bocorkan Perkiraan Jadwalnya
-
IHSG Dibayangi Tekanan: Asing Buang Saham Big Caps di Momen 'MSCI Review'
-
Siap-siap! Harga BBM, LPG, hingga LNG Kompak Melejit, Ini Pemicunya