Suara.com - Platform media sosial asal China TikTok diterpa kabar tak sedap, pasalnya perusahaan dikabarkan akan melakukan pemotongan gaji hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya.
Mengutip media Tech in Asia, Selasa (31/10/2023, TikTok telah meminta para manajernya untuk memberikan penilaian rendah kepada para staf mereka.
Penilaian ini berkaitan dengan kinerja dan menjadi sinyal akan adanya PHK.
Perusahaan tersebut mengatakan kepada Wall Street Journal bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memberikan penilaian kinerja yang adil dan seimbang di seluruh tenaga kerja globalnya yang berjumlah lebih dari 130 ribu karyawan.
Belum jelas berapa banyak staf yang akan terdampak pada penilaian tersebut. Namun, beberapa karyawan khawatir hal ini dapat menyebabkan PHK atau pengurangan gaji.
TikTok sendiri adalah sebuah aplikasi jejaring sosial, platform video music hingga e-commerce dimana pengguna bisa membuat, mengedit, dan berbagi klip video pendek lengkap dengan filter dan disertai musik sebagai pendukung, bahkan berjualan.
Dengan aplikasi ini, pengguna dapat membuat video pendek yang unik dengan cepat dan juga mudah untuk dibagikan dengan teman dan ke seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri TikTok sempat bikin heboh. Pasalnya pemerintah resmi melarang praktik perdagangan secara online lewat platform media sosial alias social commerce, TikTok sendiri juga punya fitur ini yang mereka namakan TikTko Shop.
Hingga akhirnya pemerintah menerbitkan aturan yang tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dikeluarkan pada Selasa (26/9/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan media sosial hanya boleh melakukan promosi. Social commerce hanya bisa seperti iklan di televisi.
Baca Juga: PBNU Desak Pemerintah Blokir Konten Olok-olok Korban Palestina di TikTok
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Mendag beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Purbaya Bicara Nasib Insentif Mobil Listrik Tahun Depan, Akui Penjualan Menurun di 2025
-
Stimulus Transportasi Nataru Meledak: Serapan Anggaran Kereta Api Tembus 83% dalam Sepekan!
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Purbaya Sebut Dana Badan Rehabilitasi Bencana Bersumber dari APBN
-
Purbaya Ogah Alihkan Dana MBG demi Atasi Bencana Banjir Sumatra