Suara.com - Bagi Anda pecinta layanan jasa titip atau jastip pembelian barang dari luar negeri ke depan akan tidak bebas. Pasalnya, pemerintah akan mengatur ketat layanan jastip dari luar negeri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Isy Karim menjelaskan, layanan jastip telah masuk pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada Selasa (31/10), tentang pengetatan impor.
"Jastip kan sekarang sedang dipelototin. Dengan PMK 96 (Peraturan Menteri Keuangan 96/2023) itu, kan di dalamnya pemerintah, Pak Presiden juga mengarahkan untuk melakukan istilahnya apa ya pengetatan arus impor," ujar Isy seperti dikutip dari ANTARA di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Isy menuturkan, pemerintah ke depan akan mengatur berapa jumlah barang yang boleh dibawa WNI ketika masuk ke dalam negeri.
Kemudian, jumlah pengiriman yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia dari luar negeri juga akan kembali diatur.
"Nanti ada pengaturan untuk kita yang di luar negeri, PMI (pekerja migran Indonesia) akan diberikan satu tahun itu berapa frekuensinya boleh bawa barang. Termasuk juga diatur, orang kita yang di luar negeri dalam satu tahun boleh mengirim berapa kali," jelas Isy.
Menurut dia, langkah pengaturan layanan Jastip ini demi memperketat arus impor yang mengganggu pelaku UMKM.
Layanan jastip saat ini begitu marak melalui sosial media, di mana penjual menjadi perantara untuk membeli produk-produk yang sulit dijangkau oleh pembeli, khususnya yang berasal dari luar negeri.
Pembeli hanya perlu menunjuk barang yang diinginkan mulai dari sepatu, tas, aksesoris hingga makanan dan membayar dengan harga yang ditetapkan oleh pelaku jastip. Biasanya, harga yang diberikan sudah termasuk dengan komisi atau uang jasa.
Kementerian Keuangan saat ini mengatur jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan bea masuk sebesar 500 dolar AS per orang. Apabila nilainya melebihi angka tersebut, maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan rincian, BM 10 persen (flat), PPN 11 persen dan PPh 0,5-10 persen (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
OJK Buka Suara soal Pengganti Ketua dan Wakil Ketua, Ini Penjelasannya
-
Airlangga Siapkan Rp 13 Triliun untuk Insentif Ramadan dan Lebaran 2026
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Epstein Minta Bantuan Israel untuk Caplok Aset dan Tambang Libya
-
5 Fakta Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 hingga 50 Persen, Wajib Diketahui Ojol hingga Sopir
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Pertemuan Singkat dengan Kakak Putih Biru, Awal Perubahan Besar Ibu Murni
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
BBRI Melemah Tipis, Analis Ungkap Target Harga Saham dan Rekomendasi
-
Citigroup: Pemangkasan Batu Bara Ancam Operasional Tambang dan Risiko Denda Kontrak