Dalam draf RPP UU Kesehatan terutama pada bagian pengaturan produk tembakau, isinya banyak larangan. Intinya, beleid ini seolah ingin mematikan industri hasil tembakau (IHT).
Sebut saja pasal mengenai pelarangan iklan dan promosi produk tembakau. Atau, pasal yang mengharuskan setiap bungkus rokok berisi minimal 20 batang.
"Kalau iklan dianggap tidak mendidik masyarakat untuk hidup sehat, tinggal dibuat aturan main saja yang berimbang. Bukan dengan melarang iklan atau promosi," papar Trubus.
Sedangkan syarat setiap bungkus rokok berisi minimal 20 batang, tentunya berdampak kepada naiknya biaya operasional. Kalau itu terjadi, maka buruh IHT serta petani tembakau bakalan kena dampaknya juga.
Karena itu, sejak awal, petani tembakau serta para serikat dan organisasi pekerja IHT terus melakukan protes dan penolakan.
Kebijakan anti-petani tembakau
Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Hotman Siahaan, menyebut kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengerek naik cukai rokok 11,6 persen pada 2023 jelas merugikan IHT dan petani tembakau.
Padahal, ujar dia, sektor industri ini adalah padat karya, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT). Bisa dibayangkan jika sektor IHT di daerah sentra tembakau nyungsep, perekonomian daerah itu pastinya ikut jeblok.
"Padahal, jika perekonomian daerah penghasil tembakau itu bagus, akan menopang perekonomian provinsi dan nasional," kata Prof Hotman.
Prof Hotman mengatakan, pemerintah pusat seharusnya menyadari efek dominonya dari melajunya perekonomian daerah. Sehingga, jangan gegabah dengan mengerek naik cukai hasil tembakau (CHT).
“Dengan kenaikan CHT per tahun, maka industri rokok akan melakukan efisiensi besar-besaran," tuturnya.
Terlebih, menurutnya, banyak di antara pekerja SKT merupakan ibu rumah tangga, yang selama ini turut menopang perekonomian keluarga.
“Kalau mereka menganggur, berarti daya beli keluarga menjadi rendah,” ungkap Prof Hotman.
Ketika konsumsi rumah tangga menjadi lemah, maka pada akhirnya roda perekonomian di daerah tersebut menjadi lesu. Situasi ini yang kemudian juga akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Belum lama ini, sebuah pabrik SKT di Blitar, Jawa Timur, terpaksa tutup. Sebanyak 890 pekerja pabrik tersebut terpaksa di-PHK. Tak hanya pekerja, nasib petani tembakau juga tak kalah miris. Kenaikan cukai bisa membuat harga tembakau turun dan mengakibatkan petani merugi.
“Ujung-ujungnya, produktivitas pertanian tembakau turun, padahal ini bahan baku yang sangat diperlukan. Apakah kita ingin seperti itu? Kan tidak. Semuanya tergantung pemerintah,” kata Hotman mengingatkan.
Berita Terkait
-
Bukan buat Anak Muda, Putusan MK soal usia Capres-Cawapres Dinilai Cuma jadi Basis Nepotisme Penguasa
-
Keceplosan Sebut Prabowo - Sandi di Depan Parpol Koalisi, Riza Patria: Maaf Salah Itu Sudah ke Laut
-
Adu Visi Misi Capres dan Cawapres di Bidang Kesetaraan dan Inklusi Sosial, Mana yang Paling Memikat?
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
Terkini
-
Ekonomi RI Tembus 5,39 Persen, Wamenkeu Juda Agung: Saya Belum Puas!
-
Moodys Geser Outlook ke Negatif, OJK: Perbankan Nasional Tetap Kokoh!
-
Sengketa Hotel Sultan: Jejak PT Indobuildco dan Kontroversi Dinasti Bisnis Sutowo
-
Harga Bitcoin Optimis Kembali ke Level USD 90.000 Usai Terperosok ke USD 61.000
-
IHSG Perkasa di Sesi I Naik 1,26%, 595 Saham Terbang
-
Bank Cirebon Bangkrut: Izin Dicabut, Pemkot Respon Sikap OJK dan LPS
-
Saham INET Diborong, Akumulasinya Capai Rp 110 Miliar
-
Harga Minyak Melemah di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
Kapan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap I 2026, Ini Ketentuannya
-
Kementerian PKP Bakal Bangun Rusun Delapan Lantai di Solo untuk Anggota Kopassus