Suara.com - PT Adhi Persada Properti (APP), anak perusahaan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) tengah menghadapi kesulitan keuangan yang cukup pelik hingga masuk ke proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan pada 20 Juni 2023.
Namun setelah berjalan sekitar 154 hari sejak putusan PKPU di majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, APP tidak kunjung menyerahkan proposal rencana perdamaian.
"Kami melihat tidak ada iktikad baik dari Adhi Persada Properti atau APP untuk segera menyampaikan proposal rencana perdamaian sebagai bagian dari proses PKPU. Sebagai anak perusahaan BUMN, sikap manajemen APP ini sangat merugikan kreditur yang sebenarnya sudah banyak menderita akibat proyek properti yang dijanjikan tidak terwujud," jelas Poernomo Dwinanto, kuasa hukum pemohon PKPU Alvin Putradi Sasmita, dari kantor hukum Akmalsyah & Co melalui keterangan tertulis, Senin (6/11/2023).
Alvin Putradi Sasmita merupakan salah satu konsumen yang membeli unit apartemen dari APP, yakni apartemen The Padmayana yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, APP tidak dapat merampungkan pembangunan sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
The Padmayana sendiri merupakan apartemen premium yang dikembangkan APP sejak April 2018 dengan investasi saat itu sekitar Rp600 miliar. The Padmayana dikembangkan di lahan seluas 4.440 m2 dengan konsep Heritage Resort. Apartemen ini dijual dengan harga mulai Rp3,2 miliar. Sayangnya, proyek prestisius itu gagal terwujud dan sejumlah pembeli unit apartemennya tak mendapatkan properti yang dijanjikan.
"Dalam perhitungan tim verifikasi PKPU, APP memiliki utang senilai lebih dari Rp4 triliun, sangat besar sekali. Itu sebabnya kami sangat kecewa dengan sikap manajemen APP yang hanya mengumbar janji tanpa bisa menepati. Bahkan dalam posisi PKPU pun APP seperti tidak punya semangat untuk menyelesaikan kewajiban kepada ribuan krediturnya," ungkap Poernomo.
Poernomo mengatakan, saat ini terdapat sekitar 1000 kreditur APP yang nasibnya tidak menentu. Sejak putusan PKPU pada 20 Juni 2023 lalu, APP telah diberikan tiga kali perpanjangan waktu PKPU oleh Pengadilan Niaga. Batas akhir perpanjangan waktu kali ketiga akan jatuh pada 20 November 2023 mendatang. Artinya, total waktu PKPU yang telah diberikan kepada APP sebanyak 154 hari, lebih dari separuh batas waktu maksimum PKPU sebanyak 270 hari.
Rencananya, tim pengurus PKPU Adhi Persada Properti akan menggelar rapat kreditur pada 13 November 2023 mendatang. Agendanya adalah pembahasan dan pemungutan suara alias voting atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Adhi Persada Properti.
Baca Juga: Viral Chat Pemilik Utang Lebih Galak dari Si Penagih, Berikut Etika dalam Berutang
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
-
Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi
-
Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?
-
Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan
-
Transaksi Kripto Naik di Mei 2026
-
Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG
-
Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak
-
PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput
-
Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera
-
Bulog Tegaskan Kualitas Beras Tetap Terjaga hingga Penjuru Timur Indonesia