Suara.com - PT Adhi Persada Properti (APP), anak perusahaan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) tengah menghadapi kesulitan keuangan yang cukup pelik hingga masuk ke proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan pada 20 Juni 2023.
Namun setelah berjalan sekitar 154 hari sejak putusan PKPU di majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, APP tidak kunjung menyerahkan proposal rencana perdamaian.
"Kami melihat tidak ada iktikad baik dari Adhi Persada Properti atau APP untuk segera menyampaikan proposal rencana perdamaian sebagai bagian dari proses PKPU. Sebagai anak perusahaan BUMN, sikap manajemen APP ini sangat merugikan kreditur yang sebenarnya sudah banyak menderita akibat proyek properti yang dijanjikan tidak terwujud," jelas Poernomo Dwinanto, kuasa hukum pemohon PKPU Alvin Putradi Sasmita, dari kantor hukum Akmalsyah & Co melalui keterangan tertulis, Senin (6/11/2023).
Alvin Putradi Sasmita merupakan salah satu konsumen yang membeli unit apartemen dari APP, yakni apartemen The Padmayana yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, APP tidak dapat merampungkan pembangunan sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
The Padmayana sendiri merupakan apartemen premium yang dikembangkan APP sejak April 2018 dengan investasi saat itu sekitar Rp600 miliar. The Padmayana dikembangkan di lahan seluas 4.440 m2 dengan konsep Heritage Resort. Apartemen ini dijual dengan harga mulai Rp3,2 miliar. Sayangnya, proyek prestisius itu gagal terwujud dan sejumlah pembeli unit apartemennya tak mendapatkan properti yang dijanjikan.
"Dalam perhitungan tim verifikasi PKPU, APP memiliki utang senilai lebih dari Rp4 triliun, sangat besar sekali. Itu sebabnya kami sangat kecewa dengan sikap manajemen APP yang hanya mengumbar janji tanpa bisa menepati. Bahkan dalam posisi PKPU pun APP seperti tidak punya semangat untuk menyelesaikan kewajiban kepada ribuan krediturnya," ungkap Poernomo.
Poernomo mengatakan, saat ini terdapat sekitar 1000 kreditur APP yang nasibnya tidak menentu. Sejak putusan PKPU pada 20 Juni 2023 lalu, APP telah diberikan tiga kali perpanjangan waktu PKPU oleh Pengadilan Niaga. Batas akhir perpanjangan waktu kali ketiga akan jatuh pada 20 November 2023 mendatang. Artinya, total waktu PKPU yang telah diberikan kepada APP sebanyak 154 hari, lebih dari separuh batas waktu maksimum PKPU sebanyak 270 hari.
Rencananya, tim pengurus PKPU Adhi Persada Properti akan menggelar rapat kreditur pada 13 November 2023 mendatang. Agendanya adalah pembahasan dan pemungutan suara alias voting atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Adhi Persada Properti.
Baca Juga: Viral Chat Pemilik Utang Lebih Galak dari Si Penagih, Berikut Etika dalam Berutang
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.000 per Dolar AS, Andalkan Strategi Ini
-
Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA
-
Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis
-
BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat
-
Harga Aspal Jadi Mahal Gegara Rupiah Lemah, Kementerian PU Ganti Pakai Beton
-
DPR Soroti PSN 1 Juta Hektare, Begini Katanya
-
PLN Sedang Selidiki Penyebab Mati Lampu di Sumatra Bagian Utara
-
GMFI Kejar Laba Bersih 35,1 Juta Dolar AS di 2026, Begini Strateginya
-
Kementerian PU Butuh Rp30 Triliun untuk Bereskan 136 Perlintasan Sebidang
-
BI Minta Publik Tak Borong Dolar, saat Masyarakat Ramai-ramai Timbun Valas di Bank