Suara.com - DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui isi lengkap revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai syarat capres-cawapres terutama mengenai usia.
Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Menyetujui, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Selasa (31/10/2023).
Dengan demikian, Pasal 13 ayat 1 poin q dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun akan diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian, berikut adalah syarat lengkap untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
3. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
4. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
Baca Juga: Muncul Beda Pendapat Di Sidang MKMK, Jimly Asshiddiqie: Semua Orang Punya Kepentingan
5. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
6. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara; jdih.kpu.go.id;
8. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
9. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
10. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
Berita Terkait
-
Anwar Usman Tolak Mundur dari Perkara Batas Usia Capres: Jabatan Milik Allah
-
Visi Misi Anies-Muhaimin, Dokumennya Paling Tebal Berisi 8 Jalan Perubahan
-
Paling Banyak Dilaporkan, MKMK Periksa Lagi Hakim Anwar Usman Jumat Ini, Panitera Turut Dipanggil
-
Muluskan Jalan Gibran Cawapres, Jimly Sebut MKMK Bisa Reshuffle 9 Hakim MK Buntut Putusan Anwar Usman
-
Muncul Beda Pendapat Di Sidang MKMK, Jimly Asshiddiqie: Semua Orang Punya Kepentingan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!