Suara.com - Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengungkapkan terdapat kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU).
Salah satunya, lahan milik PT Timah yang kawasan IUP-nya tumpang tindih dengan HGU yang telah habis masa berlakunya.
Maka dari itu, PT Timah berkewajiban untuk menyelesaikan hak atas tanah tersebut dengan melakukan pensertipikatan.
"Karena itu PT Timah mengajak Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah untuk bekerjasama dalam melakukan sertifikasi dan pemanfaatan lahan. Agar kawasan IUP PT Timah ini dapat terjaga dari hal-hal yang tidak dapat dikendalikan di kemudian hari," ujarnya yang dikutip, Jumat (10/11/2023).
Adapun dalam hal ini, Badan Bank Tanah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Timah Tbk, yang bertujuan untuk menyelesaikan hak atas tanah yang ada di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sementara, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan, penandatangan PKS ini merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah sebagai badan khusus (sui generis) yang diberikan tugas untuk mengelola tanah bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agraria.
"Melalui kerja sama ini kita akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah di atas IUP PT Timah," kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal mengatakan, perseroan perlu melakukan optimalisasi aset-aset yang dimiliki.
Kerja sama ini, kata Dani, diharapkan dapat semakin mendorong harmonisasi antara PT Timah, Kementerian ATR/BPN, dan juga Badan Bank Tanah.
Baca Juga: Pemerintah Ingatkan Perusahaan Harus Bisa Kelola Barang Milik Negara dengan Baik
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Prabowo Marah Besar Gegara MSCI, Bos BEI: Ini Peringatan Buat Kami
-
Misbakhun Daftar Jadi Calon Ketua OJK, Purbaya: Rumor Itu Mungkin Salah
-
Truk ODOL Bebani Negara Rp43 Triliun, Larangan Mulai Berlaku Januari 2027
-
Purbaya Akui Anggaran Pembuatan Kapal KKP Belum Dikucurkan
-
Wanti-wanti IMA Soal Rencana Pangkas Kuota Batu bara-Nikel 2026: Investasi dan Ekspor Taruhannya
-
Libatkan Himbara, Petrokimia Gresik Pacu Digitalisasi Supply Chain Financing
-
Analis Rusia Prediksi Nikel Surplus 275.000 Metrik Ton, Singgung Indonesia
-
Setelah Gaspol IHSG Terkoreksi 0,38% di Sesi I, 386 Saham Turun
-
Harga Emas dan Perak Dunia Melemah, Cooling Down Usai Akumulasi Naik
-
PSAB Tuntaskan Penjualan Proyek Emas Doup Senilai Rp8,8 Triliun