Suara.com - Regulator bursa mengingatkan 119 emiten untuk segera memenuhi ketentuan tentang minimal saham beredar atau free float, sebab jika sampai dengan 31 Januari 2024 belum juga terpenuhi, akan dimasukan dalam papan pemantauan khusus.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, sampai dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 September 2023, terdapat 119 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan I-A dan I-V.
Dalam ketentuan itu disebutkan Jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 Nasabah pemilik SID.
“Bursa senantiasa menyampaikan reminder kepada Perusahaan Tercatat untuk dapat segera memenuhi ketentuan yang berlaku dan melakukan sosialiasi terkait beberapa aksi korporasi yang bisa dilakukan oleh Perseroan,” kata Nyoman dikutip Kamis (23/11/2023).
Ia melanjutkan, bursa akan melakukan pemantauan berdasarkan Laporan Registrasi Efek per 31 Desember 2023.
“Jika tidak memenuhi ketentuan untuk tetap tercatat di Bursa, terutama mengenai pemenuhan saham free float dan jumlah pemegang saham, akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024,” tegas dia.
Hal itu, kata dia, mengacu pada SK Direksi Bursa No.: Kep-00081/BEI/05-2023 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus tanggal 5 Juni 2023 yang mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang mengalami kondisi sebagaimana ketentuan III.1.6. Peraturan Bursa No. I-X .
Bahkan jika juga belum memenuhi ketentuan free float, dia mengingatkan, BEI juga dapat mengenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bursa No. I-H.
Adapun sanski yang akan dikenakan BEI, mulai dari peringatan tertulis I, II, III, denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta hingga suspend.
Baca Juga: Anak Usaha TPMA Borong 79 Kapal Senilai Rp1,2 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
-
Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah
-
Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ
-
Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan
-
Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran