Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan potensi delisting PT Waskita Karya Tbk (WSKT) yang saat ini tercatat di papan pemantauan khusus pada 22 November 2023 kemarin.
Dalam surat dengan nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 itu menyampaikan Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT),
Selain itu juga menyebut Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, sehingga BEI berhak menghapuskan pencatatan saham, jika WSKT terbukti:
1. Terdapat kondisi atau peristiwa yang signifikan dan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan, baik secara finansial maupun hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka, dan tidak ada indikasi pemulihan yang memadai.
b. Saham perusahaan yang tercatat mengalami suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya boleh diperdagangkan di pasar negosiasi setidaknya selama 24 bulan terakhir.
Saham WSKT, sebut BEI, sudah tersuspensi sejak 6 bulan lalu dan masa suspensi diperkirakan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025.
Informasi mengenai pemegang saham meliputi Pemegang Saham Pengendali yaitu Negara Republik Indonesia (pemerintah) dengan jumlah saham 21.705.633.362 lembar atau setara dengan 75,349 persen kepemilikan. Pemegang saham lainnya termasuk Ratna Ningrum dengan jumlah saham 0,0018 persen, I Ketut Pasek Senjaya Putra sebesar 0,0003 persen, dan sisanya sekitar 24,64 persen dimiliki oleh masyarakat.
BEI juga mencantumkan informasi kontak bagi pihak yang berkepentingan terhadap Waskita Karya (WSKT), yakni dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita, melalui alamat email corporate.secretary@waskita.co.id dan nomor telepon 021-8508510. BEI juga mengingatkan publik untuk memperhatikan dan mencermati segala informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Baca Juga: Kembali Gagal Bayar Utang Obligasi Rp941 Miliar, Bos Waskita Karya: Kami Mencederai Janji
Berita Terkait
-
Saham Waskita Karya (WSKT) Menuju Delisting, BEI Sampaikan Hal Ini
-
Tabir Gelap Utang Waskita Karya, Erick Thohir Mau Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris
-
Tabir Gelap Keuangan Waskita Karya, Laju Saham WSKT Kembali Dihentikan
-
Jusuf Kalla Sindir BUMN Masih Ngutang, Begini Tanggapan Manajemen Waskita Karya
-
Kembali Gagal Bayar Utang Obligasi Rp941 Miliar, Bos Waskita Karya: Kami Mencederai Janji
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi
-
Aturan Baru Komisi Ojol Resmi Berlaku, Penumpang Siap-siap Bayar Lebih Mahal
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Komisi Ojol 8 Persen Bikin Prospek GOTO Suram, Target Harga Saham Dipangkas
-
Isu BEI Bakal Rombak Total Aturan FCA, 3 Kriteria Ini Bakal Dihapus!
-
"Ini Bukan Keputusan yang Mudah" Akankah Tokopedia Bakal Senasib dengan Bukalapak?
-
IHSG Terbang ke Level 5.886 di Sesi I, BBCA dan ISAT Pendorongnya
-
Di Balik Mundurnya Dirut Pos Indonesia, Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan Keuangan
-
Pasokan Minyak Global Kembali Melimpah, Kapan Harga BBM Turun?
-
2 Kategori Penjual Shopee yang Bakal Kena Pajak 0,5% Mulai Agustus 2026