Suara.com - CEO PT Wajah Rejuvensi Perempuan Indonesia (WRP), Kwik Wan Tien disorot setelah diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada karyawan yang ingin menggunakan hak cuti melahirkan. Perusahaan bisa dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila melanggar hak cuti ini.
Viralnya kasus ini membuat pihak WRP menunjuk pengacara untuk memberikan keterangan resmi. Sontak langkah WRP ini mendapat kecaman dari netizen di media sosial.
"Kami menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kegaduhan yang ada dengan baik dan benar. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, bisa hubungi kuasa huku kami Lesma Sikumbang Mukhlis and Associates dengan nomor 08111021477," tulis keterangan WRP di akun Instagram pribadinya, dikutip Suara.com, Sabtu (25/11/2023).
Adapun sebelumnya, dalam cuitan thread karyawan di Twitter dengan akun @xyliaxylio menyebutkan selain dirinya yang berstatus karyawan tetap, lalu tetiba diputuskan hanya menjadi freelance alias pekerja harian. Disebutkan juga ada delapan karyawan yang dipaksa keluar alias resign. "Pada bulan ini sudah ada 8 orang yang dipaksa resign karena ego si pemilik brand ini. Bahkan ada yang ter-PHK tanpa kejelasan mengenai pesangon," papar @xyliaxylio.
Sanksi bagi Perusahaan yang Langgar Cuti Melahirkan
Melansir Hukum Online, cuti melahirkan diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan, yang menerangkan bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Dengan demikian, total cuti melahirkan bagi pekerja perempuan adalah tiga bulan. Kemudian lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.
Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit cuti melahirkan apakah mengurangi cuti tahunan, pada praktiknya di Indonesia pekerja yang menggunakan cuti melahirkan tetap mendapatkan cuti tahunan.
Baik menggunakan cuti tahunan dan cuti melahirkan pada dasarnya berhak atas upah penuh dari perusahaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti melahirkan memang diatur dalam Perjanian Kerja Bersama (PKB). Kendati demikian, PKB tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Baca Juga: RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR Hari Ini
Perusahaan yang melarang pekerja untuk mengambil hak cuti tahunan karena telah menggunakan cuti melahirkan 3 bulan dapat dikenakan sanksi.
Pasal 81 angka 68 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memberikan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
CEO WRP Indonesia Kwik Wan Tien Buka Suara Usai Ramai Dugaan Isu PHK Pekerja Hamil: Kami Investigasi Secara Transparan
-
Profil CEO WRP Kwik Wan Tien: Jadi Sorotan Karena Diduga PHK Karyawan yang Minta Cuti Melahirkan
-
6 Negara Ini Menerapkan Cuti Ayah, Bagaimana dengan Indonesia?
-
Pekerja yang Cuti Hamil Tetap Dapat THR
-
Rayakan Pekan Menyusui Dunia 2022: AIMI Setuju Cuti Melahirkan 6 Bulan, Tapi Ada Syaratnya!
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK