Suara.com - CEO PT Wajah Rejuvensi Perempuan Indonesia (WRP), Kwik Wan Tien disorot setelah diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada karyawan yang ingin menggunakan hak cuti melahirkan. Perusahaan bisa dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila melanggar hak cuti ini.
Viralnya kasus ini membuat pihak WRP menunjuk pengacara untuk memberikan keterangan resmi. Sontak langkah WRP ini mendapat kecaman dari netizen di media sosial.
"Kami menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kegaduhan yang ada dengan baik dan benar. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, bisa hubungi kuasa huku kami Lesma Sikumbang Mukhlis and Associates dengan nomor 08111021477," tulis keterangan WRP di akun Instagram pribadinya, dikutip Suara.com, Sabtu (25/11/2023).
Adapun sebelumnya, dalam cuitan thread karyawan di Twitter dengan akun @xyliaxylio menyebutkan selain dirinya yang berstatus karyawan tetap, lalu tetiba diputuskan hanya menjadi freelance alias pekerja harian. Disebutkan juga ada delapan karyawan yang dipaksa keluar alias resign. "Pada bulan ini sudah ada 8 orang yang dipaksa resign karena ego si pemilik brand ini. Bahkan ada yang ter-PHK tanpa kejelasan mengenai pesangon," papar @xyliaxylio.
Sanksi bagi Perusahaan yang Langgar Cuti Melahirkan
Melansir Hukum Online, cuti melahirkan diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan, yang menerangkan bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Dengan demikian, total cuti melahirkan bagi pekerja perempuan adalah tiga bulan. Kemudian lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.
Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit cuti melahirkan apakah mengurangi cuti tahunan, pada praktiknya di Indonesia pekerja yang menggunakan cuti melahirkan tetap mendapatkan cuti tahunan.
Baik menggunakan cuti tahunan dan cuti melahirkan pada dasarnya berhak atas upah penuh dari perusahaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti melahirkan memang diatur dalam Perjanian Kerja Bersama (PKB). Kendati demikian, PKB tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Baca Juga: RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR Hari Ini
Perusahaan yang melarang pekerja untuk mengambil hak cuti tahunan karena telah menggunakan cuti melahirkan 3 bulan dapat dikenakan sanksi.
Pasal 81 angka 68 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memberikan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
CEO WRP Indonesia Kwik Wan Tien Buka Suara Usai Ramai Dugaan Isu PHK Pekerja Hamil: Kami Investigasi Secara Transparan
-
Profil CEO WRP Kwik Wan Tien: Jadi Sorotan Karena Diduga PHK Karyawan yang Minta Cuti Melahirkan
-
6 Negara Ini Menerapkan Cuti Ayah, Bagaimana dengan Indonesia?
-
Pekerja yang Cuti Hamil Tetap Dapat THR
-
Rayakan Pekan Menyusui Dunia 2022: AIMI Setuju Cuti Melahirkan 6 Bulan, Tapi Ada Syaratnya!
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Update CPNS: 160 Ribu ASN Pensiun, Cek 10 Formasi Sepi Peminat
-
Masuk Ekosistem 'Sultan' Kalsel, Pengendali Baru Emiten ASLI Gelar Tender Offer Rp 475 M
-
Duet TikTok-Tokopedia Ubah Peta Tren Perdagangan Online di RI
-
BEI Akui Pelemahan IHSG Imbas Perang Panas Iran vs Amerika dan Israel
-
Update Harga Emas 5 Maret 2026 di Pegadaian, Tertahan Rp 3 Jutaan
-
Tren Ekonomi Halal Meningkat, Pengguna Jago Syariah Tembus 2,4 Juta
-
Raksasa Jepang Tokyo Gas & Hanwa 'Geruduk' Pohuwato, Ada Apa?
-
Gejolak Global vs. Pasar Kripto: Stabil atau Rentan? Direktur CFX Ungkap Fakta Ini
-
Penampakan Lukisan 44.000 Tahun di Lahan Tambang Milik BUMN
-
Askrindo Gelar Safari Ramadan di 11 Kota