Suara.com - CEO PT Wajah Rejuvensi Perempuan Indonesia (WRP), Kwik Wan Tien disorot setelah diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada karyawan yang ingin menggunakan hak cuti melahirkan. Perusahaan bisa dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila melanggar hak cuti ini.
Viralnya kasus ini membuat pihak WRP menunjuk pengacara untuk memberikan keterangan resmi. Sontak langkah WRP ini mendapat kecaman dari netizen di media sosial.
"Kami menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kegaduhan yang ada dengan baik dan benar. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, bisa hubungi kuasa huku kami Lesma Sikumbang Mukhlis and Associates dengan nomor 08111021477," tulis keterangan WRP di akun Instagram pribadinya, dikutip Suara.com, Sabtu (25/11/2023).
Adapun sebelumnya, dalam cuitan thread karyawan di Twitter dengan akun @xyliaxylio menyebutkan selain dirinya yang berstatus karyawan tetap, lalu tetiba diputuskan hanya menjadi freelance alias pekerja harian. Disebutkan juga ada delapan karyawan yang dipaksa keluar alias resign. "Pada bulan ini sudah ada 8 orang yang dipaksa resign karena ego si pemilik brand ini. Bahkan ada yang ter-PHK tanpa kejelasan mengenai pesangon," papar @xyliaxylio.
Sanksi bagi Perusahaan yang Langgar Cuti Melahirkan
Melansir Hukum Online, cuti melahirkan diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan, yang menerangkan bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Dengan demikian, total cuti melahirkan bagi pekerja perempuan adalah tiga bulan. Kemudian lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.
Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit cuti melahirkan apakah mengurangi cuti tahunan, pada praktiknya di Indonesia pekerja yang menggunakan cuti melahirkan tetap mendapatkan cuti tahunan.
Baik menggunakan cuti tahunan dan cuti melahirkan pada dasarnya berhak atas upah penuh dari perusahaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti melahirkan memang diatur dalam Perjanian Kerja Bersama (PKB). Kendati demikian, PKB tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Baca Juga: RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR Hari Ini
Perusahaan yang melarang pekerja untuk mengambil hak cuti tahunan karena telah menggunakan cuti melahirkan 3 bulan dapat dikenakan sanksi.
Pasal 81 angka 68 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memberikan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
CEO WRP Indonesia Kwik Wan Tien Buka Suara Usai Ramai Dugaan Isu PHK Pekerja Hamil: Kami Investigasi Secara Transparan
-
Profil CEO WRP Kwik Wan Tien: Jadi Sorotan Karena Diduga PHK Karyawan yang Minta Cuti Melahirkan
-
6 Negara Ini Menerapkan Cuti Ayah, Bagaimana dengan Indonesia?
-
Pekerja yang Cuti Hamil Tetap Dapat THR
-
Rayakan Pekan Menyusui Dunia 2022: AIMI Setuju Cuti Melahirkan 6 Bulan, Tapi Ada Syaratnya!
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
BTN Tak Bagikan Dividen, Laba Bersih Ditahan untuk Perkuat Modal
-
Babah Alun Rayakan Kemenangan Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe dan MNC
-
Berkat Bantuan BI Rupiah Akhirnya Bangkit, Ditutup ke Level Rp 17.228
-
Pemerintah Tangguhkan Ekspor Minyak Mentah, Fokus Kebutuhan Dalam Negeri
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR 1,75% dan Hiburan Meriah
-
Potret Horor Ketimpangan Ekonomi: Harta 50 Triliuner RI Bertambah Rp13,48 Miliar Setiap hari
-
Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan
-
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ibu Anastasia: Membangun Salon Inklusif dan Gratis untuk ODGJ
-
Sambut Idul Adha, Berkurban Makin Praktis dan Nyaman lewat BRImo, Berikut Langkah-langkahnya
-
Pasang Surut Rupiah Sejak 1998, Kurs Dolar Kembali Mendekati Level Krisis Moneter?