Suara.com - Ironis. Kata itu yang mungkin paling tepat menggambarkan kondisi Badan Pengawas Keuangan (BPK). BPK yang seharusnya bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 justru rusak dari dalam.
Saat ini, tujuh petinggi dan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlibat dalam kasus korupsi. Pertama, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya, Patrice Lumumba Sihombing, secara resmi menjadi tersangka penerima suap dari Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Selanjutnya, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya, Abu Hanifa, juga masuk dalam daftar tersangka dalam kasus suap Pj Bupati Sorong. Ketiga, David Patasaung ikut menjadi tersangka dalam kasus yang sama bersama Abu Hanifa dan Patrice Lumumba Sihombing.
Bukan hanya terkait dengan kasus di Sorong, unsur BPK juga terlibat dalam kasus korupsi berskala nasional. Pada bulan November ini, Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi, anggota BPK, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus ini dan merupakan yang keempat dalam daftar ini.
Kelima, dua tahun sebelumnya, mantan anggota IV BPK, Rizal Djalil, dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidi tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Rizal terbukti menerima suap sebesar S$100 ribu atau sekitar Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Keenam, pada tahun 2018, Jaksa Penuntut Umum menuntut auditor BPK, Ali Sadli, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidi enam bulan kurungan. Ali dinilai bersalah karena menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Ketujuh, mantan auditor utama BPK, Rochmadi Saptogiri, juga terlibat dalam kasus yang sama dengan Ali Sadli. Dalam perkara ini, Rochmadi didakwa menerima suap bersama auditor BPK Ali Sadli sebesar Rp240 juta dari pejabat Kemendes, Sugito, dan Jarot Budi Prabowo. Suap ini diduga terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Detail tentang gaji pegawai BPK dapat Anda cermati di sini.
Baca Juga: Kasus Suap Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR RI
Gaji dan tunjangan pegawai BPK sendiri akan mengacu pada jabatan, golongan, dan kinerja yang diberikan. Gaji pokoknya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2022 tentang Gaji Pokok pegawai Negeri Sipil, dengan rentang gaji pokok antara Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta.
Jika dilihat lebih rinci, gaji dan tunjangan yang diterima berdasarkan jabatannya adalah sebagai berikut.
- Pemeriksa utama, mendapatkan Rp10,936,000
- Pemeriksa madya, mendapatkan Rp8,757,600
- Pemeriksa muda, mendapatkan Rp5,079,200
- Pemeriksa pertama, mendapatkan Rp4,595,150
Sedangkan untuk gaji beberapa golongan di BPK sendiri adalah sebagai berikut.
- Golongan IIIa sebesar Rp2,579,499 sampai Rp4,236,400
- Golongan IIIb sebesar Rp2,688,500 sampai Rp4,415,600
- Golongan IIIc sebesar Rp2,802,300 sampai Rp4,602,400
- Golongan IIId sebesar Rp2,920,800 sampai Rp4,797,000
Untuk tunjangan jabatannya sendiri akan beragam, mulai dari Rp1,000,000 per bulan hingga Rp10,000,000 per bulan. Tunjangan ini akan bergantung pada jabatan dan golongan dari pegawai terkait.
Variabel yang juga ditambahkan adalah tunjangan kinerja, yang berkisar antara Rp5,000,000 hingga Rp30,000,000 per bulan. Acuan dari besaran tunjangan kinerja adalah pada penilaian kinerja individu dan organisasi.
Tentu dengan angka yang tidak kecil ini, korupsi yang dilakukan menjadi hal yang sangat hina dan merendahkan badan tersebut. BPK yang notabene sebagai badan pemeriksa justru harus terjerat kasus yang seharusnya sangat jauh dari organisasi tersebut.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Sita Sejumlah Dokumen Buat Barang Bukti
-
Pamer Jadi Menko Polhukam Paling Berani Tangani Korupsi, Mahfud MD: Coba Cari Menteri Sebelumnya
-
Duta Palma Perusahaan Apa? Diduga Main Belakang dengan Pejabat Terlibat Kasus Korupsi
-
Lembaga Negara Mana Lagi yang Harus Kita Percaya?
-
Kasus Suap Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR RI
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
India Bebaskan Pajak Bahan Pokok dan Kurangi Gunakan Produk Asing
-
Wirausahawan Muda Bakal Bermunculan Lewat Indonesian Entrepreneur Project
-
Mau Investasi AI, SoftBank Group Pangkas 20 Persen Karyawan
-
Pembiayaan KPR Bank Mega Syariah Raup Rp 334 Miliar
-
IHSG Masih Betah Bergerak di Level 8.000 pada Senin Pagi, Cek Saham yang Melonjak
-
Gelar RUPSLB, Emiten Produsen Gas Industri SBMA Rombak Jajaran Direksi Hingga Diversifikasi Bisnis
-
Gedung Pencakar Langit Paling Tips di Dunia Sewakan Penthouse Seharga Rp 1,8 Triliun
-
Emas Antam Harganya Masih Tinggi Dibanderol Rp 2.123.000 per Gram
-
Kenaikan Harga Bahan Pokok Terus Tinggi, Kelas Menengah Banyak Kesulitan Bayar
-
Melambung Tinggi, Harga Emas Dunia Bakal Dijual Rp2,18 Juta per Gram