Suara.com - Eksodus warga Rohingya ke berbagai negara termasuk Indonesia menyebabkan banyak masalah. Salah satunya adalah perdagangan manusia.
Berdasarkan penelusuran Suara.com, kedatangan etnis Rohignya ke Indonesia, terutama wilayah Aceh dan Sumatera Utara ternyata belakangan ada aktor yang berada di baliknya.
Salah satunya adalah Husson Mukhtar, penyelundup pengungsi Rohingya asal Bangladesh yang telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam perdagangan manusia.
Bersama dua rekannya yang masih buron, Zahangir dan Saber, mereka memfasilitasi perjalanan pengungsi Rohingya dari Camp Corg Bazar, Bangladesh, ke Aceh.
Mereka menawarkan dua kapal untuk perjalanan tersebut. Kapal pertama, FB SEFA, yang dikomandoi oleh Husson sendiri, membawa 147 orang Rohingya dan tiba di Kabupaten Pidie, Aceh, pada 14 November 2023 silam.
Kapal kedua, FB Hajiaiyob Moorf, yang dikomandoi oleh Zahangir dan Saber, membawa 194 orang Rohingya dan tiba di Pidie sehari setelah FB SEFA.
Setelah tiba di Pidie, ketiganya berpura-pura menjadi pengungsi Rohingya. Namun, setelah situasi aman, mereka berusaha melarikan diri ke pegunungan. Husson, yang dihentikan oleh kondisi usianya yang tidak memungkinkan untuk melarikan diri, ditangkap oleh warga sekitar.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, menjelaskan bahwa Husson ditangkap karena memfasilitasi kapal kayu untuk membawa rombongan Rohingya dari Bangladesh ke perairan Indonesia tanpa izin dan dokumen yang lengkap.
Husson juga menggunakan kartu UNHCR dengan nomor B0201762, memungkinkannya menyamar sebagai pengungsi saat mendarat di pesisir Aceh.
Baca Juga: Siapa Middleman Rohingya? Otak Jaringan Penyelundupan Pengungsi ke Aceh Terungkap
Menjalankan bisnis pengungsi Rohignya, Husson dan rekannya menetapkan biaya perjalanan. Satu orang dewasa dikenai biaya Rp 14 juta dan anak-anak dikenai biaya Rp 7 juta. Dari dua kapal yang mengangkut 341 orang, mereka berhasil meraih keuntungan senilai Rp3,3 miliar setiap kali melakukan perjalanan dari Bangladesh ke Indonesia.
Husson akan dihadapkan pada pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Makin Banyak Pengungsi Rohingya, Jokowi: Ada Keterlibatan Jaringan TPPO
-
Kontroversi Marshel Widianto: Kabar Diboikot TV, Kini Dikritik Buntut Konten Soal Rohingya
-
Deretan Kelakuan Minus Pengungsi Rohingya di Aceh: Tindakan Asusila hingga Kasus Perdagangan Orang
-
Khawatir Indonesia Dijajah Rohingya, Marshel Widianto Malah Dihujat Menyulut Kebencian
-
Siapa Middleman Rohingya? Otak Jaringan Penyelundupan Pengungsi ke Aceh Terungkap
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Aset Bitcoin 'To The Moon' dan Langsung Jadi Buruan
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar
-
RI Raih Nilai Jelek dari Fitch, Airlangga: Ekonomi Dunia Tertekan Perang
-
Danantara Punya Standar Baru Penilaian BUMN, Tak Hanya dari Profit
-
APBN Jadi 'Bemper', Menko Airlangga: MBG Itu Investasi 1 Dolar Menghasilkan 7 Dolar