Suara.com - Eksodus warga Rohingya ke berbagai negara termasuk Indonesia menyebabkan banyak masalah. Salah satunya adalah perdagangan manusia.
Berdasarkan penelusuran Suara.com, kedatangan etnis Rohignya ke Indonesia, terutama wilayah Aceh dan Sumatera Utara ternyata belakangan ada aktor yang berada di baliknya.
Salah satunya adalah Husson Mukhtar, penyelundup pengungsi Rohingya asal Bangladesh yang telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam perdagangan manusia.
Bersama dua rekannya yang masih buron, Zahangir dan Saber, mereka memfasilitasi perjalanan pengungsi Rohingya dari Camp Corg Bazar, Bangladesh, ke Aceh.
Mereka menawarkan dua kapal untuk perjalanan tersebut. Kapal pertama, FB SEFA, yang dikomandoi oleh Husson sendiri, membawa 147 orang Rohingya dan tiba di Kabupaten Pidie, Aceh, pada 14 November 2023 silam.
Kapal kedua, FB Hajiaiyob Moorf, yang dikomandoi oleh Zahangir dan Saber, membawa 194 orang Rohingya dan tiba di Pidie sehari setelah FB SEFA.
Setelah tiba di Pidie, ketiganya berpura-pura menjadi pengungsi Rohingya. Namun, setelah situasi aman, mereka berusaha melarikan diri ke pegunungan. Husson, yang dihentikan oleh kondisi usianya yang tidak memungkinkan untuk melarikan diri, ditangkap oleh warga sekitar.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, menjelaskan bahwa Husson ditangkap karena memfasilitasi kapal kayu untuk membawa rombongan Rohingya dari Bangladesh ke perairan Indonesia tanpa izin dan dokumen yang lengkap.
Husson juga menggunakan kartu UNHCR dengan nomor B0201762, memungkinkannya menyamar sebagai pengungsi saat mendarat di pesisir Aceh.
Baca Juga: Siapa Middleman Rohingya? Otak Jaringan Penyelundupan Pengungsi ke Aceh Terungkap
Menjalankan bisnis pengungsi Rohignya, Husson dan rekannya menetapkan biaya perjalanan. Satu orang dewasa dikenai biaya Rp 14 juta dan anak-anak dikenai biaya Rp 7 juta. Dari dua kapal yang mengangkut 341 orang, mereka berhasil meraih keuntungan senilai Rp3,3 miliar setiap kali melakukan perjalanan dari Bangladesh ke Indonesia.
Husson akan dihadapkan pada pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Makin Banyak Pengungsi Rohingya, Jokowi: Ada Keterlibatan Jaringan TPPO
-
Kontroversi Marshel Widianto: Kabar Diboikot TV, Kini Dikritik Buntut Konten Soal Rohingya
-
Deretan Kelakuan Minus Pengungsi Rohingya di Aceh: Tindakan Asusila hingga Kasus Perdagangan Orang
-
Khawatir Indonesia Dijajah Rohingya, Marshel Widianto Malah Dihujat Menyulut Kebencian
-
Siapa Middleman Rohingya? Otak Jaringan Penyelundupan Pengungsi ke Aceh Terungkap
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis
-
Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan
-
YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan
-
64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan
-
KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN
-
Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
-
Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman