Suara.com - Eksodus warga Rohingya ke berbagai negara termasuk Indonesia menyebabkan banyak masalah. Salah satunya adalah perdagangan manusia.
Berdasarkan penelusuran Suara.com, kedatangan etnis Rohignya ke Indonesia, terutama wilayah Aceh dan Sumatera Utara ternyata belakangan ada aktor yang berada di baliknya.
Salah satunya adalah Husson Mukhtar, penyelundup pengungsi Rohingya asal Bangladesh yang telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam perdagangan manusia.
Bersama dua rekannya yang masih buron, Zahangir dan Saber, mereka memfasilitasi perjalanan pengungsi Rohingya dari Camp Corg Bazar, Bangladesh, ke Aceh.
Mereka menawarkan dua kapal untuk perjalanan tersebut. Kapal pertama, FB SEFA, yang dikomandoi oleh Husson sendiri, membawa 147 orang Rohingya dan tiba di Kabupaten Pidie, Aceh, pada 14 November 2023 silam.
Kapal kedua, FB Hajiaiyob Moorf, yang dikomandoi oleh Zahangir dan Saber, membawa 194 orang Rohingya dan tiba di Pidie sehari setelah FB SEFA.
Setelah tiba di Pidie, ketiganya berpura-pura menjadi pengungsi Rohingya. Namun, setelah situasi aman, mereka berusaha melarikan diri ke pegunungan. Husson, yang dihentikan oleh kondisi usianya yang tidak memungkinkan untuk melarikan diri, ditangkap oleh warga sekitar.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, menjelaskan bahwa Husson ditangkap karena memfasilitasi kapal kayu untuk membawa rombongan Rohingya dari Bangladesh ke perairan Indonesia tanpa izin dan dokumen yang lengkap.
Husson juga menggunakan kartu UNHCR dengan nomor B0201762, memungkinkannya menyamar sebagai pengungsi saat mendarat di pesisir Aceh.
Baca Juga: Siapa Middleman Rohingya? Otak Jaringan Penyelundupan Pengungsi ke Aceh Terungkap
Menjalankan bisnis pengungsi Rohignya, Husson dan rekannya menetapkan biaya perjalanan. Satu orang dewasa dikenai biaya Rp 14 juta dan anak-anak dikenai biaya Rp 7 juta. Dari dua kapal yang mengangkut 341 orang, mereka berhasil meraih keuntungan senilai Rp3,3 miliar setiap kali melakukan perjalanan dari Bangladesh ke Indonesia.
Husson akan dihadapkan pada pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Makin Banyak Pengungsi Rohingya, Jokowi: Ada Keterlibatan Jaringan TPPO
-
Kontroversi Marshel Widianto: Kabar Diboikot TV, Kini Dikritik Buntut Konten Soal Rohingya
-
Deretan Kelakuan Minus Pengungsi Rohingya di Aceh: Tindakan Asusila hingga Kasus Perdagangan Orang
-
Khawatir Indonesia Dijajah Rohingya, Marshel Widianto Malah Dihujat Menyulut Kebencian
-
Siapa Middleman Rohingya? Otak Jaringan Penyelundupan Pengungsi ke Aceh Terungkap
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
International Crypto Exchange (ICEx) Resmi Diluncurkan, Apa Saja Kewenangannya
-
PMSol Mantap Ekspansi Solusi Maritim Lewat Ekosistem Digital Terintegrasi
-
Di Balik Layanan PNM, Ada Kisah Insan yang Tumbuh Bersama Nasabah
-
PEP dan PHE Catatkan Produksi Minyak Naik 6,6% Sepanjang 2025
-
Gelontorkan Rp 335 Triliun, Pemerintah Jamin Program MBG Tak Terkendala Anggaran
-
RI Gandeng China Kembangkan Energi Terbarukan dan Pembangkit Listrik dari Gas
-
Bahlil: Ada Oknum Tekan Lewat Medsos Agar Pemerintah Beri Kuota Impor ke SPBU Swasta
-
Fokus dari Hulu, Kementerian PU Bangun Puluhan Sabo Dam di Aceh
-
Stok BBM Wilayah Timur RI Terjamin Usai RDMP Balikpapan Terintegrasi TBBM Tanjung Batu
-
Produksi Minyak RDMP Balikpapan Tetap Jalan Setelah Dapat Pasokan Gas dari Pipa Senipah