Suara.com - Pemilik tambang, Leviana Adriningtyas (26) mengaku dijadikan tersangka dalam kasus perizinan tambang ilegal Galian C setelah gagal memenuhi permintaan uang sebesar Rp1,8 miliar dari oknum Kompol H di Polda Bali.
I Wayan Sudarma, selaku kuasa hukum Leviana, bersama ibunya, Nunuk Purwandari Rahayu Ningsih (54), mengungkapkan bahwa oknum tersebut meminta 10 persen dari nilai proyek tender penambangan Galian C senilai Rp18,4 miliar yang dimiliki oleh Leviana.
"Kompol H sempat negosiasi kepada klien kami. Dan klien kami sempat mengajukan penawaran dari permintaan 10 persen atau sekitar Rp1,8 miliar," kata dia, dalam keterangan resminya pada Jumat (8/12/2023) lalu.
Untuk diketahui, perusahaan Leviana memenangkan tender penambangan di empat titik pada tahun 2020, dan izinnya masih berlaku.
Namun, pada Maret 2020, izin penambangan Galian C mati, mendorong perusahaan untuk mengurus izin baru melalui Online Single Submission (OSS) dan dialihkan ke provinsi sesuai regulasi terbaru.
Kemudian pada 24 Oktober 2023, petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali datang untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin pertambangan mineral.
Leviana mengklaim bahwa izinnya masih dalam proses dengan bukti-bukti pendukung. Dua hari kemudian, orang tua Leviana diminta hadir dalam percakapan dengan oknum Kompol H, yang menunjukkan indikasi percobaan pemerasan.
Menurut Sudarma, dalam percakapan tersebut, oknum Kompol H mengisyaratkan keinginan mendapatkan 10 persen dari nilai proyek senilai Rp18,4 miliar.
Meskipun kliennya mencoba bernegosiasi dengan menawarkan hingga Rp700 juta, Kompol H menolaknya. Pada 30 Oktober, kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan, dan pada 16 November 2023, Leviana dijadikan tersangka. Keesokan harinya, polisi menerbitkan surat panggilan tersangka.
Baca Juga: BRI Liga 1: Bali United Sukses Curi 1 Poin di Kandang Dewa United
Namun, Leviana mengalami kecelakaan pada hari berikutnya sehingga harus dirawat di RSUP Sanglah hingga 24 November.
Baru pada 30 November, Leviana dapat memenuhi panggilan tersebut. Kasusnya melibatkan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin, dan kliennya melaporkan oknum polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Menanggapi tuduhan yang dilayangkan pihak Leviana, Polda Bali mempersilakan keluarga tersangka untuk melaporkan dugaan pemerasan meski hal itu dinyatakan tidak benar.
Berita Terkait
-
Prabowo-Gibran Buka Peluang Gandeng Pengusaha Warteg Jalankan Program Makan Siang Gratis
-
Cerita Iriana Jokowi Kena Tilang saat Berkendara di Jalan, Polisi Santai dan Tetap Menindaknya
-
Tanpa Pemain Andalan Dewa United Mampu Imbangi Bali United, Begini Komentar Riekerink
-
Tak Kalah Kaya dari Haji Isam, Ini Sosok Haji Ciut yang Gelar Pesta Nikahan Anak 14 Hari 14 Malam
-
BRI Liga 1: Bali United Sukses Curi 1 Poin di Kandang Dewa United
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak
-
Bukan Bitcoin! Koin Kripto Ini Diprediksi Bakal Meroket Tahun 2026
-
IHSG Bangkit Setelah Libur Panjang, Kembali ke Level 8.600
-
Pemerintah Mulai Tentukan Lokasi Hunian Tetap untuk Korban Banjir Sumatera