Suara.com - Pemilik tambang, Leviana Adriningtyas (26) mengaku dijadikan tersangka dalam kasus perizinan tambang ilegal Galian C setelah gagal memenuhi permintaan uang sebesar Rp1,8 miliar dari oknum Kompol H di Polda Bali.
I Wayan Sudarma, selaku kuasa hukum Leviana, bersama ibunya, Nunuk Purwandari Rahayu Ningsih (54), mengungkapkan bahwa oknum tersebut meminta 10 persen dari nilai proyek tender penambangan Galian C senilai Rp18,4 miliar yang dimiliki oleh Leviana.
"Kompol H sempat negosiasi kepada klien kami. Dan klien kami sempat mengajukan penawaran dari permintaan 10 persen atau sekitar Rp1,8 miliar," kata dia, dalam keterangan resminya pada Jumat (8/12/2023) lalu.
Untuk diketahui, perusahaan Leviana memenangkan tender penambangan di empat titik pada tahun 2020, dan izinnya masih berlaku.
Namun, pada Maret 2020, izin penambangan Galian C mati, mendorong perusahaan untuk mengurus izin baru melalui Online Single Submission (OSS) dan dialihkan ke provinsi sesuai regulasi terbaru.
Kemudian pada 24 Oktober 2023, petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali datang untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin pertambangan mineral.
Leviana mengklaim bahwa izinnya masih dalam proses dengan bukti-bukti pendukung. Dua hari kemudian, orang tua Leviana diminta hadir dalam percakapan dengan oknum Kompol H, yang menunjukkan indikasi percobaan pemerasan.
Menurut Sudarma, dalam percakapan tersebut, oknum Kompol H mengisyaratkan keinginan mendapatkan 10 persen dari nilai proyek senilai Rp18,4 miliar.
Meskipun kliennya mencoba bernegosiasi dengan menawarkan hingga Rp700 juta, Kompol H menolaknya. Pada 30 Oktober, kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan, dan pada 16 November 2023, Leviana dijadikan tersangka. Keesokan harinya, polisi menerbitkan surat panggilan tersangka.
Baca Juga: BRI Liga 1: Bali United Sukses Curi 1 Poin di Kandang Dewa United
Namun, Leviana mengalami kecelakaan pada hari berikutnya sehingga harus dirawat di RSUP Sanglah hingga 24 November.
Baru pada 30 November, Leviana dapat memenuhi panggilan tersebut. Kasusnya melibatkan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin, dan kliennya melaporkan oknum polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Menanggapi tuduhan yang dilayangkan pihak Leviana, Polda Bali mempersilakan keluarga tersangka untuk melaporkan dugaan pemerasan meski hal itu dinyatakan tidak benar.
Berita Terkait
-
Prabowo-Gibran Buka Peluang Gandeng Pengusaha Warteg Jalankan Program Makan Siang Gratis
-
Cerita Iriana Jokowi Kena Tilang saat Berkendara di Jalan, Polisi Santai dan Tetap Menindaknya
-
Tanpa Pemain Andalan Dewa United Mampu Imbangi Bali United, Begini Komentar Riekerink
-
Tak Kalah Kaya dari Haji Isam, Ini Sosok Haji Ciut yang Gelar Pesta Nikahan Anak 14 Hari 14 Malam
-
BRI Liga 1: Bali United Sukses Curi 1 Poin di Kandang Dewa United
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik