Suara.com - Pemilik tambang, Leviana Adriningtyas (26) mengaku dijadikan tersangka dalam kasus perizinan tambang ilegal Galian C setelah gagal memenuhi permintaan uang sebesar Rp1,8 miliar dari oknum Kompol H di Polda Bali.
I Wayan Sudarma, selaku kuasa hukum Leviana, bersama ibunya, Nunuk Purwandari Rahayu Ningsih (54), mengungkapkan bahwa oknum tersebut meminta 10 persen dari nilai proyek tender penambangan Galian C senilai Rp18,4 miliar yang dimiliki oleh Leviana.
"Kompol H sempat negosiasi kepada klien kami. Dan klien kami sempat mengajukan penawaran dari permintaan 10 persen atau sekitar Rp1,8 miliar," kata dia, dalam keterangan resminya pada Jumat (8/12/2023) lalu.
Untuk diketahui, perusahaan Leviana memenangkan tender penambangan di empat titik pada tahun 2020, dan izinnya masih berlaku.
Namun, pada Maret 2020, izin penambangan Galian C mati, mendorong perusahaan untuk mengurus izin baru melalui Online Single Submission (OSS) dan dialihkan ke provinsi sesuai regulasi terbaru.
Kemudian pada 24 Oktober 2023, petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali datang untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin pertambangan mineral.
Leviana mengklaim bahwa izinnya masih dalam proses dengan bukti-bukti pendukung. Dua hari kemudian, orang tua Leviana diminta hadir dalam percakapan dengan oknum Kompol H, yang menunjukkan indikasi percobaan pemerasan.
Menurut Sudarma, dalam percakapan tersebut, oknum Kompol H mengisyaratkan keinginan mendapatkan 10 persen dari nilai proyek senilai Rp18,4 miliar.
Meskipun kliennya mencoba bernegosiasi dengan menawarkan hingga Rp700 juta, Kompol H menolaknya. Pada 30 Oktober, kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan, dan pada 16 November 2023, Leviana dijadikan tersangka. Keesokan harinya, polisi menerbitkan surat panggilan tersangka.
Baca Juga: BRI Liga 1: Bali United Sukses Curi 1 Poin di Kandang Dewa United
Namun, Leviana mengalami kecelakaan pada hari berikutnya sehingga harus dirawat di RSUP Sanglah hingga 24 November.
Baru pada 30 November, Leviana dapat memenuhi panggilan tersebut. Kasusnya melibatkan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin, dan kliennya melaporkan oknum polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Menanggapi tuduhan yang dilayangkan pihak Leviana, Polda Bali mempersilakan keluarga tersangka untuk melaporkan dugaan pemerasan meski hal itu dinyatakan tidak benar.
Berita Terkait
-
Prabowo-Gibran Buka Peluang Gandeng Pengusaha Warteg Jalankan Program Makan Siang Gratis
-
Cerita Iriana Jokowi Kena Tilang saat Berkendara di Jalan, Polisi Santai dan Tetap Menindaknya
-
Tanpa Pemain Andalan Dewa United Mampu Imbangi Bali United, Begini Komentar Riekerink
-
Tak Kalah Kaya dari Haji Isam, Ini Sosok Haji Ciut yang Gelar Pesta Nikahan Anak 14 Hari 14 Malam
-
BRI Liga 1: Bali United Sukses Curi 1 Poin di Kandang Dewa United
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor