Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Palembang, Sumatera Selatan, memaksa kepulangan atau melakukan deportasi terhadap seorang WNA Belanda dengan inisial MAB.
Penyebabnya yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan bisnis yaitu berjualan makanan kebab bersama temannya, seorang warga Turki, yang memiliki status pernikahan dengan warga Palembang.
"Hari ini kami melaksanakan deportasi terhadap MAB kembali ke negara asalnya menggunakan penerbangan reguler dari Palembang dengan transit di Jakarta, dan dilanjutkan penerbangan menuju Belanda pada Rabu (13/12)," ungkap Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, saat memberikan penjelasan tentang kinerja tahun 2023 di Palembang pada hari Selasa (12/12/2023).
Ia mengatakan, merujuk pada pemeriksaan petugas terhadap warga Belanda pemegang izin tinggal kunjungan wisata itu, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf A jo Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dan (2) huruf a, b, d, dan f UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sementara rekannya warga Turki tetap bisa berjualan untuk menafkahi istrinya yang merupakan warga kota setempat.
Berdasarkan aturan keimigrasian itu, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya akan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian (TAK).
Sesuai aturan itu, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati/tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.
"Terhadap WNA tersebut, kami mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke luar wilayah Indonesia dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Ridwan, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Lionel Messi Akhirnya Menyesal Ejek Van Gaal: Bodoh Sekali
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menegaskan bahwa kegiatan pendeportasian itu merupakan komitmen nyata pihaknya bersama jajaran dalam menegakkan hukum keimigrasian.
"Setiap individu asing yang berada di Indonesia wajib patuh terhadap hukum, dan bagi mereka yang terbukti melanggar hukum, pasti akan dikenai tindakan tegas, seperti yang dilakukan dengan deportasi terhadap warga Belanda tersebut," ungkapnya.
Pihak Kantor Imigrasi Palembang layak mendapatkan penghargaan atas tindakan tegas mereka dalam melakukan deportasi terhadap warga negara Belanda.
Peningkatan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar UU Keimigrasian sebaiknya didorong untuk lebih ditingkatkan melalui kerjasama yang erat dengan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), kata Kakanwil Ilham.
Berita Terkait
-
Siapa Ayah Ragnar Oratmangoen? Lahir di Belanda tapi Sempat Tidak Diakui, Ada Bintang di Paspornya
-
Heboh Egy Maulana Vikri Disebut Punya Keturunan Belanda, Begini Silsilahnya
-
Segera Nikahi Anak Ustaz, Egy Maulana Vikri Ternyata Punya Keturunan Belanda
-
Sudah Pakai Peci Hitam, Justin Hubner Jujur Ungkap Alasan Pilih Bela Timnas Indonesia ketimbang Belanda
-
Lionel Messi Akhirnya Menyesal Ejek Van Gaal: Bodoh Sekali
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax
-
Goldman Sachs Ramal Harga Minyak Tembus USD100 Pekan Depan
-
Sudah Punya Direksi Asing, Tapi Garuda Indonesia Malah Turun Kasta Jadi Bintang 4