Suara.com - Loan on phone atau dana tunai kartu kredit BRI merupakan salah satu layanan yang bisa dinikmati oleh pengguna kartu kredit BRI. Mudah dan cepat dan bisa digunakan di berbagai kondisi, begini cara loan on phone kartu kredit BRI.
Layanan loan on phone ini memungkinkan pengguna kartu kredit untuk memindahkan dana ke rekening BRItama atau Simpedes di bank tersebut. Total dana yang bisa dipindahkan adalah 50 persen dari sisa limit yang ada.
Jika tertarik untuk menggunakan layanan loan on phone kartu kredit BRI ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus nasabah pahami.
Syarat pengajuan loan on phone kartu kredit BRI
- Merupakan pemegang kartu kredit BRI dan bukan corporate card
- Minimum pengajuan Rp 1.000.000
- Permohonan program loan on phone ini hanya bisa dilakukan oleh pemegang kartu utama
Cara loan on phone kartu kredit BRI
Melalui telepon ke 14017 atau 15000017
- Hubungi call center BRI di nomor 14017 atau 1500017
- Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin mengajukan loan on phone kartu kredit BRI
- Berikan informasi yang diperlukan kepada petugas call center, seperti nomor kartu kredit, nama lengkap dan tanggal lahir
- Petugas call center memproses pengajuan Anda
- Jika pengajuan Anda disetujui, petugas call center akan memberikan informasi tentang jumlah dana yang dapat dicairkan, tenor cicilan dan biaya bunga
Melalui aplikasi BRI Credit Card Mobile
- Unduh dan instal aplikasi BRI Credit Card Mobile
- Buka aplikasi
- Masuk ke akun BRI Credit Card Mobile
- Klik menu "Loan on Phone"
- Masukkan informasi yang diperlukan, seperti jumlah dana yang ingin dicairkan, tenor cicilan dan tanggal jatuh tempo
- Klik "Ajukan"
- Tunggu sampai pengajuan Anda diproses
- Jika pengajuan Anda disetujui, dana akan ditransfer ke rekening BRItama atau Simpedes Anda dalam waktu 1x24 jam
Mudah dan cepat, itu tadi cara loan on phone kartu kredit BRI khusus untuk nasabah yang akan memindahkan dana ke BRItama atau Simpedes. Patuhi syarat yang ada sebelum menggunakan layanan tersebut.
Baca Juga: BRI Liga 1: Sambut Tahun Baru 2024, Gelandang Persib Bandung Ingin Raih Trofi
Berita Terkait
-
Cara Pakai Virtual Credit Card BRI, Lengkap Bagaimana Aktivasinya
-
Virtual Credit Card BRI, Solusi Transaksi Non Tunai yang Mudah dan Nyaman
-
BRI Liga 1: Alasan Persebaya Surabaya Beri Program Khusus kepada Pemain Selama Libur
-
Menjadi Salah Satu Pemain Terbaik, Kiper Persib Bandung Ini Mengaku Sangat Terhormat
-
BRI Liga 1: Tahun 2023 Berakhir, Jefferson Assis Senang Beri Kontribusi Positif untuk Bali United
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?