Suara.com - Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menyindir capres nomor urut 1 Anies Baswedan dengan menyebut titel "Profesor".
Sindiran itu terjadi di panggung debat ketiga Pilpres 2024, Minggu malam (7/1/2024). Anies awalnya menyindir soal utang harus digunakan untuk hal produktif, bukan membeli alutsista bekas.
"Jangan utang itu digunakan untuk kegiatan nonproduktif, misalnya utang dipakai membeli alutsista bekas oleh Kementerian Pertahanan, itu bukan sesuatu yang tepat," ucap Anies.
Prabowo kemudian merespons saat mendapat giliran bicara. Prabowo menyebut apa yang disampaikan Anies menyesatkan dan tak pantas diucapkan oleh seorang profesor.
"Jadi barang-barang bekas itu, menurut saya, menyesatkan rakyat, itu tidak pantas seorang profesor ngomong begitu," ucap Prabowo.
Lantas apa sih arti sebenarnya dari kata Profesor?
Merangkum berbagai sumber Selasa (9/1/2024) kata "Profesor" bisa memiliki arti yang sedikit berbeda tergantung pada konteksnya. Berikut beberapa pengertian umum:
1. Pengertian Umum:
Indonesia: Di Indonesia, profesor adalah gelar jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang aktif mengajar di perguruan tinggi. Tidak sama dengan gelar akademik seperti Doktor. Jadi, seseorang bisa saja memiliki gelar Doktor tapi belum menjadi Profesor.
Baca Juga: Indonesia Krisis Petani Muda, Anies: Negara Harus Perbaiki Tata Niaganya!
Negara lain: Di negara lain seperti Amerika Serikat, "Professor" bisa digunakan untuk dosen atau pengajar di jenjang perguruan tinggi secara umum, terlepas dari jabatan akademis mereka.
2. Pengertian Lain:
Dalam konteks yang lebih luas, "Profesor" juga bisa digunakan untuk menyebut seseorang yang sangat ahli atau berpengalaman dalam bidang tertentu, meskipun secara resmi tidak menyandang gelar Profesor.
3. Penggunaan:
Sapaan formal: "Profesor" digunakan sebagai sapaan formal untuk dosen atau pengajar yang memiliki gelar Profesor.
Gelar kehormatan: Beberapa institusi juga memberikan gelar Profesor Kehormatan sebagai bentuk penghargaan kepada seseorang yang berjasa pada bidang tertentu, meskipun tidak memenuhi persyaratan jabatan Profesor secara resmi.
Kesimpulan:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri