Suara.com - Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menyindir capres nomor urut 1 Anies Baswedan dengan menyebut titel "Profesor".
Sindiran itu terjadi di panggung debat ketiga Pilpres 2024, Minggu malam (7/1/2024). Anies awalnya menyindir soal utang harus digunakan untuk hal produktif, bukan membeli alutsista bekas.
"Jangan utang itu digunakan untuk kegiatan nonproduktif, misalnya utang dipakai membeli alutsista bekas oleh Kementerian Pertahanan, itu bukan sesuatu yang tepat," ucap Anies.
Prabowo kemudian merespons saat mendapat giliran bicara. Prabowo menyebut apa yang disampaikan Anies menyesatkan dan tak pantas diucapkan oleh seorang profesor.
"Jadi barang-barang bekas itu, menurut saya, menyesatkan rakyat, itu tidak pantas seorang profesor ngomong begitu," ucap Prabowo.
Lantas apa sih arti sebenarnya dari kata Profesor?
Merangkum berbagai sumber Selasa (9/1/2024) kata "Profesor" bisa memiliki arti yang sedikit berbeda tergantung pada konteksnya. Berikut beberapa pengertian umum:
1. Pengertian Umum:
Indonesia: Di Indonesia, profesor adalah gelar jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang aktif mengajar di perguruan tinggi. Tidak sama dengan gelar akademik seperti Doktor. Jadi, seseorang bisa saja memiliki gelar Doktor tapi belum menjadi Profesor.
Baca Juga: Indonesia Krisis Petani Muda, Anies: Negara Harus Perbaiki Tata Niaganya!
Negara lain: Di negara lain seperti Amerika Serikat, "Professor" bisa digunakan untuk dosen atau pengajar di jenjang perguruan tinggi secara umum, terlepas dari jabatan akademis mereka.
2. Pengertian Lain:
Dalam konteks yang lebih luas, "Profesor" juga bisa digunakan untuk menyebut seseorang yang sangat ahli atau berpengalaman dalam bidang tertentu, meskipun secara resmi tidak menyandang gelar Profesor.
3. Penggunaan:
Sapaan formal: "Profesor" digunakan sebagai sapaan formal untuk dosen atau pengajar yang memiliki gelar Profesor.
Gelar kehormatan: Beberapa institusi juga memberikan gelar Profesor Kehormatan sebagai bentuk penghargaan kepada seseorang yang berjasa pada bidang tertentu, meskipun tidak memenuhi persyaratan jabatan Profesor secara resmi.
Kesimpulan:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ignasius Jonan 2 Jam Bertemu Prabowo, Bahas Proyek Kereta Cepat Bareng AHY?
-
Jadwal Pembagian Dividen AVIA, Tembus Rp 600 Miliar untuk Pemegang Saham
-
BRI Peduli dan YBM BRILian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir Sukabumi
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
-
Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,5 Persen
-
Produsen Vaksin Global Bakal Gunakan AI Demi Hadapi Pandemi Berikutnya
-
Suara dari Timur: Mengenang Ajoeba Wartabone dan Api Persatuan Indonesia
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi