Suara.com - Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menyindir capres nomor urut 1 Anies Baswedan dengan menyebut titel "Profesor".
Sindiran itu terjadi di panggung debat ketiga Pilpres 2024, Minggu malam (7/1/2024). Anies awalnya menyindir soal utang harus digunakan untuk hal produktif, bukan membeli alutsista bekas.
"Jangan utang itu digunakan untuk kegiatan nonproduktif, misalnya utang dipakai membeli alutsista bekas oleh Kementerian Pertahanan, itu bukan sesuatu yang tepat," ucap Anies.
Prabowo kemudian merespons saat mendapat giliran bicara. Prabowo menyebut apa yang disampaikan Anies menyesatkan dan tak pantas diucapkan oleh seorang profesor.
"Jadi barang-barang bekas itu, menurut saya, menyesatkan rakyat, itu tidak pantas seorang profesor ngomong begitu," ucap Prabowo.
Lantas apa sih arti sebenarnya dari kata Profesor?
Merangkum berbagai sumber Selasa (9/1/2024) kata "Profesor" bisa memiliki arti yang sedikit berbeda tergantung pada konteksnya. Berikut beberapa pengertian umum:
1. Pengertian Umum:
Indonesia: Di Indonesia, profesor adalah gelar jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang aktif mengajar di perguruan tinggi. Tidak sama dengan gelar akademik seperti Doktor. Jadi, seseorang bisa saja memiliki gelar Doktor tapi belum menjadi Profesor.
Baca Juga: Indonesia Krisis Petani Muda, Anies: Negara Harus Perbaiki Tata Niaganya!
Negara lain: Di negara lain seperti Amerika Serikat, "Professor" bisa digunakan untuk dosen atau pengajar di jenjang perguruan tinggi secara umum, terlepas dari jabatan akademis mereka.
2. Pengertian Lain:
Dalam konteks yang lebih luas, "Profesor" juga bisa digunakan untuk menyebut seseorang yang sangat ahli atau berpengalaman dalam bidang tertentu, meskipun secara resmi tidak menyandang gelar Profesor.
3. Penggunaan:
Sapaan formal: "Profesor" digunakan sebagai sapaan formal untuk dosen atau pengajar yang memiliki gelar Profesor.
Gelar kehormatan: Beberapa institusi juga memberikan gelar Profesor Kehormatan sebagai bentuk penghargaan kepada seseorang yang berjasa pada bidang tertentu, meskipun tidak memenuhi persyaratan jabatan Profesor secara resmi.
Kesimpulan:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026