Bisnis / Keuangan
Jum'at, 12 Januari 2024 | 13:23 WIB
Ilustrasi pembobolan ATM [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]

Selanjutnya, polisi akan menyusun berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Load More