Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara terkait temuan aliran dana Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politisi.
Menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, total kerugian dari temuan tersebut mencapai 36,67% dari nilai proyek.
Lebih lanjut, kata dia, temuan ini merupakan suatu kasus yang telah dihadapi oleh penegak hukum selama tahun 2023. Ia menambahkan bahwa kasus ini tidak memiliki keterkaitan dengan PSN secara menyeluruh.
"Ditegaskan bahwa pemahaman dan pernyataan yang menyebut kasus ini terkait dengan PSN secara menyeluruh adalah tidak akurat. Narasi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK tidak dapat diartikan sebagai bentuk korupsi pada keseluruhan proyek PSN," ungkap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, melalui keterangan resmi pada Sabtu (13/1/2024) kemarin.
PPATK, menurut Natsir, memiliki tanggung jawab untuk patuh pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan berkewajiban secara rutin menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sehingga, kasus dana jumbo PSN yang mengalir ke berbagai kantor itu adalah bukti bahwa PPATK bekerja sekaligus mendukung penegakan hukum guna menjaga akuntabilitas dan pengelolaan anggaran negara.
"Dengan singkat, kami sampaikan bahwa 36,67% merupakan persentase terkait dengan satu pola kasus yang sedang diusut oleh penegak hukum," jelasnya.
Ia juga membantah adanya motif politik dakam temuan tersebut. Menurutnya, hal langkah pencegahan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang dilakukan oleh PPATK.
"Jika dianggap bahwa tindakan PPATK dapat dimaknai sebagai upaya politisasi atau memiliki motif politik tertentu, kami pastikan bahwa hal tersebut tidak ada dalam pemikiran kami. PPATK tidak pernah terlibat dalam ranah politik, namun sesuai dengan tugas dan fungsi, PPATK memiliki peran yang tak terhindarkan untuk mencegah dan memberantas TPPU serta TPPT yang dapat mengancam proses demokrasi di negara kita," tegasnya.
Baca Juga: PPATK Sudah Kirim Surat Soal Aliran Dana Rp 195 Miliar ke Bendahara Parpol, Bawaslu Belum Lihat
Sebagai poin terakhir, Natsir menjelaskan bahwa PPATK tidak dapat memberikan informasi mengenai ASN dan politisi yang menerima dana sebesar 36,67%. Beberapa faktor menjadi penyebabnya.
Natsir menjelaskan, alasan pertama adalah PPATK memegang prinsip asumsi tidak bersalah. Ia menjelaskan bahwa selama belum ada keputusan hukum, data temuan PPATK tidak dapat diartikan sebagai tindak pidana.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa PPATK tidak pernah mengindikasikan adanya tindak pidana terkait transaksi-transaksi yang terdapat dalam statistik PPATK.
Kedua, PPATK mengedepankan prinsip kerahasiaan transaksi. Oleh karena itu, semua pengumuman PPATK bersifat umum, agregat, dan hanya bersifat indikatif sesuai dengan statistik yang didasarkan pada data yang diterima dari Pihak Pelapor.
"Tidak ada rincian nama-nama tertentu karena dilindungi oleh undang-undang terkait dengan prinsip kerahasiaan transaksi," tegasnya.
Ketiga, PPATK menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan koridor hukum. Data spesifik bahkan tidak diungkapkan dalam rangkaian kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2023 karena PPATK mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
Berita Terkait
-
Pesan KPK Ke Capres-Cawapers: Janji-janji Indonesia Makmur Akan Tercapai Jika Komitmen Berantas Korupsi
-
Mahfud MD Tuding Ada Tindak Pidana Korupsi di Laut Natuna Utara, Banyak Kapal Asing Masuk Didiamkan Saja
-
KPK Akan Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye
-
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Jadi Tersangka Kasus Suap
-
PPATK Sudah Kirim Surat Soal Aliran Dana Rp 195 Miliar ke Bendahara Parpol, Bawaslu Belum Lihat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur