Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung (MA) terus bekerja sama untuk menyelesaikan sengketa hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi LPS.
Hal ini menjadi lebih penting setelah disahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam undang-undang tersebut, terdapat ketentuan yang menggariskan bahwa LPS perlu mendapatkan pengaturan lebih lanjut terutama terkait kewenangan peradilan, khususnya dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan LPS, dan ini akan dilakukan oleh peradilan di bawah MA, seperti Pengadilan Niaga.
“LPS dan MA telah berkomitmen untuk tetap bersinergi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya nasabah Indonesia. LPS bersama dengan MA juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya permintaan tanggung jawab terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (23/01/2023).
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, LPS dan MA kemudian menggelar Focus Group Discussion dan Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) Penyelesaian Sengketa Likuidasi, bertujuan antara lain membahas penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung terkait penyelesaian sengketa likuidasi berdasarkan ketentuan Pasal 50A dan 50B UU P2SK (Raperma Penyelesaian Sengketa Likuidasi) pada tanggal 23 - 24 Januari 2024, bertempat di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, juga dikemukakan hal mengenai penambahan kewenangan LPS dalam UU P2SK, baik LPS maupun MA berpandangan masih diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme upaya hukum atas keberatan nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar dan mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Untuk merumuskan mekanisme dan ketentuan terkait tindakan hukum terhadap keberatan nasabah yang simpanannya dianggap tidak dapat dibayar dan proses penyelesaian sengketa dalam likuidasi bank di Pengadilan Niaga, Mahkamah Agung Republik Indonesia membentuk Kelompok Kerja yang bertugas menyusun Peraturan MA tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Serta Syariah Dalam Proses Likuidasi di Pengadilan Niaga.
Langkah ini diawali dengan Fokus Group Discussion (FGD) yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan MA Penyelesaian Sengketa Likuidasi oleh Tim Teknis yang terdiri dari perwakilan MA dan LPS.
Berita Terkait
-
LPS Siapkan Proses Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma Madiun
-
Cara LPS Jaga Kelestarian Alam dan Lingkungan
-
Hukuman Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun dan Dapat Remisi Natal 1 Bulan
-
Penjelasan 'Yang Mulia' Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK untuk Awasi Etik Rekan Sejawat Hakim Konstitusi
-
LPS Award 2023 Kembali Digelar! Apresiasi Industri Perbankan dan Insan Jurnalis
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS
-
Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru
-
Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia