Suara.com - Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) disiapkan dan disebarkan tanpa mencantumkan atribut dari calon presiden manapun. Hal ini ditegaskan oleh Bayu Krisnamurthi, selaku Direktur Utama Perum Bulog.
“Bulog mengemas dan mendistribusikan beras SPHP tanpa atribut apapun kecuali atribut Bulog dan Badan Pangan Nasional,” kata Bayu, Senin (29/1/2024).
Ia menambahkan, SPHP adalah sebuah inisiatif pemerintah yang dijalankan oleh Bulog melalui kerja sama dengan Badan Pangan Nasional.
Tujuan utamanya adalah untuk memelihara konsistensi harga beras. Dalam proses distribusinya, Bulog bekerja sama dengan berbagai mitra distribusi, termasuk jaringan ritel modern dan pasar tradisional, sehingga beras tersebut mudah diakses oleh masyarakat. Dengan demikian, program stabilisasi harga beras dapat diimplementasikan secara luas untuk menjaga stabilitas harga beras.
Terkait adanya penemuan beras SPHP yang ditempel stiker salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, Bayu mengaku bahwa Bulog tidak lagi mempunyai wewenang mengatur penggunaan beras begitu sudah beredar di masyarakat.
“Ketika beras itu telah dipasarkan ke masyarakat, Bulog tidak bisa lagi mengatur penggunaan beras tersebut,” kata dia, kepada Antara.
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi membantah bahwa pihaknya maupun Bulog dengan sengaja menempel salah satu stiker paslon capres-cawapres pada beras SPHP. Ia menegaskan bahwa beras SPHP merupakan bantuan pangan yang disiapkan oleh negara dan menggunakan uang negara.
“Itu tentu saja tidak mungkin yang mengerjakan adalah Badan Pangan Nasional atau Bulog, karena kami kan bagian dari negara dan hanya fokus kerja keras menyiapkan dan mengatasi pangan yang defisit,” ujarnya.
Adapun realisasi penyaluran beras SPHP pada 2023 mencapai 1,196 juta ton dari target yang ada di 1,085 juta ton atau 110,30 persen. Untuk 2024, secara nasional SPHP beras ditargetkan dapat mencapai 1,2 juta ton. Khusus untuk Januari-Maret, SPHP akan diupayakan mencapai 200 ribu ton tiap bulan.
Baca Juga: Bukan Ganjar-Mahfud, Simpatisan FBR hingga Ormas Jawara Pilih Dukung Prabowo-Gibran
Berita Terkait
-
Update Harga Kebutuhan Pokok Hari Ini, Beras Sampai Bawang Merah Naik Semua!
-
Arti Nama Anies Baswedan yang Diambil dari Bahasa Arab oleh Sang Ayah
-
Kartika Putri Dikritik karena Tantang Capres Mengaji, Habib Usman Disuruh Ganti Bini
-
Tak Mau Target Suara 60 persen di Kalsel Kecolongan, Relawan Prabowo-Gibran Bakal Kawal TPS
-
Bukan Ganjar-Mahfud, Simpatisan FBR hingga Ormas Jawara Pilih Dukung Prabowo-Gibran
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK