Suara.com - Anggota Komisi IV DPR yang membidangi pangan, Firman Subagyo menyebut Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak berwenang menetapkan kuota impor daging. Untuk perizinan impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) disarankan tetap mengacu kepada kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kalau urusannya daging lembu, ya di bawah Kementan. Saya kira, Bapanas belum benar-benar berada di jalur yang tepat, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (Bapanas) harus banyak belajar. Karena mereka itu kan bukan orang-orang yang menguasai secara mendalam, mengenai ilmu produksi pangan, distribusi pangan, stok pangan, harga. Belum dikuasai semua," kata Firman ditulis Senin (12/2/2024).
Terlebih, kata politikus Partai Golkar ini, masalah pangan adalah persoalan yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi hak setiap warga negara.
"Soal pangan itu merupakan hak asasi manusia, gitu lho. Jadi negara tidak boleh bermain-main dalam masalah stok pangan ini gitu lho," kata Firman.
Pernyataan Firman, masuk akal. Dalam hal ini, Kemendag selaku kementerian yang menerbitkan surat perintah impor (SPI), perlu mengacu kepada kementerian teknis. Dalam hal ini, Kementan. Jika SPI dikeluarkan Kemendag tidak sesuai data Kementan, bisa-bisa masalah di kemudian hari.
Masih seputar pemangkasan jatah impor daging lembu dari 400 ribu ton menjadi 145 ribu ton oleh Bapanas, Firman mempertanyakan alasannya. Munculnya angka impor daging lembu itu, tidak tiba-tiba. Namun diputuskan dalam rapat resmi di Kemenko Perekonomian yang dihadiri Kemendag, Kementan dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Dalam case ini, Bapanas sampaikan dulu, apa alasan pemotongan kuota impor daging? Sebentar lagi puasa dan lebaran, kebutuhan daging pasti melonjak. Nah, angka 145 ribu ton dari Bapanas itu sudah mengakomodir itu? Kalau nanti terjadi kelangkaan, apakah Bapanas mau tanggung jawab? Mitigasinya kayak apa," kata Firman.
Ia menyatakan jika data yang digunakan salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka kebijakan yang diambil pun dipastikan salah. Dalam pengambilan keputusan atas impor daging lembu 400 ribu ton itu, apakah Bapanas dihadirkan atau tidak.
"Harusnya kalau kepala Bapanas itu sudah terlibat ya konsisten untuk melaksanakan kebijakan (yang sudah diambil) itu. Jadi tidak bisa kemudian satu keputusan yang diambil secara bersama-sama kemudian dianulir di luar keputusan bersama itu, karena memang ada perbedaan pendapat kan di situ, itu lah forumnya untuk mengambil keputusan," tegasnya.
Baca Juga: Genjot Cari Pasar Baru, Begini Strategi Kemendag Buka Peluang Ekspor Pangan
Sekedar mengingatkan, surat Kemenko Perekonomian bernomor TAN/13/M.EKON/01/2024 yang diteken Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, tertanggal 18 Januari 2024, menunjuk Bapanas sebagai verifikator volume rencana kebutuhan daging lembu untuk pelaku usaha. Ujug-ujug, Bapanas memangkas kuota impor daging lembu sebanyak 255 ribu ton, menjadi 145 ribu ton.
Pengamat pangan Khudori menegaskan, Bapanas perlu menjelaskan alasan pemotongan angka impor daging lembu ini, agar tidak menjadi kegaduhan. Apalagi, angka Bapanas ini lebih rendah ketimbang impor 2023 sebanyak 165 ribu ton.
"Yang dikeluhkan pelaku usaha adalah kenapa volumenya lebih rendah ketimbang tahun lalu. Kenapa turun, tanyakan ke Bapanas apa pertimbangannya. Apa itu hasil verifikasi," ungkap Khudori.
Sebelumnya, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menerangkan bahwa pengurangan kuota impor daging lembu masih dalam koridor proses bisnis yang dibangun. Terkait penyusunan neraca komoditas. Di mana, neraca komoditas dievaluasi setiap tiga bulan. Jika di kemudian hari perlu penambahan, maka dilakukan penyesuaian kembali.
“Apa yang diisukan berupa pemangkasan volume kuota impor daging lembu itu tidaklah benar. Sebab, neraca komoditas by system yang dibahas secara bersama dengan Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementan, Kemenperin, dan stakeholder lain. Saya sampaikan bahwa Bapanas itu sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler,” kata Arief.
Selain dibelit masalah kuota impor daging, bos Bapanas sempat diperiksa kasus suap dan jual beli jabatan yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan