Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH di Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap industri perbankan. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024.
"Pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," sebut OJK dalam keterangan resminya yang dikutip Suara.com pada Rabu (28/2/2024).
Sebelumnya, pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH sebagai bank dalam pengawasan dengan status kurang sehat. Kemudian, pada 12 Januari 2024, statusnya ditingkatkan menjadi bank dalam resolusi.
Meskipun telah diberikan waktu untuk melakukan penyehatan, PT BPR EDCCASH tidak mampu memperbaiki keadaannya. Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
Berdasarkan keputusan OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. OJK juga mengimbau nasabah BPR untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS.
Sesuai dengan tugasnya, uang nasabah akan dibayarkan oleh LPS dengan nominal mencapai Rp2 miliar.
Kasus ini menambah deretan bank yang bangkrut tahun ini. Sebelumnya, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto juga mengalami hal serupa. Bahkan, Koperasi BPR Wijaya Kusuma juga kehilangan izin usahanya pada awal tahun ini. Terbaru, Perumda BPR BAnk Purworejo juga bangkrut hingga membuat LPS turun tangan.
Dalam dua bulan terakhir, OJK telah mencabut izin usaha enam bank di Indonesia. Ini menambah total 128 bank yang bangkrut sejak tahun 2005.
Baca Juga: Jack Brown Bicara Peluang Dipanggil Timnas Indonesia U-23, Bisa Balik Ganas Diasuh Shin Tae-yong?
Berita Terkait
-
BRI Liga 1: Akibat Gol Bunuh Diri, Persita Gagal Taklukkan PSS Sleman
-
Miris! Dititipkan Ke Ayah Tiri, Badan Balita Di Tangerang Penuh Luka Gigitan
-
LPS Bergerak Cepat! Uang Nasabah Bank Purworejo Lebih dari Rp32 Miliar Terbayarkan
-
Hasil Liga 1: Parade 6 Gol, PSS vs Persita Berakhir Sama Kuat di Manahan
-
Jack Brown Bicara Peluang Dipanggil Timnas Indonesia U-23, Bisa Balik Ganas Diasuh Shin Tae-yong?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Harga Sembako Naik Hari Ini : Cabai Rp88 Ribu, Beras Premium Rp21 Ribu per Kg
-
Harga Minyak Kembali Turun, Diprediksi Bertahan di Atas 80 Dolar AS hingga Akhir Tahun
-
Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Jalani Operasi
-
Harga Emas Antam Berbalik Anjlok, Hari Ini Dipatok Rp 2.839.000/Gram
-
Pasar Kripto Ambyar! Inflasi Meledak, Bitcoin dan Altcoin Kompak Terkapar
-
Pengangguran Masih 7,24 Juta Orang, Masalahnya Bukan Sekadar Minim Lowongan
-
Emiten MDLA Bagikan Dividen Tunai Rp 176,56 Miliar
-
Di Depan Investor Global, Purbaya Pamer Tuntaskan 45 Masalah Hambatan Investasi RI
-
IHSG Dibuka Langsung Anjlok ke Level 6.700 Setelah Rebalancing MSCI
-
Genjot Pendapatan, Emiten CASH Siap Hadapi Tantangan Industri Pembayaran Digital