Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang balita laki-laki dengan kondisi yang memprihatinkan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sudah menerima laporan terkait dugaan kekerasan terhadap balita berinisial A (4) yang beralamat di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 10 Februari 2024.
"Untuk laporan diterima oleh piket reskrim tanggal (Minggu) 25 Februari, Dini hari," ujarnya, Selasa (27/2/2024).
Arief menyebut, tim penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Tujuannya agar dapat segera menangkap pelaku.
“Upaya pihak satreskrim mengumpulkan bukti cukup, dan ungkap pelaku,” katanya/
Dari informasi yang himpun, kasus tidak kekerasan terhadap balita itu terjadi saat korban dititip asuh oleh ibu kandung ke ayah tirinya.
Sementara ibu kandung korban tinggal di rumah yang berada di Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian mata dan gigitan di tangan serta sekujur tubuhnya. Dari keterangan Nita, ibu kandung korban, kejadian terjadi sejak dua minggu lalu ketika A diasuh oleh ayah tirinya yang berinisial J.
"Kejadiannya di Tangerang. Kalau merahnya sudah sekitar dua minggu lalu. Sudah laporan ke Polres (Tangerang), lima hari lalu. Sudah divisum juga," kata Nita ibu kandung korban.
Baca Juga: 4 Pasal 'Menjerat' Pelaku Penganiayaan Ponpes, Siap-Siap Lama Dipenjara!
Saat ini, kondisi mata dari balita ini masih terdapat tanda merah di bagian kiri. Kondisi korban mulai pulih semenjak dirawat kembali oleh ibu kandungnya pasca-penyiksaan yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya.
"Ya sudah mulai saat itu aku bilang, sudah anak aku di sini aja deh (Jakarta). Ketika aku mandikan, aku terkejut badannya semua penuh gigitan badannya. Di situ aku sudah marah besar sama dia (suami), aku duduk di kursi aku langsung marahin dia (suami)," ujar dia. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
4 Pasal 'Menjerat' Pelaku Penganiayaan Ponpes, Siap-Siap Lama Dipenjara!
-
Hasil Liga 1: Parade 6 Gol, PSS vs Persita Berakhir Sama Kuat di Manahan
-
Keluarga Terlambat Menjemput, Bintang Balqis Tewas Dianiaya Senior: Kesal Sama Emaknya!
-
Jadi Buron Kasus Penembakan, Ternyata Gathan Saleh Pernah Aniaya Asisten Nathalie Holscher dan Terlibat Narkoba
-
Pesan Memilukan Santri Kediri Sebelum Tewas Dianiaya Seniornya: Aku Takut Ma, Sini Cepet Jemput
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim
-
Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran