Suara.com - Kaesang Pangarep diisukan bakal menjadi salah satu calon Gubernur DKI Jakarta yang akan digelar pada bulan November 2024 mendatang.
Meski demikian Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terbentur aturan terkait batasan usia atau umur.
Terlepas dari itu semua sentimen ini cukup membuat harga saham emiten yang terafiliasi dengan Kaesang mendadak terbang tinggi. Salah satunya PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) dimana Kaesang mengempit sekitar 7 persen saham ini.
Mengutip data RTI pada Jumat (1/3/2024) saham PMMP sudah menguat 2,61 persen hingga pukul 11:00 Wib siang ini. PMMP naik 8 poin ke 314 setelah dibuka pada level 306 tadi pagi.
Transaksi PMMP juga terpantau cukup ramai dengan 10 juta saham telah ditransaksikan dengan nilai mencapai Rp3,11 miliar.
Kapitalisasi pasar emiten udang beku ini juga turut meningkat hingga mencapai Rp812 miliar. Sepanjang 3 bulan terakhir saham PMMP sudah menguat hampir 10,64 persen.
Berdasarkan komposisi pemegang saham PMMP saat ini PT Tiga Makin Jaya memegang sekitar 39,09 persen, Martinus Soesilo menggenggam sebanyak 7.73 persen, Soesilo Soebardjo memiliki 22,41 persen dan PT Harapan Bangsa Kita mengempit 7,27 persen.
Adapun Kaesang Pangarep menjadi pemegang saham PMMP secara tidak langsung melalui PT Harapan Bangsa Kita.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep digadang-gadang menjadi kandidat Pilgub DKI Jakarta. Pemungutan suara Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga: Andre Taulany Maju Pilgub DKI? Pose Nyelenehnya di Surat Suara Bikin Teringat Komeng
Akan tetapi, Ketua Umum PSI itu harus melewati jalan terjal untuk bisa maju sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada 2024 ini. Sebab, dia belum memenuhi syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, dalam aturannya, batas usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994, sehingga usianya tahun ini baru 29 tahun.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi:
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Meski belum bisa berpartisipasi dalam Pilgub DKI Jakarta pada 2024 ini, jika aturannya tidak digugat dan diubah Mahkamah Konstitusi (MK), Kaesang Pangarep masih bisa mengikuti Pilkada sebagai calon Wali Kota atau Bupati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income
-
Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?
-
Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe
-
5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko
-
Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?
-
Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026
-
Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week