Suara.com - Kaesang Pangarep diisukan bakal menjadi salah satu calon Gubernur DKI Jakarta yang akan digelar pada bulan November 2024 mendatang.
Meski demikian Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terbentur aturan terkait batasan usia atau umur.
Terlepas dari itu semua sentimen ini cukup membuat harga saham emiten yang terafiliasi dengan Kaesang mendadak terbang tinggi. Salah satunya PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) dimana Kaesang mengempit sekitar 7 persen saham ini.
Mengutip data RTI pada Jumat (1/3/2024) saham PMMP sudah menguat 2,61 persen hingga pukul 11:00 Wib siang ini. PMMP naik 8 poin ke 314 setelah dibuka pada level 306 tadi pagi.
Transaksi PMMP juga terpantau cukup ramai dengan 10 juta saham telah ditransaksikan dengan nilai mencapai Rp3,11 miliar.
Kapitalisasi pasar emiten udang beku ini juga turut meningkat hingga mencapai Rp812 miliar. Sepanjang 3 bulan terakhir saham PMMP sudah menguat hampir 10,64 persen.
Berdasarkan komposisi pemegang saham PMMP saat ini PT Tiga Makin Jaya memegang sekitar 39,09 persen, Martinus Soesilo menggenggam sebanyak 7.73 persen, Soesilo Soebardjo memiliki 22,41 persen dan PT Harapan Bangsa Kita mengempit 7,27 persen.
Adapun Kaesang Pangarep menjadi pemegang saham PMMP secara tidak langsung melalui PT Harapan Bangsa Kita.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep digadang-gadang menjadi kandidat Pilgub DKI Jakarta. Pemungutan suara Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga: Andre Taulany Maju Pilgub DKI? Pose Nyelenehnya di Surat Suara Bikin Teringat Komeng
Akan tetapi, Ketua Umum PSI itu harus melewati jalan terjal untuk bisa maju sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada 2024 ini. Sebab, dia belum memenuhi syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, dalam aturannya, batas usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994, sehingga usianya tahun ini baru 29 tahun.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi:
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Meski belum bisa berpartisipasi dalam Pilgub DKI Jakarta pada 2024 ini, jika aturannya tidak digugat dan diubah Mahkamah Konstitusi (MK), Kaesang Pangarep masih bisa mengikuti Pilkada sebagai calon Wali Kota atau Bupati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
IHSG Ambrol, Kapitalisasi Pasar Saham RI Merosot Jadi Rp 15.046 Triliun
-
Purbaya Naikkan Limit Investasi Saham Dana Pensiun dan Asuransi Jadi 20 Persen, Batasi di LQ45
-
Daftar Pemilik Saham BULL, Segini Jatah yang Dipegang Masyarakat
-
Profil Peter Sondakh: Konglomerat Rajawali Corpora, 'Penguasa' Tambang Emas ARCI
-
Profil Kevin Warsh, 'Orang Dekat' Donald Trump yang Jadi Calon Ketua The Fed
-
Dokumen Jeffrey Epstein 'Singgung' Identitas Satoshi Nakamoto dan Asal-Usul Bitcoin
-
Daftar Saham Prajogo Pangestu, Konglomerat Pasar Modal Indonesia
-
Harga Emas Antam Hari Ini, Nilainya Ambruk Usai Cetak Rekor Berturut-turut
-
Bos Danantara Rosan Tepis Ucapan Menhan Soal Perombakan Direksi Himbara
-
Harga Emas Anjlok Tajam: Galeri 24 dan UBS Turun Berturut-turut, Saatnya Serok?