Suara.com - Mendekati masa deadline April mendatang, proses migrasi antara sistem elektronik TikTok Shop ke Tokopedia sudah hampir rampung. Fitur transaksi pun sudah menghilang dari aplikasi Tiktok Shop dan bermigrasi ke Tokopedia.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai migrasi Tiktok Shop dengan Tokopedia akan mendorong pasar ecommerce dalam negeri semakin dinamis. Ia juga menyebut bahwa transaksi kedua entitas perusahaan tersebut tidak akan menciptakan praktik monopoli di pasar.
"Saat ini, kalau dilihat, pasar masih dinamis dan persaingan masih terjadi antara pemain e-ommerce. Dalam hal persaingan biaya ongkir, harga dan kecepatan pengiriman, sehingga tergantung pengguna mau membeli lewat platform mana," kata Heru, seperti dikutip, Selasa (19/3/2024).
Pengamat ekonomi digital ini menjelaskan, sepanjang ada kompetitor dalam pasar sejenis, yang jumlahnya banyak dan masih dinamis, tidak dapat begitu saja dinilai sebagai monopoli. Baru bisa dikatakan praktik monopoli jika TikTok Shop telah menguasai 50 persen lebih pasar.
Monopoli atau tidak, sambung Heru, itu perlu diuji oleh lembaga yang memiliki wewenang yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun1999, monopoli terkadang tidak dapat dihindari, sehingga yang dilarang adalah praktik monopoli," tutupnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia rampung sepenuhnya sebelum lebaran 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyatakan Kemendag mengkategorikan proses migrasi menjadi tiga kelompok yaitu pembayaran, data dan merchant operational.
Saat ini proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah mencapai 87 persen termasuk terkait dengan sistem pembayaran atau transaksi digital.
Baca Juga: Pelanggaran Tiktok Shop, Ekonom Nilai Sikap Plin-plan Pemerintah Karena Pengaruh Besar China
Dari ketiga kelompok itu, yang kemajuanya paling banyak memang yang front end atau merchant operasional hampir 100 persen migrasi, data dan payment tersisa 6%," kata Isy, di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Isy menegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 disebutkan bahwa perdagangan digital atau e-commerce, social commerce dan social media harus dibedakan. Beleid itu melarang fitur media sosial dan e-commerce berada dalam satu aplikasi.
Dengan demikian, setelah proses transisi kedua sistem ini selesai secara backend, maka Tokopedia akan memproses sistem pembayaran transaksi pada TikTok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI