Suara.com - Lebaran 2024 mungkin menjadi momen indah bagi sebagian karyawan lantaran bakal menerima THR (tunjangan hari raya) sebanyak 1 kali gaji. Lantas bagaimana untuk karyawan baru? Seperti apa cara hitung THR karyawan belum 1 tahun?
Tidak semua karyawan akan menerima THR dengan jumlah yang sama. Sebab THR sebanyak 1 kali gaji hanya diberikan kepada karyawan tetap atau mereka yang telah lebih dari satu tahun bekerja.
Cara hitung THR karyawan belum 1 tahun telah diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh.
Pemberian THR tersebut tidak boleh dicicil. Dengan kata lain, perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya secara penuh dan langsung.
Cara Hitung THR Karyawan Belum 1 Tahun
THR diberikan sebanyak 1 bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan tergantung masa kerjanya.
Contoh kasus: Rama telah bekerja di perusahaan A selama 8 bulan. Dalam sebulan ia mendapat gaji sebesar Rp 3.800.000. Berapa THR yang ia dapatkan?
(8 bulan masa kerja : 12) x Rp 3.800.000
0,6667 x Rp 3.800.000 = Rp 2.533.000
Kurang lebih THR yang diterima Rama untuk tahun ini adalah sebesar Rp 2.533.000.
Baca Juga: Jumlah THR Pensiunan Golongan I-IV, Dapat Dobel dengan Gaji Ke-13
Cara hitung THR karyawan ini berlaku sama bagi pekerja lepas, karyawan harian atau karyawan kontrak. Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang didapatkan selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.
Selain itu, dasar hukum pemberian THR dipertegas pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam PP tersebut, THR berhak diberikan kepada pekerja atau buruh yang:
- Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Untuk lebaran 2024, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran ini untuk mengingatkan kembali kepada pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Artinya, sudah menjadi kewajiban bahwa THR harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. Bagaimana jika tidak diberikan?
Tag
Berita Terkait
-
Jumlah THR Pensiunan Golongan I-IV, Dapat Dobel dengan Gaji Ke-13
-
Cara Menghitung THR Proporsional: Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Tetap dan Pekerja Harian Lepas
-
Senyum Kecut Pekerja Honorer Jelang Lebaran, Puluhan Tahun Mengabdi Tapi Tak Dapat THR
-
Siap-siap Bagi THR! Ini Syarat, Jadwal, Pemesanan hingga Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024
-
Jadwal One Way dan Contraflow Mudik Lebaran 2024, Cek Tanggal dan Jalan Tol yang Terdampak
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan CSR untuk Renovasi Masjid di Pandeglang
-
Menkeu Purbaya Mau Tindak Pakaian Bekas Impor Ilegal, Saleh Husin: Ayo Gas Terus!
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
OJK Targetkan 93 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan, Ini Caranya
-
Analisis MSCI: Aturan Baru Free-Float Saham Indonesia, 4 Emiten Raksasa Terancam Terdepak
-
Pengusaha Ungkap Plus Minus Larangan Impor Baju Bekas Menkeu Purbaya
-
Telkomsat - Kemenkes Kerja Sama Mendorong Pemerataan dan Digitalisasi Layanan Kesehatan Berbasis AI
-
Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga
-
Menkeu Purbaya Tegas Sikat Impor Ilegal di Pelabuhan: Saya Nggak Akan ke Pasar
-
Emiten INET Sebentar Lagi Jadi Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Outsourcing PADA