Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak membutuhkan rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali atau membatalkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
"Ya (tidak perlu rekomendasi ESDM), kalau sudah memenuhi kriteria (yang menjadi acuan). Jadi tidak ada dua channel lagi," ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/3/2024) lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifin ketika menjawab klarifikasi dari anggota Komisi VII DPR, Ramson Siagian.
Ramson menanyakan apakah Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Lahan dan Penataan Investasi, tidak memerlukan rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali IUP yang telah dicabut.
Sebelumnya, rekomendasi dari Kementerian ESDM dibutuhkan oleh Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi untuk mencabut IUP.
Arifin pun menjawab bahwa Bahlil selaku Kepala Satgas sudah memegang kriteria yang menjadi acuan untuk melakukan langkah pencabutan. Apabila suatu perusahaan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka IUP akan dicabut oleh Bahlil.
Selanjutnya, kata Arifin, para pengusaha yang IUP-nya telah dicabut mendapat kesempatan memberikan alasan dalam rangka membatalkan pencabutan IUP.
Apabila para pengusaha dapat memberi argumentasi yang kuat dan dianggap memenuhi kriteria, maka IUP yang telah dicabut dapat dihidupkan kembali oleh Satgas yang dipimpin Bahlil tanpa rekomendasi dari ESDM.
“Hanya untuk yang 2.078 (IUP) ini,” kata Arifin, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Tambang
Sebelumnya, Arifin mengatakan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Januari 2022, di mana sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan.
Dari 2.343 IUP yang dianggap tidak berkegiatan tersebut, tutur Arifin melanjutkan, sebanyak 2.078 dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.
Lebih lanjut, BKPM/Kementerian Investasi pun mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.
Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua satgas dalam proses evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.
Dugaan tersebut menjadi perhatian setelah disorot dalam sebuah podcast yang disiarkan pada Sabtu, 2 Maret 2024, dan laporan investigasi yang dimuat dalam Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan judul "Main Upeti Izin Tambang".
Tina Talisa, Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, yang diberi wewenang oleh Menteri Bahlil, menyatakan bahwa Menteri Bahlil mengekspresikan penyesalannya terhadap konten podcast dan laporan investigasi dari Majalah Tempo.
Berita Terkait
-
Wewenang ada di Kementerian ESDM, Bisakah Bahlil Cabut IUP yang Diblokir?
-
Bahlil Lapor Polisi soal Pihak yang Catut Namanya Terkait Penarikan Upeti Pemulihan IUP
-
Respons Bahlil usai Dilaporkan Jatam ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Perizinan Tambang
-
Tak Terima! Bahlil Laporkan Pihak yang Catut Namanya soal Penarikan Upeti Pemulihan IUP
-
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Tambang
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
-
Danantara Tunjuk Perusahaan China Garap Proyek Listrik Jadi Sampah di Bogor
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?