Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak membutuhkan rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali atau membatalkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
"Ya (tidak perlu rekomendasi ESDM), kalau sudah memenuhi kriteria (yang menjadi acuan). Jadi tidak ada dua channel lagi," ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/3/2024) lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifin ketika menjawab klarifikasi dari anggota Komisi VII DPR, Ramson Siagian.
Ramson menanyakan apakah Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Lahan dan Penataan Investasi, tidak memerlukan rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali IUP yang telah dicabut.
Sebelumnya, rekomendasi dari Kementerian ESDM dibutuhkan oleh Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi untuk mencabut IUP.
Arifin pun menjawab bahwa Bahlil selaku Kepala Satgas sudah memegang kriteria yang menjadi acuan untuk melakukan langkah pencabutan. Apabila suatu perusahaan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka IUP akan dicabut oleh Bahlil.
Selanjutnya, kata Arifin, para pengusaha yang IUP-nya telah dicabut mendapat kesempatan memberikan alasan dalam rangka membatalkan pencabutan IUP.
Apabila para pengusaha dapat memberi argumentasi yang kuat dan dianggap memenuhi kriteria, maka IUP yang telah dicabut dapat dihidupkan kembali oleh Satgas yang dipimpin Bahlil tanpa rekomendasi dari ESDM.
“Hanya untuk yang 2.078 (IUP) ini,” kata Arifin, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Tambang
Sebelumnya, Arifin mengatakan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Januari 2022, di mana sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan.
Dari 2.343 IUP yang dianggap tidak berkegiatan tersebut, tutur Arifin melanjutkan, sebanyak 2.078 dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.
Lebih lanjut, BKPM/Kementerian Investasi pun mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.
Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua satgas dalam proses evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.
Dugaan tersebut menjadi perhatian setelah disorot dalam sebuah podcast yang disiarkan pada Sabtu, 2 Maret 2024, dan laporan investigasi yang dimuat dalam Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan judul "Main Upeti Izin Tambang".
Tina Talisa, Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, yang diberi wewenang oleh Menteri Bahlil, menyatakan bahwa Menteri Bahlil mengekspresikan penyesalannya terhadap konten podcast dan laporan investigasi dari Majalah Tempo.
Berita Terkait
-
Wewenang ada di Kementerian ESDM, Bisakah Bahlil Cabut IUP yang Diblokir?
-
Bahlil Lapor Polisi soal Pihak yang Catut Namanya Terkait Penarikan Upeti Pemulihan IUP
-
Respons Bahlil usai Dilaporkan Jatam ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Perizinan Tambang
-
Tak Terima! Bahlil Laporkan Pihak yang Catut Namanya soal Penarikan Upeti Pemulihan IUP
-
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Tambang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis
-
Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan
-
YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan
-
64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan
-
KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN
-
Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
-
Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman