Suara.com - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, melaporkan pihak-pihak yang mencatut namanya terkait pemulihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Bareskrim Polri.
Bahlil mengatakan laporan ini dilayangkan untuk menindaklanjuti pemberitaan investigasi Majalah Tempo berjudul "Menteri Bahlil Lahadalia Dalam Kisruh Pencabutan Izin Pertambangan" yang mengungkap adanya permintaan upeti sebesar Rp 5 hingga Rp 25 miliar untuk pemulihan IUP yang dicabut.
"Saya mengadukan orang-orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu. Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini," kata Bahlil di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Bahlil menegaskan bahwa laporan ini tidak dilayangkan untuk Tempo, melainkan pihak-pihak yang mencatut namanya untuk meminta upeti kepada perusahaan-perusahaan tambang.
Atas hal itu, Bahlil berharap Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti laporannya hingga tuntas. Menteri di pemerintahan Jokowi itu juga meminta agar pihak-pihak yang mencatut namanya tersebut dapat diproses hukum termasuk jika ditemukan adanya pegawai di lingkungan Kementerian atau BKPM yang terlibat.
"Karena dari informasi Tempo ada orang dalam, orang dekat, itu saya minta untuk dimintai keterangan. Sekalipun enggak jelas juga kriteria orang dalam dan orang dekat itu," katanya.
Sebagaimana diketahui dalam laporan investigasi Majalah Tempo Bahlil disebut melakukan politisasi IUP dan hak guna usaha atau HGU.
Melalui orang-orang terdekatnya Bahlil disebut menarik upeti sebesar Rp5 hingga Rp25 miliar kepada perusahaan-perusahaan tambang yang ingin dipulihkan izinnya yang telah dicabut.
Baca Juga: Daftar Perusahaan Milik Bahlil Lahadalia, Moncer di Sektor Tambang
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner