Suara.com - Pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) atau Penyelenggara Sertifikasi Kehutanan di Indonesia, Dradjad Hari Wibowo, mengungkapkan pandangannya bahwa pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan diri dengan regulasi Uni Eropa terkait deforestasi pada barang-barang ekspor dari hasil hutan.
Menurut Dradjad, aturan tersebut, yang dikenal sebagai European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR), mengharuskan pengusaha untuk membuktikan bahwa barang yang mereka ekspor ke Uni Eropa tidak berasal dari daerah yang mengalami deforestasi atau kerusakan hutan.
Dia juga menyoroti bahwa tujuh komoditas terkena dampak dari aturan tersebut, termasuk kakao, kopi, minyak sawit, karet, kayu, kedelai, dan daging sapi.
Dradjad menjelaskan bahwa aturan baru tersebut dijadwalkan akan mulai berlaku pada Desember 2024. Oleh karena itu, IFCC telah menyusun draf atau skema yang dapat dijadikan acuan bagi eksportir.
“Jadi akhirnya kami dari IFCC mengambil inisiatif untuk mengembangkan sebuah skema uji tuntas yang berdasarkan EUDR. Sehingga nanti tujuannya, eksportir kita itu setelah audit kemudian juga memperoleh geo lokasi,” kata Dradjad di sela kegiatan Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR.
Ia menambahkan, Uni Eropa kini memiliki sistem yang mampu mengetahui asal wilayah barang yang ekspor. Sehingga para pengusaha harus memiliki keterangan bahwa barang ekspor tersebut bebas dari unsur deforestasi.
“Jadi harus ada geolokasi salah satu syaratnya untuk menunjukkan bahwa dia tidak berasal dari daerah kerusakan hutan. Nanti ketika mereka kemudian mengekspor di pelabuhan Eropa, itu dokumen sudah lengkap sehingga bisa langsung diterima oleh beacukainya di negara Eropa,” sambung politisi PAN tersebut, dikutip dari Antara.
Saat Indonesia sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi regulasi EUDR ini, Dradjad percaya bahwa ekspor dari Indonesia tidak akan terganggu. Bahkan, Indonesia bisa lebih cepat siap, terutama dalam ekspor komoditas seperti kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan kayu.
Dradjad juga menyatakan bahwa Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, memberikan dukungan terhadap upaya yang dilakukan oleh IFCC. Zulhas, atas nama pemerintah, sedang aktif melakukan lobi kepada Uni Eropa agar Indonesia dianggap memiliki risiko rendah terkait perusakan hutan.
Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI, 4 Debitur Bermasalah Diperiksa
Berita Terkait
-
Puluhan Ribu Mobil BYD yang Diekspor Bermasalah, Bodi Ditemukan Lecet dan Berjamur
-
BNI Bakal Bawa Produk UMKM Mejeng di Toko-toko AS
-
Harga Pala Meroket Gara-gara Permintaan Tinggi, Cetak Rekor Termahal
-
Profil LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani Karena Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun
-
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI, 4 Debitur Bermasalah Diperiksa
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Hendi Prio Santoso dan Kontroversinya, Pernah Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Komisaris
-
Menko Muhaimin Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, Dengar Aspirasi Pekerja Kreatif di NTT
-
Cek NI PPPK di Mola BKN Terkendala Error? Ini Solusinya
-
Isi Revisi RUU P2SK Baru: Pejabat BI Tidak Bisa Diberhentikan, Kecuali Gara-gara Ini
-
IHSG Berbalik Menguat, Cek Daftar Saham yang Cuan Pagi Ini
-
Kilang Minyak Dumai Pertamina Kebakaran, Operasional Terganggu?
-
Alasan Pemerintah Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2026
-
Waduh, Fenomena Galbay di Pinjol Picu Perceraian Pasutri
-
Bank Indonesia Bakal Evaluasi Skema Bagi Beban dengan Pemerintah, Buat Biayai Program Prabowo
-
Shutdown AS Diabaikan, IHSG 'Pertahankan'Level 8.000 di Tengah Tekanan Jual Asing