Suara.com - Pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) atau Penyelenggara Sertifikasi Kehutanan di Indonesia, Dradjad Hari Wibowo, mengungkapkan pandangannya bahwa pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan diri dengan regulasi Uni Eropa terkait deforestasi pada barang-barang ekspor dari hasil hutan.
Menurut Dradjad, aturan tersebut, yang dikenal sebagai European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR), mengharuskan pengusaha untuk membuktikan bahwa barang yang mereka ekspor ke Uni Eropa tidak berasal dari daerah yang mengalami deforestasi atau kerusakan hutan.
Dia juga menyoroti bahwa tujuh komoditas terkena dampak dari aturan tersebut, termasuk kakao, kopi, minyak sawit, karet, kayu, kedelai, dan daging sapi.
Dradjad menjelaskan bahwa aturan baru tersebut dijadwalkan akan mulai berlaku pada Desember 2024. Oleh karena itu, IFCC telah menyusun draf atau skema yang dapat dijadikan acuan bagi eksportir.
“Jadi akhirnya kami dari IFCC mengambil inisiatif untuk mengembangkan sebuah skema uji tuntas yang berdasarkan EUDR. Sehingga nanti tujuannya, eksportir kita itu setelah audit kemudian juga memperoleh geo lokasi,” kata Dradjad di sela kegiatan Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR.
Ia menambahkan, Uni Eropa kini memiliki sistem yang mampu mengetahui asal wilayah barang yang ekspor. Sehingga para pengusaha harus memiliki keterangan bahwa barang ekspor tersebut bebas dari unsur deforestasi.
“Jadi harus ada geolokasi salah satu syaratnya untuk menunjukkan bahwa dia tidak berasal dari daerah kerusakan hutan. Nanti ketika mereka kemudian mengekspor di pelabuhan Eropa, itu dokumen sudah lengkap sehingga bisa langsung diterima oleh beacukainya di negara Eropa,” sambung politisi PAN tersebut, dikutip dari Antara.
Saat Indonesia sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi regulasi EUDR ini, Dradjad percaya bahwa ekspor dari Indonesia tidak akan terganggu. Bahkan, Indonesia bisa lebih cepat siap, terutama dalam ekspor komoditas seperti kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan kayu.
Dradjad juga menyatakan bahwa Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, memberikan dukungan terhadap upaya yang dilakukan oleh IFCC. Zulhas, atas nama pemerintah, sedang aktif melakukan lobi kepada Uni Eropa agar Indonesia dianggap memiliki risiko rendah terkait perusakan hutan.
Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI, 4 Debitur Bermasalah Diperiksa
Berita Terkait
-
Puluhan Ribu Mobil BYD yang Diekspor Bermasalah, Bodi Ditemukan Lecet dan Berjamur
-
BNI Bakal Bawa Produk UMKM Mejeng di Toko-toko AS
-
Harga Pala Meroket Gara-gara Permintaan Tinggi, Cetak Rekor Termahal
-
Profil LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani Karena Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun
-
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI, 4 Debitur Bermasalah Diperiksa
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Pembangunan 600 Huntara di Aceh Tamiah Rampung, Bisa Dihuni Korban Banjir
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026