Suara.com - Profil Mantan direktur utama (Dirut) PT Bukit Asam (PTBA) Emil Milawarma mengemuka setelah dia dibebaskan lantaran kasus yang menjeratnya tidak terbukti.
Profil Milawarma selama ini lekat dengan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016. Sebelum menjabat sebagai direktur utama, Emil Milawarma meniti karier di perusahaan pelat merah tersebut sejak 1995.
Ia pernah menduduki jabatan sebagai Senior Business Analyst, Sekretaris Perusahaan, hingga Direktur Operasi dan Produksi sebelum menjabat sebagai Direktur Utama.
Sebelumnya, laki – laki asal Malang, Jawa Timur itu mengenyam pendidikan sarjana di UPN Veteran Yogyakarta jurusan Teknik Pertambangan. Dia juga memperoleh gelar Master of Engineering (Honor), dari Civil and Mining Departement, University of Wollongong Australia pada 1995.
Kasus Korupsi Milawarma
Milawarma baru saja divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (2/4/2024). Selain mantan dirut, ada empat terdakwa lainnya yang juga divonis bebas oleh majelis hakim.
Majelis hakim tipikor Palembang menilai jika JPU tidak mampu menghadirkan fakta persidangan seperti yang didakwakan. Mantan dirut bersama empat terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang dakwa dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).
Unsur korupsi yakni menimbulkan kerugian negara Rp126 miliar tidak terbukti di persidangan. Kerugian negara yang dihitung oleh lembaga akuntan publik yang ditunjuk Kejati terbukti tidak berhak alias bodong.
Proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan lembaga publik dinyatakan salah. Kerugian negara yang dihitung dari nilai pernyataan modal sebagai investasi kepada anak perusahaan bukanlah sesuatu yang mengakibatkan keuangan merugi.
Kejaksaan dinilai tidak cermat menghitung kerugiaan negara yang didakwakan kepada para terdakwa sehingga manjelis hakim menilai tidak ada kerugian negara yang ditumbulkan dari proses akuisisi.
Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan empat terdakwa lainnya. Empat terdakwa lainnya yakni Tjahyono Imawan pemilik PT SBS, Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA.
Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA. Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi menyatakan jika para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Sandra Dewi Belum Diperiksa Kasus Korupsi Harvey Moeis, Kejagung: Bukan Berarti Tidak Ada
-
16 Tersangka Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?
-
Adu Karier Olivia Allan dan Sandra Dewi, Sama-sama Pernah Jadi Direktur, Mana Lebih Mentereng?
-
Harvey Moeis Kini Tersangka Korupsi, Gaya Hidup Sandra Dewi Terkait Liburan Habiskan Banyak Cuan
-
Ngotot Pacari Harvey Moeis karena Pengusaha, Sandra Dewi Ternyata Sempat 'Ditolak': Aku Lagi Gak Bisa...
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Pertamina Tambah Pasokan Energi ke Wilayah Bencana Sumatera
-
BMRI Mau Buyback Saham, Investor Disebut Dapat Angin Segar
-
ADHI Garap Proyek Pengendalian Banjir di Marauke
-
Mensos Tinjau Penyaluran BLT Kesra di Bandung, PT Pos Indonesia: Target Rampung Akhir November
-
PNM Hadirkan Program RE3 (Reduce, Re-love, Restyle) dari Karyawan untuk Masyarakat
-
Ide Bisnis Tanpa Modal untuk Mahasiswa, Mengasah Skill Sambil Menambah Penghasilan
-
MIND ID Perkuat Komunikasi Keberlanjutan demi Dukung Pembangunan Peradaban Masa Depan
-
Fundamental, PANI jadi Salah Satu Emiten Properti Terkuat di Pasar Modal
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Pekan Ini Investor Saham Lakukan Transaksi Capai Rp30 Triliun