Suara.com - Profil Mantan direktur utama (Dirut) PT Bukit Asam (PTBA) Emil Milawarma mengemuka setelah dia dibebaskan lantaran kasus yang menjeratnya tidak terbukti.
Profil Milawarma selama ini lekat dengan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016. Sebelum menjabat sebagai direktur utama, Emil Milawarma meniti karier di perusahaan pelat merah tersebut sejak 1995.
Ia pernah menduduki jabatan sebagai Senior Business Analyst, Sekretaris Perusahaan, hingga Direktur Operasi dan Produksi sebelum menjabat sebagai Direktur Utama.
Sebelumnya, laki – laki asal Malang, Jawa Timur itu mengenyam pendidikan sarjana di UPN Veteran Yogyakarta jurusan Teknik Pertambangan. Dia juga memperoleh gelar Master of Engineering (Honor), dari Civil and Mining Departement, University of Wollongong Australia pada 1995.
Kasus Korupsi Milawarma
Milawarma baru saja divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (2/4/2024). Selain mantan dirut, ada empat terdakwa lainnya yang juga divonis bebas oleh majelis hakim.
Majelis hakim tipikor Palembang menilai jika JPU tidak mampu menghadirkan fakta persidangan seperti yang didakwakan. Mantan dirut bersama empat terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang dakwa dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).
Unsur korupsi yakni menimbulkan kerugian negara Rp126 miliar tidak terbukti di persidangan. Kerugian negara yang dihitung oleh lembaga akuntan publik yang ditunjuk Kejati terbukti tidak berhak alias bodong.
Proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan lembaga publik dinyatakan salah. Kerugian negara yang dihitung dari nilai pernyataan modal sebagai investasi kepada anak perusahaan bukanlah sesuatu yang mengakibatkan keuangan merugi.
Kejaksaan dinilai tidak cermat menghitung kerugiaan negara yang didakwakan kepada para terdakwa sehingga manjelis hakim menilai tidak ada kerugian negara yang ditumbulkan dari proses akuisisi.
Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan empat terdakwa lainnya. Empat terdakwa lainnya yakni Tjahyono Imawan pemilik PT SBS, Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA.
Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA. Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi menyatakan jika para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Sandra Dewi Belum Diperiksa Kasus Korupsi Harvey Moeis, Kejagung: Bukan Berarti Tidak Ada
-
16 Tersangka Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?
-
Adu Karier Olivia Allan dan Sandra Dewi, Sama-sama Pernah Jadi Direktur, Mana Lebih Mentereng?
-
Harvey Moeis Kini Tersangka Korupsi, Gaya Hidup Sandra Dewi Terkait Liburan Habiskan Banyak Cuan
-
Ngotot Pacari Harvey Moeis karena Pengusaha, Sandra Dewi Ternyata Sempat 'Ditolak': Aku Lagi Gak Bisa...
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS
-
Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun
-
IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran
-
Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun
-
Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus
-
Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
-
Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur
-
Pendampingan dan Pelatihan Dongkrak Produktivitas Petani Sawit