Suara.com - Profil Mantan direktur utama (Dirut) PT Bukit Asam (PTBA) Emil Milawarma mengemuka setelah dia dibebaskan lantaran kasus yang menjeratnya tidak terbukti.
Profil Milawarma selama ini lekat dengan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016. Sebelum menjabat sebagai direktur utama, Emil Milawarma meniti karier di perusahaan pelat merah tersebut sejak 1995.
Ia pernah menduduki jabatan sebagai Senior Business Analyst, Sekretaris Perusahaan, hingga Direktur Operasi dan Produksi sebelum menjabat sebagai Direktur Utama.
Sebelumnya, laki – laki asal Malang, Jawa Timur itu mengenyam pendidikan sarjana di UPN Veteran Yogyakarta jurusan Teknik Pertambangan. Dia juga memperoleh gelar Master of Engineering (Honor), dari Civil and Mining Departement, University of Wollongong Australia pada 1995.
Kasus Korupsi Milawarma
Milawarma baru saja divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (2/4/2024). Selain mantan dirut, ada empat terdakwa lainnya yang juga divonis bebas oleh majelis hakim.
Majelis hakim tipikor Palembang menilai jika JPU tidak mampu menghadirkan fakta persidangan seperti yang didakwakan. Mantan dirut bersama empat terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang dakwa dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).
Unsur korupsi yakni menimbulkan kerugian negara Rp126 miliar tidak terbukti di persidangan. Kerugian negara yang dihitung oleh lembaga akuntan publik yang ditunjuk Kejati terbukti tidak berhak alias bodong.
Proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan lembaga publik dinyatakan salah. Kerugian negara yang dihitung dari nilai pernyataan modal sebagai investasi kepada anak perusahaan bukanlah sesuatu yang mengakibatkan keuangan merugi.
Kejaksaan dinilai tidak cermat menghitung kerugiaan negara yang didakwakan kepada para terdakwa sehingga manjelis hakim menilai tidak ada kerugian negara yang ditumbulkan dari proses akuisisi.
Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan empat terdakwa lainnya. Empat terdakwa lainnya yakni Tjahyono Imawan pemilik PT SBS, Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA.
Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA. Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi menyatakan jika para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Sandra Dewi Belum Diperiksa Kasus Korupsi Harvey Moeis, Kejagung: Bukan Berarti Tidak Ada
-
16 Tersangka Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?
-
Adu Karier Olivia Allan dan Sandra Dewi, Sama-sama Pernah Jadi Direktur, Mana Lebih Mentereng?
-
Harvey Moeis Kini Tersangka Korupsi, Gaya Hidup Sandra Dewi Terkait Liburan Habiskan Banyak Cuan
-
Ngotot Pacari Harvey Moeis karena Pengusaha, Sandra Dewi Ternyata Sempat 'Ditolak': Aku Lagi Gak Bisa...
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Mentan Amran Keluarkan Ancaman Tanggapi Keluhan Terkait Impor Sapi
-
LPS: Bunga Penjaminan Simpanan Bank Masih 3,5 Persen
-
Nego dengan Gubernur Papua, Bahlil Jamin Divestasi Saham Freeport Rampung Kuartal I-2026
-
Ramai-ramai Pedagang Daging Mogok, Amran Ancam Cabut Izin Pengusaha yang Mainkan Harga
-
Bahlil Mau Stop Impor BBM di 2027, Harganya Bisa Murah?
-
Pedagang Dilarang Naikkan Harga, Bos Bapanas Ungkap Stok Beras 3,3 Juta Ton
-
Bahlil Dukung Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe, KLH Dorong ke Bareskrim
-
Bidik Laba Rp 100 M, Emiten IFSH Mau Akuisi Tambang Nikel Tahun Ini
-
Garap Banyak Film, Emiten Hiburan IRSX Bidik Pendapatan Tumbuh 200% di 2026
-
Bahlil Jamin Sumur Rakyat Mulai Bisa Beroperasi Secara Legal