Suara.com - Jangan sampai ketiduran di kereta api saat mudik karena bisa saja kena denda hingga dua kali lipat harga tiket. Denda tersebut diberlakukan jika Anda ketiduran hingga kebablasan dari stasiun tujuan atau lokasi turun.
Sebagai informasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) menyiapkan sanksi berupa denda atau larangan naik kereta bagi penumpang yang sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiket saat periode mudik lebaran tahun 2024.
Joni Martinus, selaku Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan bersama selama perjalanan kereta api. Dia menegaskan bahwa petugas KAI akan melakukan pemeriksaan secara rutin di setiap perjalanan untuk memastikan bahwa para pelanggan mematuhi relasi yang tertera pada tiket mereka.
Namun, patut dicatat. Sanksi yang lebih berat siap mengancam penumpang yang dengan sengaja kebablasan. Sementara, terkait sanksi denda bagi penumpang yang kebablasan, Joni mengatakan besarannya akan diinformasikan oleh petugas terkait.
Penumpang yang melebihi relasi itu harus membayar denda secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Menurut KAI, jumlah denda yang harus dibayarkan oleh penumpang adalah dua kali lipat dari harga tiket kelas pelayanan terendah. Besaran ini akan disesuaikan dengan kelas pelayanan yang tertera pada tiket penumpang, dihitung dari stasiun tujuan pada tiket hingga tempat di mana penumpang tersebut diturunkan oleh petugas.
"Kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik lebaran tahun ini," kata Joni, melalui keterangan resminya, dikutip pada Kamis (4/4/2024).
Ada keringanan bagi pelanggar yang tidak mampu membayar denda secara langsung di atas kereta, mereka akan diberikan waktu 24 jam untuk melunasi denda di loket stasiun pada kesempatan pertama setelah turun dari kereta.
Jika denda tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, KAI mengancam dengan sanksi lebih berat, yaitu larangan naik kereta api.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berangkatkan 279 Bus Mudik Gratis untuk Tekan Pemudik Roda Dua
Mereka yang melanggar akan dilarang naik kereta selama 90 hari kalender. Apabila pelanggaran serupa terjadi lebih dari tiga kali, larangan naik kereta akan diperpanjang menjadi 180 hari kalender.
Aturan ini sendiri bukan kebijakan baru, karena KAI telah memberlakukan sanksi serupa sejak Agustus 2023 menyusul seringnya penumpang yang sengaja melebihi relasi.
Berita Terkait
-
Sebelum Mudik, Perhatikan Ketentuan Bagasi di Dalam Kereta Api
-
Jangan Panik ART Mudik, Pakai Saja Layanan Jasa Home Service Profesional Bergaransi
-
Bolehkah Tidur di Dalam Masjid untuk Istirahat Melepas Lelah Selama Mudik Lebaran?
-
Pelindo Berangkatkan Ribuan Pemudik ke 13 Kota di Jawa Hingga Sulawesi
-
Pemprov DKI Jakarta Berangkatkan 279 Bus Mudik Gratis untuk Tekan Pemudik Roda Dua
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN 2026 Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk