Suara.com - Pemerintah Indonesia berencana untuk menggunakan diplomasi dengan menyajikan data lengkap mengenai tutupan hutan dan metodologi ilmiah yang digunakan sebagai respons terhadap Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan bahwa Indonesia memiliki basis data hutan yang cukup rinci melalui Sistem Monitoring Hutan Nasional (Simontana).
EUDR, yang disahkan oleh Parlemen Uni Eropa pada 31 Mei 2023, akan mempengaruhi komoditas seperti ternak sapi, kakao, kopi, kelapa sawit, kedelai, dan kayu, serta produk turunannya seperti kulit, coklat, dan furnitur.
Regulasi ini akan memerlukan proses uji tuntas (due diligence) untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut tidak berasal dari lahan yang mengalami degradasi hutan atau deforestasi. Persentase produk yang akan melewati due diligence akan ditentukan berdasarkan penilaian risiko dari negara asal komoditas tersebut, dapat berupa risiko rendah, sedang, atau tinggi.
Sebagai referensi, Uni Eropa telah menerbitkan European Union Forest Observatory (EUFO) pada Desember 2023, dengan versi finalnya direncanakan akan dirilis pada Desember 2024.
"Dari sekarang sampai akhir tahun ini, menjadi penting untuk mengkoreksi peta EUFO tersebut, agar klaim country risk assessment Indonesia bisa kategori 'low' dan asal bahan baku dari komoditi yang dipersyaratkan, tidak masuk dalam kategori dari kawasan deforestasi dan degradasi lahan," kata Siti Nurbaya, dikutip dari Antara.
Saat Focus Group Discussion (FGD): Pendalaman Legalitas dan Kelestarian Sektoral pada Kawasan Hutan dalam Konteks Deforestation-Free Supply Chain, Menteri LHK menekankan pentingnya memanfaatkan data dan fakta kongkret yang positif tentang hutan Indonesia untuk menghadapi isu deforestasi di tingkat global.
Menteri Siti mengungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat mengkoreksi data deforestasi yang dirilis World Resources Institute (WRI) sehingga akhirnya lembaga tersebut mengakui keberhasilan Indonesia dalam pengurangan laju deforestasi.
Dikatakannya, sejumlah aksi korektif telah dilakukan Indonesia untuk menekan deforestasi dan degradasi hutan diantaranya penghentian izin di hutan primer dan lahan gambut, pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara permanen, instrumen FOLU Net Sink, penataan dan legalitas penggunaan kawasan hutan untuk kebun sawit, pengendalian tata kelola agroforestry kopi dan coklat dengan perhutanan sosial, dan penegakan hukum.
Baca Juga: Uni Eropa Ogah Terima Barang Deforestasi, Ekspor Indonesia Terancam?
Sementara itu Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto menjelaskan untuk komoditas kayu dan produk turunannya, Indonesia telah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang disetarakan sebagai lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade) dan diakui dalam EUDR.
"Produk kayu ber-SVLK memenuhi lisensi FLEGT dan memenuhi ketentuan EUDR seperti diatur pada ketentuan itu pada Article 10 butir 3," katanya.
SVLK, lanjutnya telah diperbarui dan dilengkapi dengan informasi geolokasi sehingga memperkuat keterlacakan kayu hingga ke titik penebangan. Informasi geolokasi diberikan dalam bentuk QR Code yang tercantum pada sertifikat SVLK yang menyertai produk kayu yang diperdagangkan.
Untuk memperkuat keterlacakan, menurut dia juga dilakukan integrasi sistem informasi pemanfaatan kayu mulai dari Sistem Informasi Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (SIPASHUT), Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Informasi Rencana Pemanfaatan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan (SIRPBBPHH), hingga Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK)
Berita Terkait
-
Gelar Pertemuan dengan LPEI, Dirut BRI Tegaskan Dukung Perkembangan Portofolio Bisnis
-
Chery Berencana Tingkatkan Kapasitas Produksi Omoda E5 Untuk Penuhi Ekspor
-
Serba-Serbi LPEI: Sejarah Berdiri, Fungsi, Tugas hingga Heboh Kasus Korupsi Triliunan
-
KPK Kantongi Peran Pihak Terlibat di Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
-
Uni Eropa Ogah Terima Barang Deforestasi, Ekspor Indonesia Terancam?
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
IHSG Menghijau Pagi Ini Usai Libur Panjang, 331 Saham Melonjak
-
Harga Emas Dunia Bergerak Fluktuatif, Nilainya Tembus Rp3 Juta per Gram
-
Harga Bitcoin dan Kurs Dolar AS Mulai Berseberangan, Anomali Tahun Ini Berlanjut?
-
Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Awal Ramadan Saatnya Borong?
-
IHSG Diramal Menghijau Usai Libur Panjang, Cek Rekomendasi Saham Ini
-
Update Tarif Listrik Selama Ramadan dan Lebaran 2026
-
Jadwal Pencairan THR bagi PNS, Polisi, TNI, dan Pekerja Swasta
-
Deretan Saham yang Diprediksi Menguat saat Ramadan
-
Purbaya ke Lulusan UI: Saya Dosen S3, Kalau Debat Anda Pasti Kalah
-
Berapa Anggaran Sidang Isbat di Hotel Borobudur?