Suara.com - Pemerintah Indonesia berencana untuk menggunakan diplomasi dengan menyajikan data lengkap mengenai tutupan hutan dan metodologi ilmiah yang digunakan sebagai respons terhadap Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan bahwa Indonesia memiliki basis data hutan yang cukup rinci melalui Sistem Monitoring Hutan Nasional (Simontana).
EUDR, yang disahkan oleh Parlemen Uni Eropa pada 31 Mei 2023, akan mempengaruhi komoditas seperti ternak sapi, kakao, kopi, kelapa sawit, kedelai, dan kayu, serta produk turunannya seperti kulit, coklat, dan furnitur.
Regulasi ini akan memerlukan proses uji tuntas (due diligence) untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut tidak berasal dari lahan yang mengalami degradasi hutan atau deforestasi. Persentase produk yang akan melewati due diligence akan ditentukan berdasarkan penilaian risiko dari negara asal komoditas tersebut, dapat berupa risiko rendah, sedang, atau tinggi.
Sebagai referensi, Uni Eropa telah menerbitkan European Union Forest Observatory (EUFO) pada Desember 2023, dengan versi finalnya direncanakan akan dirilis pada Desember 2024.
"Dari sekarang sampai akhir tahun ini, menjadi penting untuk mengkoreksi peta EUFO tersebut, agar klaim country risk assessment Indonesia bisa kategori 'low' dan asal bahan baku dari komoditi yang dipersyaratkan, tidak masuk dalam kategori dari kawasan deforestasi dan degradasi lahan," kata Siti Nurbaya, dikutip dari Antara.
Saat Focus Group Discussion (FGD): Pendalaman Legalitas dan Kelestarian Sektoral pada Kawasan Hutan dalam Konteks Deforestation-Free Supply Chain, Menteri LHK menekankan pentingnya memanfaatkan data dan fakta kongkret yang positif tentang hutan Indonesia untuk menghadapi isu deforestasi di tingkat global.
Menteri Siti mengungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat mengkoreksi data deforestasi yang dirilis World Resources Institute (WRI) sehingga akhirnya lembaga tersebut mengakui keberhasilan Indonesia dalam pengurangan laju deforestasi.
Dikatakannya, sejumlah aksi korektif telah dilakukan Indonesia untuk menekan deforestasi dan degradasi hutan diantaranya penghentian izin di hutan primer dan lahan gambut, pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara permanen, instrumen FOLU Net Sink, penataan dan legalitas penggunaan kawasan hutan untuk kebun sawit, pengendalian tata kelola agroforestry kopi dan coklat dengan perhutanan sosial, dan penegakan hukum.
Baca Juga: Uni Eropa Ogah Terima Barang Deforestasi, Ekspor Indonesia Terancam?
Sementara itu Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto menjelaskan untuk komoditas kayu dan produk turunannya, Indonesia telah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang disetarakan sebagai lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade) dan diakui dalam EUDR.
"Produk kayu ber-SVLK memenuhi lisensi FLEGT dan memenuhi ketentuan EUDR seperti diatur pada ketentuan itu pada Article 10 butir 3," katanya.
SVLK, lanjutnya telah diperbarui dan dilengkapi dengan informasi geolokasi sehingga memperkuat keterlacakan kayu hingga ke titik penebangan. Informasi geolokasi diberikan dalam bentuk QR Code yang tercantum pada sertifikat SVLK yang menyertai produk kayu yang diperdagangkan.
Untuk memperkuat keterlacakan, menurut dia juga dilakukan integrasi sistem informasi pemanfaatan kayu mulai dari Sistem Informasi Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (SIPASHUT), Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Informasi Rencana Pemanfaatan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan (SIRPBBPHH), hingga Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK)
Berita Terkait
-
Gelar Pertemuan dengan LPEI, Dirut BRI Tegaskan Dukung Perkembangan Portofolio Bisnis
-
Chery Berencana Tingkatkan Kapasitas Produksi Omoda E5 Untuk Penuhi Ekspor
-
Serba-Serbi LPEI: Sejarah Berdiri, Fungsi, Tugas hingga Heboh Kasus Korupsi Triliunan
-
KPK Kantongi Peran Pihak Terlibat di Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
-
Uni Eropa Ogah Terima Barang Deforestasi, Ekspor Indonesia Terancam?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
BUMI Jadi Incaran Asing, Bukukan Net Buy Terbesar Ketiga di BEI Sepekan Terakhir