Suara.com - Kebutuhan transaksi mulai dari membayar zakat sampai mengirimkan Tunjangan Hari Raya (THR), diperkirakan akan meningkat menjelang momen Hari Raya. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pun terus mengedukasi masyarakat untuk aware dalam bertransaksi.
Pada momen tersebut, nasabah diimbau agar bertransaksi melalui Super Apps BRImo yang memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan.
Dengan berbagai fitur BRImo, masyarakat dapat memanfaatkan layanan transaksi tanpa kartu, seperti setor tunai, transfer uang, QRIS, tagihan bulanan (listrik, PDAM, pascabayar, Telkom, TV kabel dan internet, asuransi, cicilan, dan masih banyak lainnya).
Di era yang serba digital saat ini, kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dilakukan secara online. Meskipun demikian, mudahnya bertransaksi digital tetap harus diimbangi dengan pembaruan pengetahuan tentang pentingnya bertransaksi digital secara aman.
Untuk itu, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk bertransaksi digital secara aman:
1. Apabila bertransaksi menggunakan QRIS, pastikan lokasi dan nama merchant sesuai dengan tujuan transaksi.
2. Berhati-hati dalam menggunakan koneksi Wi-Fi publik. Hal ini disebabkan rentannya koneksi Wi-Fi publik terhadap serangan hacker, malware, dan penyadapan.
3. Selain itu, menggunakan kata sandi yang kuat atau dapat mengaktifkan two factor authentication (2FA)
4. Mengaktifkan pemberitahuan transaksi / notifikasi sehingga kita dapat segera mengetahui setiap aktivitas, terutama apabila transaksinya mencurigakan.
Baca Juga: Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital
Nasabah pun diimbau terus waspada jika ada nomor yang tidak dikenal mengirimkan dokumen dengan akhir penamaan .APK, apalagi yang mengatasnamakan BRI. Masyarakat dapat mencegah kejahatan dokumen lebih dini dengan tidak mengeklik dokumen dan aplikasi tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Arga M. Nugraha menyampaikan bahwa nasabah juga harus tetap waspada dengan penipuan modus social engineering atau soceng.
“Modus yang diterapkan pelaku ini terlihat meyakinkan sehingga korban mengalami kerugian material maupun non-material,” ujarnya.
Dengan cara mengirimkan dokumen yang berbentuk .APK atau aplikasi, pelaku dapat memperdaya korban sehingga dengan sadar memberikan persetujuan aplikasi tersebut mengakses data dan perangkatnya secara sepenuhnya, antara lain SMS, keyboard, mikrofon, dan bahkan kamera.
“Ini yang kemudian menjadi jalan bagi kejahatan perbankan karena data-data yang diperlukan untuk transaksi bersifat pribadi dan rahasia dikuasai oleh para penipu,” tambahnya. Misalnya, penipu dapat menguasai username dan password pada aplikasi mobile banking dan SMS dari bank yang berisi kode OTP. Alhasil, transaksi perbankan korban melalui mobile banking dapat berjalan sukses.
Apabila terdapat keraguan/kecurigaan saat menerima pesan dari nomor yang tak dikenal, selalu hubungi dan verifikasikan kepada institusi yang bersangkutan. Nasabah agar segera menghubungi Contact BRI di 1500017 apabila terlanjur meng-install aplikasi tidak resmi tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Berita Terkait
-
Sebanyak 796 Ribu AgenBRILink Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran
-
Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
-
Berkat Dukungan BRI, Para Ibu Desa Kebon Bayat Mampu Tingkatkan Perekonomian dari Usaha Batik Tulis
-
Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran
-
Pastikan Layanan Perbankan Berjalan Optimal, Direktur BRI Tinjau Langsung Operasional Layanan Libur Lebaran
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?
-
BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026