Suara.com - Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (16/4).
"Hasil dari ratas ini terkait barang PMI (pekerja migran Indonesia), Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25," tutur Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip pada hari ini, Rabu (17/4/2024).
Dengan dicabutnya aturan tersebut, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Dengan demikian, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai US$1.500 atau setara Rp24,3 juta (asumsi kurs Rp16.205 per dolar AS) per tahun.
Dengan demikian, kata Benny, barang bawaan PMI atau TKI nantinya sesuai dengan relaksasi pajak yaitu US$1.500. "PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag," lanjut dia.
Respon Mendag
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan tidak lagi mengatur batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Ia menyatakan bahwa peraturan terkait barang bawaan penumpang akan dikembalikan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Zulkifli Hasan menegaskan, pembatasan dalam hal berbelanja bukan lagi kewenangan Peraturan Menteri Perdagangan, melainkan menjadi domain Peraturan Menteri Keuangan. Hal tersebut disampaikannya saat berada di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Mantan Suaminya Bukan Kaleng-Kaleng, Putri Zulhas Kini Dikabarkan Dekat dengan Verrel Bramasta
"Itu urusannya PMK aja, tidak di Permendag lagi. Kamu mau beli satu mau beli dua empat itu urusannya diatur di PMK saja. Tidak di Permendag," ujar Zulhas, Selasa lalu.
Selain menghapus aturan terkait batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, Zulhas juga mengambil langkah untuk mencabut peraturan terkait pembatasan barang kiriman dari Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam penjelasannya, Zulhas mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat hari ini, ketentuan mengenai barang kiriman PMI akan kembali mengikuti aturan lama yang tertuang dalam Permendag 25 Tahun yang memiliki kebijakan serupa. Menurutnya, hal ini berarti bahwa PMI akan kembali diberikan keringanan bea masuk sebesar US$1.500.
Dengan langkah ini, Zulhas menekankan bahwa semangat dari peraturan sebelumnya, Permendag 36 (2023), kini akan kembali ke dasar-dasar yang telah tergaris dalam Permendag 25 (2022), dengan penambahan kebijakan yang sesuai. Dia menjelaskan bahwa aturan yang mengatur hal ini bukan lagi kewenangan dari Permendag, melainkan menjadi tanggung jawab Bea Cukai dan PMK.
Sebelumnya, Zulhas mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Peraturan yang lebih ketat ini mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.
Implementasi aturan tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, dengan banyak yang menyuarakan protes. Hal ini terutama terkait dengan pembatasan jumlah barang tertentu yang bisa dibawa, seperti alas kaki tidak boleh lebih dari dua pasang per orang, serta pembatasan jumlah pampers dan pembalut menjadi lima buah atau lembar per orang.
Namun, Zulhas kemudian memutuskan untuk membatalkan rencana untuk merevisi aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sambil tetap melindungi perdagangan dalam negeri.
Dalam penjelasannya, Zulhas menegaskan bahwa tidak ada rencana revisi lebih lanjut. Ia menekankan bahwa sekarang pemerintah memberikan insentif kepada warga dengan memberikan kelonggaran pajak, di mana pembelian beberapa barang tertentu seperti sepatu, handphone, dan tas dalam jumlah tertentu diberi keringanan pajak. Namun, ia juga menegaskan bahwa jika pembelian dilakukan dalam jumlah besar atau untuk tujuan dagang, maka pajak tetap harus dibayarkan.
Berita Terkait
-
Usai Gaduh, Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dicabut Pemerintah
-
Mulut Nganga Prabowo Subianto dengar Celetukan Bocil soal Presiden
-
Aturan Permendag Bawaan dari Luar Negeri Dicabut, Begini Ketentuan Barunya
-
Mantan Suaminya Bukan Kaleng-Kaleng, Putri Zulhas Kini Dikabarkan Dekat dengan Verrel Bramasta
-
Pepet Putri Zulhas, Kekayaan Verrell Bramasta Lebih Mentereng dari Zulkifli Hasan Calon Mertua
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!
-
Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya
-
Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda
-
Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China
-
Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar