Suara.com - Waskita Raya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor konstruksi yang berdiri pada 1 Januari 1961 lalu. Perusahaan ini merupakan salah satu kontraktor dengan pengalaman dan keahlian yang luas di bidang konstruksi, dan menghasilkan berbagai proyek besar di Indonesia.
Sejarah Waskita Karya
Seperti yang disebutkan sebelumnya, perusahaan ini didirikan oleh Adriaan Volker dengan nama Volker Aannemings Maatschappij N.V pada era kolonial Belanda jauh sebelum 1913.
Awalnya perusahaan ini dioperasikan oleh Belanda, namun kemudian diambil alih oleh pemerintah Indonesia melaluI Keputusan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1961.
Di fase awal berdirinya Waskita Karya, fokus kegiatan yang dilakukan adalah proyek pengerukan, irigasi, reklamasi, dan pembangunan pelabuhan. Namun demikian di tahun 1973 perusahaan ini berubah status menjadi perseroan, dan melakukan perluasan bisnis di bidang kontraktor umum untuk proyek pembangunan fasilitas umum.
Tahun 1980 kemudian Waskita Karya mulai menerapkan teknologi canggih dalam setiap proyeknya. Hal ini terjadi lewat kerja sama bisnis dengan perusahaan asing, dan salah satu hasil terbesarnya adalah proyek pembangunan Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Tangerang.
Terancam Bangkrut Tahun 2024
Kondisi sulit Waskita Karya sudah berhembus kencang sejak beberapa tahun belakangan. Meski kemudian dilakukan restrukturisasi, hal ini tidak lantas menyelesaikan masalah yang mengakar di BUMN tersebut.
Beberapa fakta muncul pada saat adanya isu kebangkrutan BUMN yang satu ini.
Baca Juga: Katanya Bangkrut Gegara Nyaleg, Dede Sunandar Kini Pamer Mobil Baru Seharga Miliaran
- Pertama, tentang layangan gugatan PKPU dari PT Megah Bangun Baja Semesta. Gugatan ini diterima pada 17 Februari 2023 lalu terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp2,93 miliar
- Kedua, tidak bisa bayar bunga obligasi ke-11, karena tidak diperolehnya persetujuan dari Pemegang Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B atas permohonan untuk menunda Pembayaran Bunga semula pada 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023
- Ketiga, kasus korupsi direktur utama, atas nama Destiawan Soewardjono yang melakukan penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 hingga 2020
- Keempat, penundaan pencairan PMN oleh Menteri Keuangan untuk tahun anggaran 2021 dan 2022
- Kelima, penggabungan Waskita daengan HK oleh Menteri BUMN
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Tak Hanya Rombak Manajemen, Erick Thohir Semarakkan Transformasi BUMN Lewat Perayaan Dharma Santi Nyepi
-
Saham WSKT Berpotensi Delisting Usai Dua Tahun Suspensi, Manajemen Beri Tanggapan
-
BRI Jadi Salah Satu Pilar Utama Pembiayaan 44 juta Pelaku UMKM Ultra Mikro
-
Pernah Bangkrut sampai Berutang ke Mertua, Epy Kusnandar Kini Malah Ditangkap Akibat Narkoba
-
Katanya Bangkrut Gegara Nyaleg, Dede Sunandar Kini Pamer Mobil Baru Seharga Miliaran
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga
-
DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026
-
IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara