Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek dari perusahaan Widodo Perkasa (WMPP) setelah perusahaan tersebut gagal membayar bunga kedua dari medium term notes (MTN) tahap I tahun 2023 senilai Rp45 miliar.
Pembayaran bunga tersebut seharusnya dilakukan kepada pemegang MTN pada tanggal 13 Mei 2024, namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan, perusahaan tidak mampu melakukannya dan akhirnya menunda pembayarannya.
Dalam konteks ini, operator pasar modal Indonesia mengambil keputusan untuk menghentikan sementara perdagangan saham perusahaan tersebut, mengingat kondisi yang terjadi. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan para investor dan memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Penangguhan perdagangan efek dari Widodo Perkasa (WMPP) berlaku di seluruh pasar sejak sesi perdagangan pertama pada 13 Mei 2024, hingga ada pengumuman lebih lanjut dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Adi Pratomo Aryanto, selaku Kadiv Penilaian Perusahaan 1 BEI, menegaskan hal ini sebagai langkah tegas dari otoritas pasar modal.
Pada pertengahan 2023, WMPP telah menerbitkan Medium Term Notes (MTN) pertama senilai Rp45 miliar. MTN ini ditawarkan dengan kupon bunga sebesar 5 persen per tahun, dan memiliki jangka waktu 3 tahun. Distribusi efek dilakukan secara elektronik pada 10 Mei 2023, dengan jatuh tempo pada 10 Mei 2026.
Dalam proses penerbitan MTN tersebut, WMPP menunjuk Bank CIMB Niaga (BNGA) sebagai agen pemantau, sementara RHB Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penata laksana. Keputusan BEI untuk menangguhkan perdagangan efek dari WMPP menyoroti tantangan yang dihadapi oleh perusahaan tersebut terkait pembayaran bunga MTN.
Berita Terkait
-
Saham WSKT Berpotensi Delisting Usai Dua Tahun Suspensi, Manajemen Beri Tanggapan
-
Emiten Tambang Merdeka Copper Mau Terbitkan 2,4 Miliar Saham Baru, Tertarik?
-
Investor Asing Jual Saham RI Rp859 Miliar Pekan Ini
-
4 Saham Emiten Ini Paling Diburu Investor Ritel di 2023
-
Saham BBRI Terlalu Murah untuk Dilewatkan, Saatnya Beli?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun