Suara.com - Berita mengenai hanyutnya sebuah kafe belakangan ramai diperbincangkan, lantaran dihubungkan dengan pembangunannya diduga berada di lembah yang riskan bencana karena daerah tangkapan air dan aliran air serta belum berizin resmi.
Kafe Xakapa berdiri di daerah Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Namun belum lama dibuka, dikabarkan bangunan kafe ini habis tersapu oleh banjir lahar dingin yang terjadi pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.
Xakapa Cafe mengangkat konsep wujud yang menyerupai kapal. Didirikan di tepi aliran sebuah sungai dengan pemandangan air terjun yang indah, kafe ini sempat digadang-gadang sebagai salah satu ikon dari keindahan Lembah Anai.
Meski demikian ternyata usia dari kafe dan hotel yang indah tersebut cukup baru. Baru mulai banyak dikagumi di media sosial, kafe ini harus hancur berantakan karena diterjang lahar dingin yang mengalir tak terbendung.
Kini Xakapa Cafe tinggal kenangan, dan menyisakan berbagai masalah kerusakan lingkungan yang menjadi jejaknya.
Dibangun Tanpa Izin Resmi dari Pemerintah
Dikabarkan bahwa pembangunan area kafe ini sendiri tidak memiliki izin pendirian yang sah dari pemerintah. Hal ini dikonfirmasi oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanah Datar melalui pernyataannya di salah satu media online.
Di sisi lain, ternyata pembangunan yang dilaksanakan tidak mendapatkan rekomendasi dari sektor terkait. Sebelum dikabarkan hancur karena lahar dingin, bangunan kafe dan satu bangunan lainnya sudah akan dibongkar oleh pemerintah dengan dasar tersebut.
Baca Juga: Negara-Negara dengan Permasalahan Banjir dan Air Bakal Berbagi Edukasi di WWF 2024
Kafe Xakapa juga berdiri di kawasan Lembah Anai sejak tahun 2022 lalu, yang ternyata masuk di kawasan hutan lindung.
Selain itu, kawasan Lembah Anaiadalah kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air untuk menjaga kelestarian fungsi Daerah Aliran Sungai Anai.
Area ini tidak lagi boleh dijadikan tempat pembangunan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2043.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
LPS Sigap Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor di Luwu
-
Gunung Ibu di Maluku Erupsi, Muntahan Abu Vulkaniknya Setinggi 5 Meter
-
Seperti Danau Raksasa, Banjir Dahsyat Rendam Selatan Brasil
-
Cuaca Ekstrim Masih akan Terjang UEA, Ini Langkah yang Diambil Pemerintah untuk Kalangan Pekerja
-
Negara-Negara dengan Permasalahan Banjir dan Air Bakal Berbagi Edukasi di WWF 2024
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
Meski Banyak Kasus Keracunan, Luhut Mau MBG Jalan Terus
-
Pertamina Siapkan Kualitas SDM Pelopor Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Dituding Bahlil Salah Baca Data Subsidi LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Cara Lihatnya yang Beda
-
Pertamina Pastikan Kesiapan SPBU di Lombok Jelang MotoGP Mandalika
-
Harga Emas Turun Hari Ini: Galeri 24 Anjlok Jadi 2,2 Jutaan, Emas Antam Menarik Dibeli?
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, Telkomsel Hadirkan 300 BTS 4G/LTE & Hyper 5G
-
Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK
-
Cara Hitung Bunga Deposito Tabungan 2025
-
Luhut Turun Tangan, Minta Purbaya Tak Ambil Anggaran MBG