Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur merasa tidak menyesal menggeluti bisnis di jasa keuangan. Bahkan dirinya terus belajar dan akan mengeluarkan ide-ide di bisnis jasa keuangan.
Untuk diketahui, PT Paytren Aset Manajemen (PAM) perusahaan milik Yusuf Mansur yang bergerak di bidang investasi syariah, resmi ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 8 Mei 2024.
"Semoga Nggak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus. Untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik ke depan harinya," ujarnya saat dihubungi Suara, Kamis (16/5/2024).
Menurut Yusuf Mansur, tujuan dirinya mendirikan Paytren semata-mata untuk memajukan ekonomi syariah. Sehingga, dia menilai, bisnis ini menjadi ibadah dan ladang amal saleh.
"Pengen memajukan ekonomi ummat, ekonomi syariah," kata dia.
Yusuf Mansur mengaku, sebenarnya memang ingin menjual bisnis Paytren miliknya.
Namun, setelah tiga tahun dirinya memberikan tawaran ke sana-sini belum ada yang tertarik untuk mengakuisisi bisnis fintech tersebut.
"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih, dan menghabiskan juga berbagai energi. Nggak selamat juga," imbuh OJK
8 Kejanggalan
Baca Juga: Selidiki Dana Nasabah BTN Diduga Hilang, OJK: Bank Harus Tanggung Jawab Jika Salah
OJK sendiri menemukan setidaknya 8 kejanggalan atas bisnis investasi tersebut.
Dalam keterangan OJK pada Senin (13/5/2024) penutupan PAM didasari oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal Syariah.
Hal ini sebagaimana disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen.
"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," tulis OJK, dalam keterangannya.
Dalam temuan OJK, sedikitnya ada 8 poin pelanggaran yang telah dilakukan PAM dengan rincian sebagai berikut:
1. Kantor tidak ditemukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara
-
Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller
-
Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
-
BI Buka Suara Menkeu Purbaya Mau Turun Tangan Stabilkan Rupiah
-
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus di Indonesia
-
Tembus Top 6 Dunia, Startup Binaan Pertamina Bawa Nama Indonesia di Ajang Inovasi Sosial Global
-
6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia
-
Harga Cabai Naik, Kemendag Masukkan Cabai ke Daftar Komoditas Prioritas Pengendalian Inflasi
-
Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Industri Kripto Kini Dituntut Transparan