Suara.com - Rencana mengatur peredaran rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan memicu reaksi kalangan industri tembakau.
Pemangku kepentingan di industri tembakau, yaitu Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), serta Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), sepakat meminta pemerintah untuk memisahkan regulasi produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, kekinian Industri Hasil Tembakau (IHT) legal terus mengalami keterpurukan akibat berbagai berbagai dorongan regulasi yang eksesif sehingga pihaknya meminta agar aturan tembakau dipisah dari RPP Kesehatan. Tantangan ini juga dapat dilihat melalui realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2023 yang tidak memenuhi target, yakni hanya mencapai Rp213,48 triliun atau 91,78% dari target APBN.
Henry melanjutkan bahwa pihaknya pesimis target CHT di tahun 2024, yang sebesar Rp 230,4 triliun atau naik 5,08% dibandingkan target tahun sebelumnya, bisa terpenuhi. Hingga April 2024, penerimaan CHT tercatat masih minus sebesar 7,3% dibandingkan periode yang sama secara tahunan (year on year).
"Jika RPP tetap diputus dengan draf yang beredar saat ini, maka akan berpengaruh buruk bagi iklim usaha IHT. Banyaknya larangan terhadap IHT, seperti bahan tambahan atau pembatasan TAR dan nikotin, akan membuat anggota GAPPRI gulung tikar," ujar Henry yang dikutip, Selasa (21/5/2024).
Dia menambahkan saat ini sudah banyak berbagai aturan pembatasan dan larangan bagi IHT, di mana setidaknya ada 446 regulasi yang mengatur IHT dengan rincian 400 regulasi berbentuk kontrol atau pengendalian (89,68%), 41 regulasi yang mengatur soal CHT (9,19%), dan hanya 5 regulasi yang mengatur isu ekonomi atau kesejahteraan (1,12%).
"Dengan tambahan RPP (Kesehatan), tentu akan membuat IHT gulung tikar. IHT akan semakin berat jika harus memenuhi ketentuan dari RPP (Kesehatan), seperti perubahan kemasan, bahan baku, yang cost-nya sangat besar, pengaturannya juga semakin ketat," imbuh dia.
Selain itu, GAPPRI juga mengharapkan segmentasi bagi aturan penjualan rokok konvensional dan rokok elektrik untuk diperinci lebih jauh. Hal ini dikarenakan kedua jenis rokok tersebut memiliki ekosistem yang berbeda, serta rokok konvensional mayoritas menggunakan bahan baku dalam negeri (TKDN).
"(Aturan tembakau) RPP Kesehatan agar tidak terburu-buru disahkan. Kami berharap pemerintah mengajak semua pihak yang terlibat dalam penyusunan RPP (Kesehatan), sehingga menghasilkan RPP yang matang dan menjadi kesepakatan semua pihak. Sebagai perbandingan, PP 109/2012, butuh tiga tahun untuk mendapatkan draf yang sebagaimana berlaku sekarang," jelas Henry.
Baca Juga: Misinformasi Sebabkan Perokok Dewasa Enggan Beralih ke Produk Tembakau Alternatif
Ketua Umum APRINDO, Roy Nicholas Mandey, menyatakan pihaknya mengapresiasi adanya UU yang mengatur soal konsumsi tembakau dari sisi kesehatan. Namun yang menjadi catatan, perlu adanya pembahasan intens terkait larangan dan pembatasan penjualan bagi produk turunan tembakau karena menyangkut kesejahteraan ekonomi serta tenaga kerja yang berkecimpung di IHT.
Salah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan, yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan. Ia menilai aturan tersebut merupakan pasal karet yang bisa menimbulkan salah tafsir.
"Gampang sekali (aturan ini) dipelintir di lapangan. Akhirnya praktik di lapangan akan terjadi tahu sama tahu atau kompromi. Ini kan yang kita tidak inginkan. Nanti cost ekonomi kita jadi besar karena ada pasal karet yang dalam pelaksanaannya dimanfaatkan oknum," terang dia.
Roy melanjutkan seharusnya pemerintah lebih menggencarkan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait konsumsi tembakau, dan bukan hanya meningkatkan intensitas pembatasan serta pelarangan yang berpotensi mengganggu laju ekonomi dalam negeri.
Terpisah, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto, mengatakan aturan pembatasan produk tembakau dalam RPP Kesehatan akan berdampak langsung kepada produksi industri tembakau, yang kemudian dikhawatirkan akan berpengaruh pada keberlangsungan tenaga kerja di IHT.
Pihaknya mencatat terdapat 142.688 orang pekerja dari total anggotanya yang mengadu nasib di sektor IHT. Para pekerja tersebut berpotensi terkena dampak ekonomi atau bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), salah satunya karena aturan tembakau di RPP Kesehatan dapat memicu maraknya peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai, menggunakan cukai palsu, atau pelabelan cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Lawan Praktik Bisnis Nakal, Bos MCCI: Tidak Ada Toleransi Korupsi!
-
PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025: Sinergi Pengalaman Pelanggan-Karyawan
-
Kala Ekonomi Sedang Lesu, Tapi Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Terbaik Beli Rumah
-
Jangan Kaget! Harga Emas Antam Tembus Rp 2.383.000 per Gram Hari Ini
-
Atasi ketimpangan, Startup Dilibatkan untuk Ciptakan Solusi Permanen Bagi Kemiskinan Pesisir
-
RI Siap Jadi Raksasa Tambang Cerdas, Penggunaan AI Dongkrak Efisiensi Hingga 20 Persen
-
OJK Pantau Ketat Gagal Bayar Akseleran dan Crowde
-
IHSG Dibuka Menguat, Tapi Rawan Koreksi Dipengaruhi Perang Dagang
-
Bank Himbara Baru Serap Rp 112,4 Triliun untuk Dana dari Menkeu Purbaya
-
Belum Ada Opsi, Bos Danantara Bingung Utang Kereta Cepat Jadi Polemik