Suara.com - Ketentuan pengangkutan ibu hamil di pesawat tertulis di dalam Pasal 9 huruf (e) PM 30 Tahun 2021. Yaitu: Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan penumpang ibu hamil memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan dalam pelayanan pengangkutan ibu hamil.
"Yaitu penetapan persyaratan Surat Rekomendasi Fit to Fly oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan penerbitan Surat Rekomendasi (Surat Laik Terbang/Fit to Fly) oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Balai Kekarantinaan Kesehatan," jelas Agustinus Budi Hartono, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggandeng pemangku kepentingan terkait untuk menyatukan persepsi dalam memberikan pelayanan bagi penumpang pesawat ibu hamil. Agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
"Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak terkait sehingga pelayanan ibu hamil penumpang pesawat udara dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, serta memenuhi standar dan rekomendasi ICAO (International Civil Aviation Organization)," papar Agustinus Budi Hartono, Selasa (21/5/2024).
Untuk menyamakan persepsi dengan semua pihak terkait, pihaknya menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Bali, mengenai pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara.
Forum yang dilaksanakan pada Senin (20/5/2024) ini menghadirkan seluruh pemangku kepentingan terkait di bidang penerbangan. Yaitu perwakilan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-X, Kementerian Kesehatan, Badan Usaha Angkutan Udara, ground handling, serta Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Kemudian ada pula Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan (PERDOSPI), Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI), serta unit kerja terkait lainnya.
Forum tadi dilaksanakan dalam rangka harmonisasi standar pelayanan minimal bagi penumpang berkebutuhan khusus, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Baca Juga: Garuda Indonesia Jajakan Produk UMKM Selama Penerbangan
"Tujuan forum untuk menyamakan dan harmonisasi terkait pelayanan pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh stakeholder dalam pelayanannya," kata Agustinus Budi Hartono.
Tag
Berita Terkait
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
-
Dikejar Target Ekonomi 6 Persen! Menkeu Purbaya: Jika Gagal, Mungkin Disuruh Mundur!
-
Mandi Makin Nyaman: 5 Rekomendasi Body Wash Aman untuk Bumil
-
Arus Balik Lebaran 2026 Meledak, InJourney Airports Tambah Ratusan Penerbangan Ekstra
-
Film Penerbangan Terakhir: Kritik Arrival Fallacy dalam Karier yang Sukses
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik
-
Purbaya Ungkap Harga BBM Stabil karena Ditanggung Pertamina Sementara
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global