Suara.com - Ketentuan pengangkutan ibu hamil di pesawat tertulis di dalam Pasal 9 huruf (e) PM 30 Tahun 2021. Yaitu: Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan penumpang ibu hamil memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan dalam pelayanan pengangkutan ibu hamil.
"Yaitu penetapan persyaratan Surat Rekomendasi Fit to Fly oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan penerbitan Surat Rekomendasi (Surat Laik Terbang/Fit to Fly) oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Balai Kekarantinaan Kesehatan," jelas Agustinus Budi Hartono, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggandeng pemangku kepentingan terkait untuk menyatukan persepsi dalam memberikan pelayanan bagi penumpang pesawat ibu hamil. Agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
"Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak terkait sehingga pelayanan ibu hamil penumpang pesawat udara dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, serta memenuhi standar dan rekomendasi ICAO (International Civil Aviation Organization)," papar Agustinus Budi Hartono, Selasa (21/5/2024).
Untuk menyamakan persepsi dengan semua pihak terkait, pihaknya menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Bali, mengenai pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara.
Forum yang dilaksanakan pada Senin (20/5/2024) ini menghadirkan seluruh pemangku kepentingan terkait di bidang penerbangan. Yaitu perwakilan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-X, Kementerian Kesehatan, Badan Usaha Angkutan Udara, ground handling, serta Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Kemudian ada pula Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan (PERDOSPI), Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI), serta unit kerja terkait lainnya.
Forum tadi dilaksanakan dalam rangka harmonisasi standar pelayanan minimal bagi penumpang berkebutuhan khusus, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Baca Juga: Garuda Indonesia Jajakan Produk UMKM Selama Penerbangan
"Tujuan forum untuk menyamakan dan harmonisasi terkait pelayanan pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh stakeholder dalam pelayanannya," kata Agustinus Budi Hartono.
Tag
Berita Terkait
-
Bibir Juicy & Sehat Selama Hamil: 5 Lipstik BPOM Paling Direkomendasikan
-
Apakah Facial Wash Aman untuk Bumil? Ini Kandungan Aman yang Direkomendasikan
-
Skincare Apa Saja yang Tidak Boleh Dipakai Ibu Hamil?
-
Hamil Tetap Glowing: 5 Skincare Aman Buat Ibu Hamil dan Menyusui
-
Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera
-
BEI Bakal Berubah, OJK Godok Aturan Demutualisasi, Danantara, BI Bisa Masuk Jadi Pemegang Saham
-
Rincian Perubahan Harga BBM Pertamina Per Hari Ini
-
Harga BBM Turun per 1 Juli 2026: Pertamax Turbo dan Pertamina Dex Lebih Murah
-
QuickPro Apakah Platform Investasi Resmi Berizin di Indonesia? Ini Penjelasannya
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan