Selain itu adanya jaminan yang tidak memadai, dalam dokumen parent company guarantee tidak dieksekusi oleh PGN, dan nilai jaminan fidusia berupa jaringan pipa PT BIG senilai Rp 16,79 miliar jauh lebih kecil dibandingkan nilai uang muka yang diberikan.
Kemudian ditemukan pelanggaran tata kelola perusahaan, dimana diindikasikan adanya pelanggaran tata kelola perusahaan dalam proses pengadaan dan pemberian uang muka proyek tersebut.
BPK juga menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam proyek pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Lampung yang dilakukan PGN.
Dalam temuan BPK itu dikatakan pengoperasian FSRU Lampung belum optimal hal ini mengakibatkan PGN mengalami kerugian hingga USD 131,27 juta atau sekitar Rp 1,97 triliun pada periode 2020-2022.
BPK juga menemukan adanya kelemahan dalam klausul kontrak dimana kelemahan dalam klausul kontrak proyek FSRU Lampung yang berpotensi merugikan PGN.
Selain itu BPK juga menilai para Direksi PGN belum memitigasi risiko atas proyek ini dengan tidak melakukan langkah-langkah yang memadai untuk memitigasi risiko kerugian dalam proyek FSRU Lampung.
BPK juga menemukan adanya dugaan potrensi kerugian negara dalam akuisisi tiga wilayah kerja (WK) oleh PT Saka Energi Indonesia (SEI), anak usaha PT PGN (Persero) Tbk, tidak sesuai dengan proses bisnis komersial Saka.
Menurut laporan BPK, SEI mengakuisisi tiga WK Migas, yaitu Muara Enim, Pamaran, dan Ketapang, dengan nilai total mencapai USD 56,6 juta. Namun, BPK menemukan bahwa harga akuisisi tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai wajarnya.
BPK juga menemukan bahwa proses akuisisi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Saka. Salah satu contohnya adalah SEI tidak melakukan due diligence (uji kelayakan) yang memadai terhadap WK yang diakuisisi.
Baca Juga: Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Gazalba Saleh, Hakim: Hanya Formalitas Saja
Sebelumnya KPK sedang mengusut salah satu dugaan kasus korupsi PGN diatas yakni jual-beli gas pada PGN. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pihak KPK mengatakan, kasus itu bermula dari audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kegiatan bisnis PGN tersebut.
Kini, kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penyidik mengusut dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan gas di PGN.
Dia memastikan lembaganya akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.
"Itu [kasus PGN] kalau enggak salah terkait dengan pengadaan gas atau jual beli gas. Nantilah penyidik atau kalau sudah ada tersangka pasti akan disampaikan," jelasnya kepada wartawan, dikutip Jumat (24/5/2024).
Suara.com sendiri sudah menghubungi PGN sendiri untuk meminta penjelasan terkait dugaan kasus ini, namun hingga berita diturunkan tak ada satupun balasan yang diberikan pihak PGN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir